Selamat Datang di Blog saya

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Minggu, 25 April 2010

Peran, Tugas, Profesi, serta Kompetensi Guru

Para Pembaca dipersilahkan Unduh tulisan ini GRATIS

Peran, Tugas, Profesi, serta Kompetensi Guru
Oleh: Tjipto Subadi


1. Peran Guru
Peran guru dalam proses pembelajaran, adalah; a) Guru sebagai sumber belajar. b) Guru sebagai fasilitator. c) guru sebagai pengelola. d) Guru sebagai demonstrator. e) Guru sebagai pembimbing. f) Guru sebagai motivator. g) Guru sebagai evaluator.
a. Guru Sebagai Sumber Belajar.
Guru sebagai sumber belajar, karena guru berkaitan erat dengan kemampuan penguasaan materi pembelajaran, ia dapat menguasai materi pembelajaran dengan baik sehingga benar-benar ia berperan sebagai sumber belajar bagi siswa, apa yang ditanyakan oleh siswa berkaitan dengan materi pembelajaran, ia akan dapat menjawab dengan penuh keyakinan. Sebagai sumber belajar dalam proses pembelajaran hendaknya guru melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) Memiliki bahan referensi yang lebih banyak dibandingkan dengan siswa. Guru sering mengakses bahan-bahan dari internet, jurnal-jurnal penelitian, dari buku-buku terbitan terakhir, atau berbagai informasi media masa. 2) Guru dapat menunjukkan sumber belajar yang dapat dipelajari oleh siswa yang biasanya memiliki kecepatan belajar diatas rata-rata siswa lain. 3) Guru perlu melakukan pemetaan tentang materi pelajaran, misalnya dengan menentukan bagian inti (core), yang wajib dipelajari dan dikuasai siswa bagian materi tambahan, bagian materi yang harus diingat kembali karena pernah dibahas, dan lain sebagainya.
b. Guru Sebagai Fasilitator.
Guru berperan dalam memberikan palayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran. Sebelum mengajar guru mengarahkan pertanyaan kepada siswa, misalnya apa yang harus dilakukan agar siswa mudah mempelajari bahan pelajaran sehingga tujuan belajar tercapai secara optimal. Pertanyaan tersebut mengandung makna bahwa tujuan mengajar adalah mempermudah siswa belajar. Inilah hakikat peran fasilitator dalam proses pembelajaran. Ada beberapa hal yang harus dipahami agar melaksanakan peran sebagai fasilitator dalam proses pembelajaran; 1) Guru perlu memahami berbagai jenis media dan sumber belajar beserta fungsi masing-masing media tersebut. Pemahaman akan fungsi media sangat diperlukan, belum tentu suatu media cocok digunakan untuk mengajarkan semua materi pelajaran, Setiap media memiliki karakteristik berbeda, 2) guru perlu mempunyai ketrampilan dalam merancang suatu media. Kemampuan merancang media merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional. Dengan perancangan media yang dianggap cocok akan mempermudahkan proses pembelajara, sehingga pada gilirannya tujuan pembelajaran akan tercapai optimal, 3) guru dituntut untuk mampu mengorganisasikan berbagai jenis media serta dapat mengikuti perkembangan teknologi mutakhir, 4) guru dituntut agar mempunyai kemampuan dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan siswa secara efektif.
c. Guru Sebagai Pengelola.
Guru sebagai pengelola pembelajaran berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa dapat belajar dangan menyenangkan. Melalui pengelolaan kelas yang baik guru dapat menjaga kelas agar tetap kondusif untuk terjadinya proses belajar seluruh siswa. Dalam hubungannya dengan pengelolaan pembelajaran, Alvin C. Eurich menjelasakn prinsip-prinsip belajar yang harus diperhatikan guru, sebagai berikut; 1) Segala sesuatu yang dipelajari oleh siswa, sebaiknya siswa belajar sendiri, 2) Setiap siswa memiliki kecepatan belajar masing-masing. 3) Seorang siswa akan belajar lebih banyak apabila setiap selesai melaksanakan tahapan kegiatan diberikan reinforcement. 4) Penguasaan secara penuh dari setiap langkah memungkinkan belajar secara keseluruhan lebih berarti. 5) Apabila siswa diberi tanggung jawab, maka ia akan lebih termotivasi untuk belajar. Dalam melaksanakan pengelolaan pembelajaran ada dua macam kegiatan yang harus dilakukan, yaitu mengelola sumber belajar dan melaksanakan peran sebagai umber belajar itu sendiri. Selain itu sebagai pengelola, guru memiliki empat fungsi umum, yaitu : (1) Merencanakan tujuan belajar, (2) Mengorganisir berbagai sumber belajar untuk mewujudkan tujuan belajar, (3) Memimpin, yamg meliputi memotivasi, mendorong dan menstimulasi siswa. (4) Mengawasi segala sesuatu, apakah sudah berfungsi sebagaimana mestinya atau belum dalam rangka pencapaian tujuan.
d. Guru Sebagai Demonstrator.
Guru peran untuk mempertunjukkan kepada siswa segala sesuatu yang dapat membuat siswa lebih mengerti dan memahami setiap pesan yang disampaikan. Ada dua konteks peran guru sebagai demonstrator. (1) Guru harus menunjukkan sikap-sikap yang terpuji, dalam setiap aspek kehidupan guru merupakan sosok ideal bagi setiap siswa. Dengan demikian, dalam konteks ini guru berperan sebagai model dan teladan bagi setiap siswa. (2) Guru harus dapat menunjukkan bagaimana caranya agar setiap materi pelajaran dapat lebih dipahami dan dihayati oleh setiap siswa. Oleh karena itu, sebagai demonstrator erat kaitannya dengan pengaturan strategi pembelajaran yang efektif.
e. Guru Sebagai Pembimbing.
Guru berperan menjaga, mengarahkan, membimbing agar siswa tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi, minat dan bakatnya, sehingga dengan ketercapaian itu ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang ideal yang menjadi harapan setiap orang tua dan masyarakat. Agar guru dapat berperan sebagai pembimbing yang baik, maka ada beberapa hal yang harus dimiliki, diantaranya; (1) Guru harus memiliki pemahaman tentang siswa yang sedang dibimbingnya. Misalnya, pemahaman tentang gaya dan kebiasaan belajar serta tentang potensi dan bakat yang dimiliki anak. (2) Guru harus memahami dan terampil dalam merencanakan, baik merencanakan tujuan dan kompetensi yang dicapai maupun merencanakan proses pembelajaran.
f. Guru Sebagai Motivator.
Guru dituntut kreatif membangkitkan motivasi belajar siswa dengan cara; 1) Memperjelas tujuan yang ingin dicapai. Tujuan yang jelas dapat membuat siswa paham ke arah mana ia ingin dibawa. Pemahaman siswa tentang tujuan pembelajaran dapat menumbuhkan minat siswa untuk belajar yang pada gilirannya dapat meningkatkan motivasi belajar siswa. 2) Membangkitkan minat siswa. Siswa akan terdorong untuk belajar apabila mereka memiliki minat belajar. Oleh sebab itu, mengembangkan minat belajar siswa merupakan salah satu teknik dalam mengembangkan motivasi belajar. Beberapa cara dapat dilakukan untuk membangkitkan minat belajar siswa, di antaranya; a) Menghubungkan bahan pelajaran yang akan diajarkan dengan kebutuhan siswa. Minat siswa akan tumbuh apabila ia dapat menangkap bahwa materi pelajaran itu berguna untuk kehidupannya. b) Mesesuaikan materi pelajaran dengan tingkat pengalaman dan kemampuan siswa. Materi pelajaran yang terlalu sulit untuk dipelajari atau materi pelajaran yang jauh dari pengalaman siswa akan tidak diminati oleh siswa. c) Menggunakan berbagai model dan strategi pembelajaran secara bervariasi, misalnya diskusi kerja kelompok, eksperimen, demonstrasi, dan lain-lain. d) Menciptakan suasana yang menyenangkan dalam belajar. e) Memberikan pujian yang wajar terhadap setiap keberhasilan siswa. f) Memberikan penilaian. g) Memberikan komentar terhadap hasil pekerjaan siswa. h) Menciptakan kompetisi dan kerjasama.
g. Guru Sebagai Evaluator.
Guru berperan untuk mengumpulkan data atas informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan. Terdapat dua fungsi dalam memerankan perannya sebagai evaluator; (1) untuk menentukan keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan atau menentukan keberhasilan siswa dalam menyerap materi kurikulum. (2) untuk menentukan keberhasilan guru dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang telah diprogramkan.


2. Tugas Pokok Guru
Selain beberapa peran guru yang telah diuraikan di atas harus disadari pula tugas pokok seorang guru. Menurut Undang Undang No. 20 Tahun 2003 dan Undang Undang No. 14 Tahun 2005 Tugas Pokok Guru, adalah; a) Guru Sebagai Pendidik. b) Guru Sebagai Pengajar. c) Guru Sebagai Pembimbing. d) Guru Sebagai Pengarah. e) Guru Sebagai Pelatih. f) Guru Sebagai Penilai dan Pengevaluasi dari Peserta Didik.
a. Guru Sebagai Pendidik.
Guru adalah pendidik yang memiliki tanggung jawab utuh terhadap hasil yang dicapai peserta didik dalam semua aspek, menjadi tokoh, panutan bagi para peserta didik dan lingkungannya. Oleh karena itu guru harus mempunyai standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung-jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Guru harus memahami nilai-nilai, norma-moral sosial, serta berusaha berperilaku dan berbuat sesuai dengan nilai dan norma tersebut. Guru juga harus bertanggung jawab terhadap tindakannya dalam proses pembelajaran di sekolah.
h. Guru Sebagai Pengajar.
Di dalam tugasnya, guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi dan memahami materi standar yang dipelajari. Guru berperan dalam melakukan transfer ilmu dan nilai sehingga tujuan pendidikan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dapat tercapai.
i. Guru Sebagai Pembimbing.
Guru sebagai pembimbing dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya yang bertanggung-jawab. Sebagai pembimbing, guru harus merumuskan tujuan secara jelas, menetapkan waktu perjalanan, menetapkan jalan yang harus ditempuh, menggunakan petunjuk perjalanan serta menilai kelancarannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.
j. Guru Sebagai Pengarah.
Sebagai pengarah guru harus mampu mengarahkan peserta didik dalam memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi, mengarahkan peserta didik dalam mengambil suatu keputusan terkait studinya maupun kehidupan yang lebih luas. Guru juga dituntut untuk mengarahkan peserta didik dalam mengembangkan potensi dirinya, sehingga peserta didik dapat membangun karakter yang baik bagi dirinya dalam menghadapi kehidupan nyata di masyarakat.
k. Guru Sebagai Pelatih.
Aspek pendidikan mencakup kognitif, afektif dan psikomotorik, sehingga proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan ketrampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih, yang bertugas melatih peserta didik dalam pembentukan kompetensi dasar sesuai dengan potensi masing-masing peserta didik.
l. Guru Sebagai Penilai.
Tidak ada pembelajaran tanpa penilaian, karena penilaian merupakan proses menetapkan kualitas hasil belajar, atau proses untuk menentukan tingkat pencapaian tujuan pembelajaran peserta didik. Sebagai suatu proses, penilaian dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dan dengan teknik yang sesuai. Penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut. Maka, guru perlu memiliki pemahaman, kesiapan, pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang memadai dalam bidang evaluasi.

3. Profesi Guru
Boaduo dan Babitseng (2007) mendefinisikan professi sebagai: an occupation with a set of competencies based on knowledge acquired through many years of both academic and professional training. The goal of its members is commitment to service guided by specific code of ethics. The rofession is granted autonomy and public recognition to provide a service considered essential by society through a regulatory body responsible for establishing and maintaining standards through mechanisms such as credentialing, standards of practice, competence and registration. (Suatu profesi adalah suatu jabatan dengan suatu perangkat kemampuan berdasar pada pengetahuan yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yeng profesional. Gol dari anggotanya adalah kesanggupan untuk melayani yang dipandu oleh kode etika. Profesi diwarisi otonomi dan pengenalan publik untuk menyediakan suatu jasa penting yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui suatu pengatur badan yang bertanggung jawab untuk menetapkan dan pemeliharaan standard melalui mekanisme seperti yang surat kepercayaan diplomatik, standard praktek,kemampuan/wewenang dan pendaftaran). (http://www.Learning-Journal.com diakses pada 12/11/2008 13:12)
Untuk mempertajam analisis tentang profesi, dapat dilihat penjelasan Ornstein dan Levine (dalam Soetjipto dan Kosasi, 1994: 15) bahwa profesi adalah jabatan yang mengandung pengertian;
a. Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
b. Memerlukan bidang ilmu dan ketrampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya).
c. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru di kembangkan dari hasil penelitian).
d. Memerlukan latihan khusus dengan waktu yang panjang.
e. Terkendali berdasarkan lisensi baku dan/atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya.
f. Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu atau adanya persyaratan tertentu (tidak teratur orang lain).
g. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak pindah ke atasan atau instansi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan untuk kerja yang baku.
h. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien; dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
i. Menggunakan administrator untuk memindahkan profesinya; relatif bebas dari supervisi dalam jabatan (misalnya: dokter memakai tenaga administrator untuk mendata klien, sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter itu sendiri).
j. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
k. Mempunyai profesi dan atau kelompok elit untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan.
l. Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyaksikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
m. Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik kepercayaan diri setiap anggotanya (anggota masyarakat selalu meyakini dokter lebih tahu tentang penyakit pasien yang dilayani).
n. Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila di banding dengan jabatan lainnya).
Dengan demikian dapat disimpulakn bahwa profesi merupakan pekerjaan yang dilandasi oleh keahlian yang didapat dari proses pendidikan, digunakan untuk melayani masyarakat, dibawah pengawasan kode etik dan lembaga profesi. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang dan hanya bisa dilaksanakan oleh orang-orang terdidik yang sudah disiapkan untuk menekuni bidang pendidikan. Menurut Umar Hamalik dalam Yamin (2006: 7) menjelaskan bahwa guru profesional harus memiliki persyaratan yang meliputi: 1) Memiliki bakat sebagai guru. 2) Memiliki keahlian sebagai guru. 3) Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi. 4) Memiliki mental yang sehat. 5) Berbadan sehat. 6) Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas. 7) Berjiwa Pancasila. 8) Merupakan warga negara yang baik.
Sedangkan menurut Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: (1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme. (2) Memiliki komitmen untuk meningkat mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia. (3) Memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. (4) Memilik kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas (5) Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan (6) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. (7) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. (8) Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan (9) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Tuntutan profesionalisme guru terus didengungkan oleh berbagai kalangan di masyarakat, termasuk kalangan guru sendiri melalui berbagai organisasi guru yang ada. Disamping tuntutan perbaikan taraf hidup guru, mereka berharap untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia, Tuntutan profesionalisme guru dijawab pemerintah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang tersebut guru diposisikan sebagai suatu profesi sebagaimana profesi dokter, hakim, jaksa, akuntan dan profesi - profesi lain yang akan mendapat penghargaan sepadan sesuai dengan profesinya masing-masing. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional seperti yang dimaksudkan di atas dibuktikan dengan sertifikasi pendidik.
Berdasarkan pertimbangan dan misi menjadikan pendidik sebagai tenaga professional, Pemerintah Republik Indonesia dengan UU No. 14 tahun 2005 melakukan berbagai langkah strategi yang meliputi:
1) Penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
2) Pemenuhan hak dan kewajiban guru sebagai tenaga profesional yang sesuai dengan prinsip profesionalitas.
3) Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
4) Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru.
5) Peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas profesional.
6) Peningkatan peran organisasi profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional.
7) Penguatan kesetaraan antara guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
8) Penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga professional.
9) Peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru.

4. Kompetensi Guru
Menurut Charles (1994 dalam Mulyasa, 2007: 25) kompetensi adalah perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Sarimaya (2008: 17) memaknai kompetensi guru sebagai kebulatan pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang bewujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Sedangkan menurut Broke and Stone dalam Mulyasa (2007: 25) kompetensi guru sebagai; descriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful (kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakekat perilaku guru yang penuh arti).
Dari pendapat tersebut di atas, maka jelas suatu kompetensi harus didukung oleh pengetahuan, sikap, dan apresiasi. Artinya, tanpa pengetahuan dan sikap tidak mungkin muncul suatu kompetensi tertentu. Sehingga kompetensi guru dapat dianggap kompeten jika memiliki kemampuan, pengetahuan dan sikap yang mampu mendatangkan apresiasi bagi guru.
Suparno (2003: 47-53) menjabarkan tiga kompetensi guru yang harus dimiliki dan selalu dikembangkan oleh guru agar dapat melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan maksimal. Tiga kompetensi tersebut, ialah; a) Kemampuan Kepribadian. b) Kemampuan Bidang Studi. c) Kemampuan dalam Pembelajaran dan Pendidikan.
a. Kemampuan Kepribadian.
Kemampuan ini lebih menyangkut jati diri guru sebagai pribadi yang baik, tanggung jawab, terbuka dan terus belajar untuk maju. Untuk itu hal hal yang mesti ditekankan kepada guru ialah beriman dan bermoral, aktualisasi diri yang tinggi sebagai bentuk tanggung jawab, berdisiplin serta mau terus mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya.
b. Kemampuan Bidang Studi.
Kemampuan ini memuat pemahaman akan karakteristik dan isi bahan ajar, menguasai konsep, mengenal metodologi ilmu, memahami konteks ilmu yang diajarkan dan kaitanya ilmu tersebut dengan ilmu lain serta dengan masyarakat. Untuk itu guru dituntut untuk: menguasai bahan yang menjadi tugasnya, memahami metode ilmu tersebut bekerja dan memahami konteks ilmu tersebut dengan kondisi kekinian.
c. Kompetensi dalam Pembelajaran dan Pendidikan.
Kemampuan ini memuat pemahaman akan sifat, ciri anak didik dan perkembanganya, mengerti konsep pendidikan, menguasai metode pengajaran, serta menguasai evaluasi sehingga mampu meningkatkan kemampuan siswa. Untuk kompeten dalam hal itu, guru mesti mengenal peserta didik, menguasai teori tentang pendidikan dan menguasai bermacam macam model pembelajaran serta teknik evaliasi pembelajaran.
Sedangkan menurut Undang Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu: 1) Kompetensi Pedagogik. 2) Kompetensi Kepribadian. 3) Kompetensi Sosial. 4) Kompetensi Profesional.
1) Kompetensi Pedagogik.
Yang termasuk kompetensi pedagogik antara lain (1) memahami peserta didik, (2) merancang pembelajaran, (3) melaksanakan pembelajaran, (4) merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan (5) mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2) Kompetensi Kepribadian.
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian: (1) mantap dan stabil, bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial, bangga sebagai pendidik, konsisten dalam bertindak; (2) dewasa, menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja; (3) arif, menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak; (4) berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan disegani; (5) berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi peserta didik.
3) Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah suatu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam hal menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi antara lain; (1) menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan. (2) memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
4) Kompetensi Sosial.
Kompetensi ini antara lain; (1) mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik; (2) mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan; (3) mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Sebagai perbandingan, di salah satu Negara bagian Amerika Serikat yaitu Florida. Menurut Suell dan Piotrowski (2006) Negera menetapkan 12 kompetensi guru yang dikenal sebagai "Educator Accomplished Practices" yaitu meliputi: (1) penilaian, (2) komunikasi, (3) kemajuan berkelanjutan, (4) pemikiran kritis, (5) keaneka ragaman, (6) etika, (7) pengembangan manusia dan pelajaran, (8) pengetahuan pokok, (9) belajar lingkungan, (10) perencanaan, (11) peran guru, dan (12) teknologi. (http://proquest.umi.com diakses pada 12 Juni 2009 12:15).

3 komentar:

  1. Terimakasih banyak pak,tulisan andainibisa menjadi bahan reverensi saya untuk belajar,semoga amal baik anda ini mendapatkan balasan dari Allah SWT, Aamiin

    BalasHapus