Selamat Datang di Blog saya

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selasa, 15 Mei 2012

PENGGANTI KULIAH Selasa 15 Mei 2012 INOVASI PENDIDIKAN PRODI PBSID dan Pendidikan Geografi. Unduh dan Diskusikan dengan teman sdr. Kemudian berilah komentar pada blog ini sebagai bukti sdr telah membuka blog ini.

PERAN GURU DALAM INOVASI PENDIDIKAN. Dalam tataran teknis implementasi, kebijakan yang inovatif dalam bidang pendidikan, pada ahirnya akan sangat ditentukan oleh kompetensi praktisi pendidikan dalam melaksanakan program/kebijakan tersebut. Dengan demikian, dalam dunia pendidikan/sekolah, inovasi dan sikap serta kinerja inovatif dari pendidik dan tenaga keppendidikan sangat diperlukan dan menentukan bagi keberhasilan adopsi dan implementasi inovasi pendidikan.(Uhar Suharsaputra) Lebih sulitnya adopsi inovasi oleh Pendidik dibanding oleh Administrator/tenaga kependidikan (House, 1974), tidak berarti inovasi pendidikan tidak dapat berjalan sama sekali, karakteristik dan kompetensi guru yang bervariasi, serta iklim organisasi sekolah yang juga berbeda-beda antar sekolah, memberi kemungkinan akan terjadinya suatu implementasi inovasi yang baik sesuai dengan kondusifitas karakteristik dan kompetensi individu serta lingkungan organisasi sekolah yang kondusif terhadap perubahan. Menurut Dooley (1999) banyak Guru melakukan inovasi namun mereka kurang melakukan penilaian akan efektivitas dari inovasi tersebut, ini mengindikasikan bahwa kompetensi guru perlu terus ditingkatkan agar dalam menghadapi dan menerapkan inovasi dapat mengkajinya secara matang, dan kalau memang kurang efektif mereka harus berani kembali ke posisi awal, sikap ini menurut Rogers (1983) merupakan ciri inovator. Perubahan yang terjadi dalam tataran struktur tidak akan cukup untuk menjadikan peroses pendidikan di sekolah berubah dan inovatif, apabila tidak terjadi perubahan dalam sikap Sumber Daya Pendidikan di dalamnya, dan dalam konteks teknis, tanpa perubahan sikap guru atas perubahan dan inovasi, sebagaimana dikemukakan oleh Purkey and Smith (1983, www.careo.org) sebagai berikut : “change in schools means changing attitudes, norms, beliefs, and values associated with the school culture. Researchers have found particular cultural norms that can facilitate school improvement. Norms such as introspection, collegiality, and a shared sense of purpose or vision combine to create a culture that supports innovation”. dengan demikian perubahan sikap dari SDM Pendidik, norma, kolegialitas amat diperlukan agar organisasi sekolah dapat benar-benar berorientasi pada perubahan dan kondusif bagi inovasi pendidikan Guru mempunyai peran yang menentukan dalam tataran teknis pendidikan yaitu pembelajaran, perkembangan yang terjadi di era global dewasa ini sudah tentu perlu diantisipasi melalui kinerja inovatif dalam menciptakan proses pembelajaran di kelas. Hasil penelitian yang dilakukan SMASSE INSET (www.adeanet.org, 2005) menyimpulkan bahwa ketidak efektifan praktek pembelajaran di kelas disebabkan salah satunya oleh faktor Guru sebagai berikut : a) Poor mastery of content, lack of basic practical skills and innovativeness, poor teaching methods and generally neutral attitude manifested in theoretical, teacher-centred approach to teaching, failure to plan their work, missed lessons, lateness and unmarked exercises in the students’ books. b) Generally low morale which is attributed to poor remuneration, working conditions and unsupportive school administrators. Kurangnya penguasaan isi materi pembelajaran, ketrampilan dan keinovatifan menunjukan mash perlunya upaya peningkatan kualitas pendidik, ini memerlukan sikap guru positif terhadap Perubahan dalam melaksanakan tugasnya, proses pembelajaran yang terjadi di dalam kelas mesti diperbaiki terus menerus, sehingga pola kerja rutin perlu ditingkatkan menjadi pola kerja yang inovatif sebagai upaya untuk menghadapi dan mengantisipasi perubahan global yang juga menerpa dunia pendidikan. Peningkatan kualitas kinerja guru menjadi inovatif akan mendorong pada proses pembelajaran yang inovatif pula, sehingga para siswa pun akan menjadi orang yang mampu menyesuaikan diri secara terus menerus dengan lingkungan yang berubah cepat, kemampuan ini jelas amat penting bagi siswa/output pendidikan dalam meningkatkan kapabilitas bersaing, kerena “survival in the fast changing world may well depend on the ability of pupils to develop skills in adaptation, flexibility, cooperation and imagination”(Whitaker, 1993:5). Dengan demikian, peran guru dalam melaksanakan tugasnya perlu memasukan kemampuan inovatif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, sehinggan hasil pendidikan akan mampu dalam menghadapi era global yang penuh persaingan. Dengan merujuk pada pendapat Pullias dan Young, Mannan serta Yelon dan Weinstein, Mulyasa (2005:87) mengidentifikasi peran guru sebagai berikut, yaitu: Pendidik, Pengajar, Pembimbing, Pelatih, Penasehat, pembaharu (inovator), model dan teladan, pribadi, peneliti, pendorong kreativitas, Pembangkit pandangan, Pekerja rutin, Pemindah kemah, Pembawa cerita, Aktor, Emansipator, Evaluator, Pengawet, dan kulminator. Masuknya peran innovator di atas menggambarkan bahwa guru tidak cukup hanya menjalankan tugasnya secara rutin, namun pembaharuan/inovasi menjadi tuntutan yang harus terus dikembangkan. Sementara itu menurut Moh Surya (2004:5-6), tantangan globalisasi dalam tingkatan operasional pendidikan menuntut peningkatan kualitas profesi guru sebagai pelaku pendidikan yang berada di front terdepan melalui interaksinya dengan peserta didik. Untuk itu guru harus profesional dalam menjalankan tugasnya. Dan profesionalisme guru akan tercermin dalam perwujudan kinerjanya yang secara ideal akan terlihat dalam lima hal berikut : 1. guru yang memiliki semangat juang yang tinggi disertai kualitas keimanan dan ketaqwaan yang mantap 2. guru yang mampu mewujudkan dirinya dalam keterkaitan dan padanan dengan tuntutan lingkungan dan perkembangan iptek 3. guru yang memiliki kualitas kompetensi pribadi dan profesional yang memadai disertai etos kerja yang kuat 4. guru yang memiliki kualitas kesejahteraan yang memadai 5. guru yang kreatif dan berwawasan masa depan Menurut Makagiansar (1996) memasuki abad 21 pendidikan akan mengalami pergeseran perubahan paradigma yang meliputi pergeseran paradigma: (1) dari belajar terminal ke belajar sepanjang hayat, (2) dari belajar berfokus penguasaan pengetahuan ke belajar holistik, (3) dari citra hubungan guru-murid yang bersifat konfrontatif ke citra hubungan kemitraan, (4) dari pengajar yang menekankan pengetahuan skolastik (akademik) ke penekanan keseimbangan fokus pendidikan nilai, (5) dari kampanye melawan buta aksara ke kampanye melawan buta teknologi, budaya, dan komputer, (6) dari penampilan guru yang terisolasi ke penampilan dalam tim kerja, (7) dari konsentrasi eksklusif pada kompetisi ke orientasi kerja sama. Dengan memperhatikan pendapat ahli tersebut nampak bahwa pendidikan dihadapkan pada tantangan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan yang bersifat kompetitif. Galbreath, dalam Ani M. Hasan (2003) mengemukakan bahwa pendekatan pembelajaran yang digunakan pada abad pengetahuan (globalisasi) adalah pendekatan campuran yaitu perpaduan antara pendekatan belajar dari guru, belajar dari siswa lain, dan belajar pada diri sendiri. Praktek pembelajaran di abad pengetahuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut : 1. Guru sebagai fasilitator, pembimbing, konsultan. 2. Guru sebagai kawan belajar. 3. Belajar diarahkan oleh siswa. 4. Belajar secara terbuka, ketat dgn waktu yang terbatas fleksibel sesuai keperluan. 5. Terutama berdasarkan proyek dan masalah dunia nyata, dan refleksi prinsip dan survei. 6. Penyelidikan dan perancangan. 7. Penemuan dan penciptaan 8. Colaboratif 9. Berfokus pada masyarakat. 10. Hasilnya terbuka 11. Keanekaragaman yang kreatif 12. Komputer sebagai peralatan semua jenis belajar 13. Interaksi multi media yang dinamis 14. Komunikasi tidak terbatas ke seluruh dunia 15. Unjuk kerja diukur oleh pakar, penasehat, kawan sebaya dan diri sendiri. Berdasarkan ciri-ciri di atas dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa; di abad pengetahuan menginginkan paradigma belajar melalui proyek-proyek dan permasalahan-permasalahan, inkuiri dan desain, menemukan dan penciptaan. praktik pembelajaran Abad Pengetahuan memerlukan upaya perubahan/reformasi pembelajaran, melalui cara-cara baru pembelajaran yang akan lebih efektif. Praktek pembelajaran di Abad Pengetahuan (Knowledge society) nampaknya lebih sesuai dengan arah yang diinginkan oleh sistem Pendidikan nasional, meskipun bukan dengan mengganti cara yang positif yang sudah dijalankan dewasa ini, dan disinilah peran kreativitas guru untuk melaksanakan kinerja inovatif dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Memang diakui bahwa pada Abad dan masyarakat Pengetahuan nampaknya praktek pembelajaran cenderung banyak menggunakan piranti-piranti pengetahuan modern yakni komputer dan telekomunikasi, namun demikian, Meskipun teknologi informasi dan telekomunikasi merupakan katalisator yang penting yang membawa kita pada cara pembelajaran di Abad Pengetahuan, tapi yang perlu menjadi perhatian utama adalah bagaimana hasilnya dan bukan alatnya. Guru dapat melengkapi pelaksanaan proses pendidikan/pembelajaran dengan teknologi canggih tanpa sedeikitpun membawa dampak pada hasil pendidikan yang diperoleh peserta didik, di sini yang penting adalah bagaimana pelaksanaan peran dan tugas guru dapat memberikan nuansa baru bagi pengembangan dan peningakatan peroses pendidikan dengan atau tanpa bantuan teknologi modern, dan ini jelas memerlukan kreativitas dan kinerja inovatif dari Guru dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan/pembelajaran tersebut. Berdasarkan gambaran pembelajan di abad pengetahuan di atas, nampak bahwa pentingnya pengembangan profesi guru dalam menghadapi berbagai tantangan ini, maka pengembangan Profesionalisme Guru merupakan suatu keharusan, sehingga dengan berlakunya UU No 14 tahun 2005 dapat dipandang sebagai upaya untuk lebih meningkatkan profesionalisme pendidik serta memposisikan profesi pendidik/guru dalam status terhormat dan setara dengan profesi lainnya. Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan. Tuntutan profesionalisme guru memerlukan upaya untuk terus mengembangkan sikap profesional, melalui peningkatan kapasits guru agar makin mampu mengembangkan profesinya dalam menjalankan tugarnya di sekolah. Menurut Roland S. Barth (1990:49) ”The crux of teachers’ professional growth, I feel, is the development of a capacity to observe and analyze the consequences for students of different teaching behaviour and materials, and to learn to make continous modification of teaching on the basis of cues student convey” Pengembangan kemampuan untuk terus melakukan modifikasi dalam pembelajaran menuntut pada pengembangan profesional guru yang terus menerus, serta kinerja inovatif, sehinggan guru dapat berperan sebagai agen pembelajar dalam konteks pelaksanaaan tugasnya di sekolah. Pengembangan ini mensyaratkan perlunya guru punya kualifikasi dan kompetensi yang dapat menunjang proses tersebut, serta didukung oleh situasi organisasi sekolah yang kondusif, sehinggan pengembangan tersebut tidak hanya berdimensi pribadi guru itu sendiri namun juga di dukung oleh manajemen yang kuat dan kondusif bagi pengembangan profesi tersebut serta bagi tumbuhnya iklim inovasi dalam proses pendidikan di sekolah. INOVASI PENDIDIKAN YANG PERNAH DILAKSANAKAN DI INDONESIA. Dari berbagai literatur dapat dirangkum bahwa inovasi pendidikan yang telah dilakukan dio Indonesia, adalah sebagi berikut: 1. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004, adalah kurikulum dalam dunia pendidikan di Indonesia yang mulai diterapkan sejak tahun 2004 walau sudah ada sekolahyang mulai menggunakan kurikulum ini sejak sebelum diterapkannya. Secara materi, sebenarnya kurikulum ini tak berbeda dari Kurikulum 1994, perbedaannya hanya pada cara para muridbelajar di kelas. Dalam kurikulum terdahulu, para murid dikondisikan dengan sistem caturwulan. Sedangkan dalam kurikulum baru ini, para siswa dikondisikan dalam sistem semester. Dahulu pun, para murid hanya belajar pada isi materi pelajaran belaka, yakni menerima materi dari guru saja. Dalam kurikulum 2004 ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTek tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator, namun meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa ada nilainya. Sejak tahun ajaran 2006/2007, diberlakukan kurikulum baru yang bernama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang merupakan penyempurnaan Kurikulum 2004. 2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Inovasi pendidikan di Indonesia yang sedang diimplementasikan pada saat ini adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang disingkat KTSP. KTSP adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan diIndonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP. Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat: kerangka dasar dan struktur kurikulum,beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat. 2. Sekolah Standar Nasional (SSN)/Sekolah Kategori Mandiri (SKM) Sekolah Kategori Mandiri (SKM)/Sekolah Standar Nasional (SSN) adalah sekolah yang hampir atau sudah memenuhi standar nasional pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari delapan standar yaitu standar isi, standar, kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Berdasarkan penjelasan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 11 ayat (2) bahwa ciri Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional adalah terpenuhinya standar nasional pendidikan dan mampu menjalankan sistem kredit semester. Penerapan Sistem Kredit Semester (SKS) perlu memperhatikan beberapa ketentuan, antara lain sebagai berikut : 1. Kebulatan kurikulum dan beban belajar peserta didik dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS). 2. Kurikulum terdiri atas tiga kelompok mata pelajaran, yaitu pokok, pilihan wajib dan pilihan bebas. 3. Mata pelajaran pokok harus diambil oleh semua peserta didik karena mendasari pembentukan kemampuan umum yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari dan mendasari pembentukan kemampuan akademik/profesional yang akan menjadi karir sebagai sumber penghidupan. Mata pelajaran wajib mencakup: Agama, Bahasa Indonesia, PPKn, Matematika, IPA, IPS dan Olah Raga (pembentukan moral beragama, berkomunikasi, matematik, IPA dan IPS). 4. Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau disingkat RSBI, adalah suatu program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertarif internasional. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah Sekolah Standar Nasional (SSN) yang menyiapkan peserta didik berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia dan bertaraf Internasional sehingga diharapkan lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional. RSBI/SBI adalah sekolah yang berbudaya Indonesia, karena Kurikulumnya ditujukan untuk Pencapaian indikator kinerja kunci minimal sebagai berikut: 1) Menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP); 2) Menerapkan sistem satuan kredit semester di SMA/SMK/MA/MAK; 3) Memenuhi Standar Isi; dan 4) Memenuhi Standar Kompetensi Lulusan. Selain itu, keberhasilan tersebut juga ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci tambahan sebagai berikut: 1) Sistem administrasi akademik berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di mana setiap saat siswa bisa mengakses transkripnya masing-masing; 2) Muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi dari muatan pelajaran yang sama pada sekolah unggul dari salah satu negara anggota OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) dan/ atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan; dan 3) Menerapkan standar kelulusan sekolah/ madrasah yang lebih tinggi dari Standar Kompetensi Lulusan. 5. Sekolah Berstandar Internasional (SBI) Sekolah Berstandar Internasional (SBI) merupakan kelanjutan dari Rintisan Sekolah Berstandar intrernasional (RSBI). SBI adalah merupakan sebuah jenjang sekolah nasional di Indonesia dengan standar mutu internasional. Proses belajar mengajar di sekolah ini menekankan pengembangan daya kreasi, inovasi, dan eksperimentasi untuk memacu ide-ide baru yang belum pernah ada. Pengembangan SBI di Indonesia didasari oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 Ayat 3. Dalam ketentuan ini, pemerintah didorong untuk mengembangkan satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Standar internasional yang dituntut dalam SBI adalah Standar Kompetensi Lulusan, Kurikulum, Prosees Belajar Mengajar, SDM, Fasilitas, Manajemen, Pembiayaan, dan Penilaian standar internasional. Dalam SBI proses belajar mengajar disampaikan dalam dua bahasa yaitu bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. 6. Sekolah Gratis Maksud dari Sekolah Gratis adalah mengupayakan/ memberi kesempatan untuk memperoleh pendidikan layak, bermutu, bagi setiap warga masyarakat di Indonesia khususnya yang hidup dibawah garis kemiskinan. Tujuan dari sekolah gratis adalah memberi pendidikan minimal bagi warga masyarakat Tanjung Jabung Barat untuk dapat mengembangkan dirinya, potensi, keterampilan yang dimilikinya agar dapat hidup mandiri ditengah masyarakat atau dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi tanpa dipungut biaya. 7. Sekolah Satu Atap Konsep sekolah satu atap merupakan suatu model pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dengan menyatukan sekolah-sekolah dari tingkat TK, SD, SMP, sampai dengan SMA maupun beberapa diantara jenjang sekolah yang ada pada satu wilayah tertentu. Sekolah satu atap merupakan model pendidikan berbeda jenjang TK dan SD, SD dan SMP yang pelaksanaan kegiatan belajar mengajarnya berlangsung pada satu tempat. Model ini di desain untuk mendekatkan lembaga pendidikan ke tempat yang paling mudah dijangkau oleh masyarakat. Harapannya tidak lagi ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah hanya karena jarak tempuh ke sekolah yang jauh. 8. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk Sekolah Menengah Terbuka (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini. 9. Sertifikasi Guru dan Dosen UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rokhani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk peningkatan mutu guru sejalan dengan peningkatan kesejahteraan guru, berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan guru. Untuk melaksanakan amanat UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah melalui Depdiknas, dalam hal ini Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan secara bertahap yang dimulai pada tahun 2007 sebanyak 190.450 orang guru. 10. Home Schooling Istilah homeschooling sendiri berasal dari bahasa Inggris berarti sekolah rumah. Homeschooling berakar dan bertumbuh di Amerika Serikat. Homeschooling dikenal juga dengan sebutan home education, home based learning atau sekolah mandiri. Pengertian umum homeschooling adalah model pendidikan dimana sebuah keluarga memilih untuk bertanggung jawab sendiri atas pendidikan anaknya dengan menggunakan rumah sebagai basis pendidikannya. Memilih untuk bertanggungjawab berarti orangtua terlibat langsung menentukan proses penyelenggaraan pendidikan, penentuan arah dan tujuan pendidikan, nilai-nilai yang hendak dikembangkan, kecerdasan dan keterampilan, kurikulum dan materi, serta metode dan praktek belajar. Peran dan komitmen total orangtua sangat dituntut. Selain pemilihan materi dan standar pendidikan sekolah rumah, mereka juga harus melaksanakan ujian bagi anak-anaknya untuk mendapatkan sertifikat, dengan tujuan agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Banyak orang tua Indonesia yang mempraktekkan homeschooling mengambil materi pelajaran, bahan ujian dan sertifikat sekolah rumah dari Amerika Serikat. Sertifikat dari negeri paman Sam itu diakui di Indonesia (Departemen Pendidikan Nasional) sebagai lulusan sekolah Luar Negeri. 11. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) Sejak beberapa waktu terakhir, kita dikenalkan dengan pendekatan inovatif dalam manajemen sekolah yang dinamai sebagai manajemen berbasis sekolah (school based management) atau disingkat MBS. Di mancanegara, seperti Amerika Serikat, pendekatan ini sebenarnya telah berkembang cukup lama. Pada 1988 American Association of School Administrators, National Association of Elementary School Principals, and National Association of Secondary School Principals, menerbitkan dokumen berjudul School Based Management, a strategy for better learning. Munculnya gagasan ini dipicu oleh ketidakpuasan atau kegerahan para pengelola pendidikan pada level operasional atas keterbatasan kewenangan yang mereka miliki untuk dapat mengelola sekolah secara mandiri. Umumnya dipandang bahwa para kepala sekolah merasa tak berdaya karena terperangkap dalam ketergantungan berlebihan terhadap konteks pendidikan. Akibatnya, peran utama mereka sebagai pemimpin pendidikan semakin dikerdilkan dengan rutinitas urusan birokrasi yang menumpulkan kreativitas berinovasi. Di Indonesia, gagasan penerapan pendekatan ini muncul belakangan sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagai paradigma baru dalam pengoperasian sekolah. Selama ini, sekolah hanyalah kepanjangan tangan birokrasi pemerintah pusat untuk menyelenggarakan urusan politik pendidikan. Para pengelola sekolah sama sekali tidak memiliki banyak kelonggaran untuk mengoperasikan sekolahnya secara mandiri. Semua kebijakan tentang penyelenggaran pendidikan di sekolah umumnya diadakan di tingkat pemerintah pusat atau sebagian di instansi vertikal dan sekolah hanya menerima apa adanya. 12. Badan Hukum Pendidikan (BHP) Badan hukum pendidikan (disingkat BHP) merupakan suatu bentuk badan hukum lembaga pendidikan formal di Indonesia yang berbasis pada otonomi dan nirlaba. BHP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 17 Desember 2008. Bagi pendidikan tinggi, BHP merupakan perluasan dari status badan hukum milik negara (BHMN) yang dianggap cenderung sangat komersil dalam penyelenggaraannya. Pada tahun 2010, bentuk BHP telah dihapuskan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009. UU BHP kini tepatnya tanggal 31 Maret 2010, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara yang diajukan oleh Aep, Cs dalam perkara Nomor 11/VII-PUU/2009 dengan Gatot Goei, SH sebagai salah satu kuasa di antara kuasa hukum dalam perkara lainnya. Alasan Mahkamah Konstitusi membatalkan UU BHP adalah karena secara yuridis UU BHP tidak sejalan dengan UU lainnya dan subtansi yang saling bertabrakan. kedua UU BHP tidak memberikan dampak apapun terhadap peningkatan kualitas peserta didik dan ketiga UU BHP melakukan penyeragaman terhadap nilai-nilai kebhinekaan yang dimiliki oleh badan hukum pendidikan yang telah berdiri lama di Indonesia, seperti yayasn, perkumpulan, badan wakaf dan lain-lain. Oleh karena itu UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 dan batal demi hukum. 13. Pendidikan Karakter Pendidikan karakter bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan hasil pendidikan di sekolah yang mengarah pada pencapaian pembentukan karakter dan akhlak mulia peserta didik secara utuh, terpadu, dan seimbang, sesuai standar kompetensi lulusan. Melalui pendidikan karakter diharapkan peserta didik SMP mampu secara mandiri meningkatkan dan menggunakan pengetahuannya, mengkaji dan menginternalisasi serta mempersonalisasi nilai-nilai karakter dan akhlak mulia sehingga terwujud dalam perilaku sehari-hari. Pendidikan karakter pada tingkatan institusi mengarah pada pembentukan budaya sekolah, yaitu nilai-nilai yang melandasi perilaku, tradisi, kebiasaan keseharian, dan simbol-simbol yang dipraktikkan oleh semua warga sekolah, dan masyarakat sekitar sekolah. Budaya sekolah merupakan ciri khas, karakter atau watak, dan citra sekolah tersebut di mata masyarakat luas. Sasaran pendidikan karakter adalah seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Indonesia negeri maupun swasta. Semua warga sekolah, meliputi para peserta didik, guru, karyawan administrasi, dan pimpinan sekolah menjadi sasaran program ini. Sekolah-sekolah yang selama ini telah berhasil melaksanakan pendidikan karakter dengan baik dijadikan sebagai best practices, yang menjadi contoh untuk disebarluaskan ke sekolah-sekolah lainnya. Melalui program ini diharapkan lulusan SMP memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkarakter mulia, kompetensi akademik yang utuh dan terpadu, sekaligus memiliki kepribadian yang baik sesuai norma-norma dan budaya Indonesia. Pada tataran yang lebih luas, pendidikan karakter nantinya diharapkan menjadi budaya sekolah. Keberhasilan program pendidikan karakter dapat diketahui melalui pencapaian indikator oleh peserta didik sebagaimana tercantum dalam Standar Kompetensi Lulusan SMP, yang antara lain meliputi sebagai berikut: 1. Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja; 2. Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri; 3. Menunjukkan sikap percaya diri; 4. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas; 5. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional; 6. Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif; 7. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif; 8. Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya; 9. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari; 10. Mendeskripsikan gejala alam dan sosial; 11. Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab; 12. Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam negara kesatuan Republik Indonesia; 13. Menghargai karya seni dan budaya nasional; 14. Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya; 15. Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang dengan baik; 16. Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun; 17. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat; Menghargai adanya perbedaan pendapat; 18. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana; 19. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana; 20. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah; 21. Memiliki jiwa kewirausahaan. 14. Pendidikan unruk Semua (Education for All)/Pendidikan Inklusif Pendidikan Inklusif (Education for All) yaitu pendidikan yang dilaksanakan di sekolah / kelas reguler dengan melibatkan seluruh peserta didik tanpa kecuali, meliputi : anak yang memiliki perbedaan bahasa, beresiko putus sekolah karena sakit, kekurangan gizi, tidak berprestasi, anak yang berbeda agama, penyandang HIV/ AIDS, dan sebagainya. Mereka dididik dan diberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan cara yang ramah dan penuh kasih sayang tanpa diskriminasi. Mengapa pendidikan inklusif diperlukan? 1. Mutu pendidikan masih belum memuaskan (belum: cageur, bageur, bener, tur singer vs kecerdasan intelektual, sosial, emosional, spiritual, fisikal) 2. Masih banyak anak usia sekolah belum mendapat layanan pendidikan yang baik. 3. Pendidikan masih diskriminatif. 4. Pembelajaran masih teacher centre 5. Proses Belajar Mengajar (PBM) belum mengakomodasi kebutuhan siswa 6. Lingkungan pendidikan masih belum ramah anak 7. Pembelajaran masih belum berbasis learning style siswa. 8. PBM belum dilaksanakan dengan aktif, kreatif, dan menyenangkan. 9. Pembelajaran belum menghargai keberagaman. Pembelajaran Ramah Anak: 1. Metode yang digunakan guru bervariasi, sehingga siswa tidak jenuh; 2. Pembelajaran dilaksanakan didalam dan diluar kelas; 3. Guru memiliki kesadaran tinggi pentingnya menggunakan alat peraga; 4. Tata ruang kelas di desain ramah anak dengan pajangan hasil karya siswa; 5. Kemandirian siswa dikembangkan melalui berbagai kegiatan belajar; 6. Pembelajaran berbasis potensi siswa: intelektual, sosial, emosional, dan spiritual. 7. Memanfaatkan kegiatan ekstrakurikuler untuk pengembangan kecerdasan siswa; 8. Pengembangan Basic Competences (reading, writing, speaking, accounting) untuk menumbuhkembangkan sikap life long learning. 9. Penekanan pembelajaran bergeser dari memorandum kepada stadium. 10. dll. Pendidikan inklusif yang ramah anak dapat memanjakan emosi anak, belajar dengan nyaman, sehingga disadari atau tidak mereka akan memotret apa yang mereka dengar, lihat, dan rasakan sehingga mempengaruhi emosi positif dan mempermudah untuk tercapainya tujuan pembelajaran. 15. Akreditasi Sekolah/Perguruan Tinggi Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah. Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002. Akreditasi sekolah bertujuan untuk : (a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah. Prinsip – prinsip akreditasi yaitu : (a) objektif, informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah, (b) efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, (c) komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh, (d) memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan (d) keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah. 16. Pendidikan Guru dalam Jabatan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru menyatakan guru adalah pendidik professional. Guru yang dimaksud meliputi guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Guru profesional dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik yang relevan dengan mata pelajaran yang diampunya dan menguasai kompetensi sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Guru dan Dosen. Pengakuan guru sebagai pendidik profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui suatu proses sistematik yang disebut sertifikasi.Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan. Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui: (1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF), (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau (4) Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk sertifikasi guru dalam jabatan melalui PPG diatur dalam buku panduan tersendiri. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. 17. Ujian Nasional UAN merupakan penilaian pada akhir proses pembelajaran di sekolah.Penilaian merupakan serangakaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis,dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar siswa yang dilakukansecara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yangbermakna dalam mengambil keputusan. Penilaian pada akhirproses pembelajaran dilakukan ujian untuk mendapatkan data.Informasi obyektif sebagai hasil. Hasil ujian di suatu sekolah akan memberikan informasi tingkatkeberhasilan pencapaian siswa dari tujuan pembelajaran atau intruksional. Tingkat keberhasilan ini akan mengambarkan kemampuansiswa yang sebenarnya. Hasil ujian tersebut dapat digunakansebagai dasar penyempurnaan program pembelajaran (Haribowo,1994). Dengandemikian hasil ujian akan bermanfaat sebagai bahan umpan balik dalam prosespembelajaran dan hasil ujian digunakan untuk mengetahui efektivitas dantingkat pencapaian atau keberhasilan suatu program kegiatan terutama programpengajaran. UAN sebagai alat kontrol sekolah pada era otonomi masih diperlukansepanjang tidak digunakan sebagai penentu kelulusan namun berfungsi layaknyainstrumen penelitian. Tetapi mapel UAN diperluas. Dari data yang diperoleh bisa digunakan sebagai bahan rekomendasi terhadap Depdiknas dalampengambil kebijakan pendidikan untuk meningkatkan mutu. Dari hasil tersebutbisa juga diperoleh peringkat kedudukan sekolah yang satu dengan yang lain.Akibatnya sekolah secara moral tetap terikat komitmen pada standar baku yangdibuat oleh Pemerintah Pusat. 18. Pembelajaran Bilingual Tahun 2006 Depdiknas menetapkan kebijakan wajib menyelenggarakan pembelajaran bilingual. Bahasa asing yang dianjurkan adalah bahasa Inggris. Mata pelajaran yang diprioritaskan menggunakan pengantar bilingual adalah Ilmu Pengetahan Alam (Fisika, Kimia, Biologi) dan Matematika. Kebijakan ini wajib diterapkan pada sekolah penyelenggara program rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Namun demikian SMA dan SMP yang merintis menjadi sekolah standar nasional (SSN) juga banyak yang menyelenggarakan pembelajaran bilingual. Kebijakan ini selanjutnya menjadi kontroversial karena sebelum aksi kebijakan dilakukan, sekolah maupun pemerintah belum mempersiapkan guru yang terlatih. Keinginan besar tersebut menimbulkan masalah karena kebijakan itu sendiri tidak dapat diimplementasikan dalam kelas, namun sekolah telah mempromosikan secara luas kepada masyarakat bahwa sekolahnya menyelenggarakan pembelajaran bilingual yang tentu saja berbiaya lebih mahal. Permasalahan semakin meluas karena ketersediaan guru MIPA yang fasih berbasa Inggris di luar kota-kota besar sangat terbatas. Ketika pembelajaran bilingual dipaksakan diterapkan, maka efektivitas pembelajaran menurun. Merespon permasalahan yang semakin serius karena kebijakan yang tidak efektif, maka dalam peraturan Kemetrian Pendidikan Nomor 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional menetapkan kebijakan bahwa sekolah dapat menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, namun tetap menetapkan standar konpetensi yang wajib siswa dan guru kuasai dengan standar yang tinggi. supriyantoslamet.blogspot.com/.../inovasi-pendidikan-di-indonesia.ht...

Kamis, 10 Mei 2012

Lecture: Educational Innovation. Departement of Mathematic Education. Substitute Lecture Thursday, May 10, 2012. Discuss this article: INCLUSIVE EDUCATION AS AN EDUCATIONAL INNOVATION TO REALIZE EDUCATION FOR ALL By Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Comments on this blog, as proof of your attending

12 December 2010 INCLUSIVE EDUCATION AS AN EDUCATIONAL INNOVATION TO REALIZE EDUCATION FOR ALL By Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Education is one of the human rights that is protected and guaranteed by various international and national legal instruments. The document Education for All (Jomtien World Declaration, 1990) wants to make sure that all children, without exception, gets an education. However, in Indonesia, for instance, according to the data released by the Ministry of National Education in 2002, only about 7.5% of children and youth with disabilities receive schooling. This implies that a radical educational reform has to take place if drastic change in educational output is to be made to achieve the goal of Education for All. Inclusive education is believed to be an innovative educational approach that can promote the education opportunities for all children with special needs including those with disabilities. With regards to the educational reform, this paper will discuss the followings: - Education as a human right; - Inclusive education as an educational ideology and approach, - Review on inclusive education in practice, and - The implementation of inclusive education in Indonesia. I. Education as a Human Right Universal Declaration of Human Rights (United Nasions, 1948), Article 26 confirms that Everyone has the right to education. Education shall be free, at least in the elementary and fundamental stages, and elementary education shall be compulsory. Technical and professional education shall be made generally available and higher education shall be equally accessible to all on the basis of merit. Despite this basic principle, Children and adults with disabilities are frequently denied this right. Lobbying by disability groups has ensured that subsequent UN Human Rights instruments make specific mention of people with disabilities, and emphasise that ALL persons with disabilities, no matter how severe their disabilities are, have a right to education. Specific mention of disability is indeed made in The UN Convention on the Rights of the Child (1989). Article 2 of the convention commands to respect and ensure the rights of each child without discrimination of any kind, irrespective of his or her condition including disability. Article 23 specifically stipulates the rights of children with disabilities, including the rights to decent life with ensure dignity, special care to meet his/her special needs, various services to ensure his/her achieving the fullest possible social integration and individual development. Concerning education, paragraph 3 of article 23 states that Recognizing the special needs of a disabled child, assistance … shall be provided free of charge, whenever possible, taking into account the financial resources of the parents or others caring for the child, and shall be designed to ensure that the disabled child has effective access to and receives education …”. In the decades following the Universal Declaration, much faith was placed in creating universal education. However, it soon became apparent that there was a very big gap between the ideal and reality. In the 1980s, the growth towards universal education not only slowed down, but in many countries actually went into reverse . It was recognised that ‘education for all’ was not just going to happen automatically. (stubbs, 2002). The Jomtien World Declaration on Education for All in Thailand in 1990 tried to address some of these challenges. It went further than the Universal Declaration in Article III on “Universalizing Access and Promoting Equity”. It stated that educational disparities existed and that many different particular groups were vulnerable to discrimination and exclusion. These included girls, the poor, street and working children, rural and remote populations, ethnic minorities and other groups, and particular mention was made of people with disabilities. Although the term ‘inclusion’ is not used in Jomtien, there are several statements which state the importance of ensuring that people in marginalized groups should have access to education in the mainstream system. • Jomtien re-stated that education is a basic right for ALL people • It recognised that particular groups were excluded and stated that “An active commitment must be made to removing educational disparities… groups should not suffer any discrimination in access to learning opportunities..” (Article III, paragraph 4) • It stated that “Steps need to be taken to provide equal access to education to persons of every disability category as an integral part of the education system.”(Article III, paragraph 5) The UN Standard Rules on the Equalisation of Opportunities for Persons with Disabilities (1993) consists of rules governing all aspects of the rights of persons with disabilities. Rule 6 focuses on education and agrees with Jomtien that persons with disabilities should be educated as an integral part of the mainstream, and that States should have responsibility for the education of persons with disabilities. Rule 6 promotes inclusive education (called ‘integrated education’ at that time). The key points are: • The UN Standard Rules emphasises that the State should take responsibility for the education of persons with disabilities, and should a) have a clear policy, b) have a flexible curriculum, c) provide quality materials, and on-going teacher training and support. • Inclusion is promoted with some key conditions; it should be properly resourced and of high quality – it should not be a ‘cheap option’ • Community based programmes are seen as an important support to Inclusive Education. • Special education is not ruled out where the mainstream system is inadequate, and for deaf and deaf/blind students. (Rule 6, paragraphs 8 and 9) The Convention on the Rights of Persons with Disabilities (2006) reconfirms the right of persons with disabilities to education. With a view to realizing this right without discrimination and on the basis of equal opportunity, States Parties are obliged to ensure an inclusive education system at all levels (article 24). To facilitate their full and equal participation in education and as members of the community, the CRPD mentions the specific compensatory skills that persons with disabilities are entitled to have including Braille, orientation and mobility, sign language, augmentative and alternative modes of communication II. Inclusive Education as an Educational Ideology and Approach The Salamanca Statement and Framework for Action on Special Needs Education (1994) is still today the key international document on the principles and practice of Inclusive Education. It outlines several pioneering and fundamental principles of inclusion that have not been discussed in previous documents. Some particularly core inclusion concepts include: • Children have a wide diversity of characteristics and needs • Difference is normal • Schools need to accommodate ALL children • Children with disabilities should attend their neighbourhood school • Community participation is essential to inclusion • Child-centred pedagogy as central to inclusion • Flexible curricula should adapt to children, not vice versa. • Inclusion needs proper resources and support • Inclusion is essential to human dignity and the enjoyment of full human rights • Inclusive schools benefit ALL children because they help create an inclusive society • Inclusion improves the efficiency and cost-effectiveness of the education system. One paragraph in Article 2 provides a particularly eloquent argument for inclusive schools: “Regular schools with this inclusive orientation are the most effective means of combating discriminatory attitudes, creating welcoming communities, building an inclusive society and achieving education for all; moreover, they provide an effective education to the majority of children and improve the efficiency and ultimately the cost-effectiveness of the entire education system” III. Review on Inclusive Education in Practice There are an increasing number of examples of good practice in inclusive education in a range of cultures and contexts (Stubbs, 2002). Although inclusive education is not a blue print that can be transported from one culture to another, there are many lessons that can be learnt particularly where the barriers that are faced and resources available are very similar. Listed below are the activities and support systems commonly found where successful inclusion has occurred. (The Council for Exceptional Children, 193). 1. Attitudes and Beliefs • The regular teacher believes that the student can succeed. • School personnel are committed to accepting responsibility for the learning outcomes of students with disabilities. • School personnel and the students in the class have been prepared to receive a student with disabilities. • Parents are informed and support program goals. • Special education staff are committed to collaborative practice in general education classrooms. 2. Services and Physical Accommodations • Services needed by the student are available (e.g., health, physical, occupational, or speech therapy). • Accommodations to the physical plant and equipment are adequate to meet the student's needs (e.g., toys, building and playground facilities, learning materials, assistive devices). 3. School Support • The principal understands the needs of students with disabilities. • Adequate numbers of personnel, including aides and support personnel, are available. • Adequate staff development and technical assistance, based on the needs of the school personnel, are being provided (e.g., information on disabilities, instructional methods, awareness and acceptance activities for students, and team-building skills). • Appropriate policies and procedures for monitoring individual student progress, including grading and testing, are in place. 4. Collaboration • Special educators are part of the instructional or planning team. • Teaming approaches are used for problem-solving and program implementation. • Regular teachers, special education teachers, and other specialists collaborate (e.g., co-teaching, team teaching, teacher assistance teams). 5. Instructional Methods • Teachers have the knowledge and skills needed to select and adapt curricula and instructional methods according to individual student needs. • A variety of instructional arrangements are available (e.g., team teaching, cross-grade grouping, peer tutoring, teacher assistance teams). • Teachers foster a cooperative learning environment and promote socialization. However, The Agra seminar (that brought together over 40 practitioners of inclusive education who worked in a range of economically poorer countries in the South), resulted in the following conclusions about the practical potential of inclusive education:  Inclusive education need not be restricted by large class sizes;  Inclusive education need not be restricted by a shortage of material resources;  Attitudinal barriers to inclusion are far greater than economic difficulties;  Specialist support should not be school-based;  Inclusive education can provide an opportunity for school improvement;  Alumni with disabilities and their parents have much to contribute to inclusive education;  Inclusive education is part of a larger movement towards social inclusion. IV. The Implementation of Inclusive Education in Indonesia The process towards inclusive education in Indonesia was initiated in early 1960’s by a couple of blind students in Bandung with the support of the organization of persons with visual impairments as a pressure group. During that time special schools for the blind only provided educational service up to junior high school level, after which blind youths were given vocational training on handicrafts or massage. A number of blind youths insisted on pursuing higher level of education and tried to enter regular high school in spite of resistance from the part of the regular school. Perseverance of the blind youths managed to change the attitude and a couple of students were accepted, and their success had made more and more high schools and eventually also universities (though very slowly) open to blind students. In the late 1970’s the Government began to pay attention to the importance of the integrated education, and they invited Helen Keller International, Inc. to help with the development of integrated schools. The success of the project had led to the issuing of the Letter of Decision by the Minister of Education, 1986, stipulating that capable children with disabilities should be given the opportunity to attend regular schools together with their non-disabled peers. Unfortunately, when the integrated education project was over, the implementation of integrated education was practiced less and less, especially in primary school level. However, towards the end of 1990’s new efforts were made to develop inclusive education through a cooperation project between the Ministry of National Education and the Norwegian government under the management of Braillo Norway and the Directorate of Special Education at national level. In order not to repeat the past experience with the integrated education programme that died out, attention has been paid to the sustainability of the programme of implementing inclusive education. The strategy of the programme is as follows: • Dissemination of the ideology of inclusive education through seminars and workshops; • Expanding the role of existing special schools to include function as resource centres to support inclusive schools (with teaching equipment, learning materials, methodology, etc.); • Upgrading/training special school teachers as well as regular school teachers to enable them to better serve children with special needs in inclusive settings; • Reorientation of teachers education at universities and involvement of universities in the programme; • Decentralization of policy making to give more role to local governments in the implementation of inclusive education; • Encouraging and facilitating the formation of working groups to promote the implementation of inclusive education; • Involvement of NGOs and international organizations in the programme; • Networking among various parties involved; • Setting up pilot inclusive schools; • Establishment of the master programme in inclusion and special needs education. • Acvocacy for the issuing of a national regulatory instrument on inclusive education. The most readily observable outcomes of the efforts are as follows: 1) A number of workshops and seminars on inclusive education, both at national and local levels, have been organized, involving educators and education administrators. 2) A number of special schools in different provinces have been selected to be resource centres and their role as resource centres are slowly taking shape while maintaining their role as special schools. In addition, a number of other special schools have been designed to function as supportive centres. 3) Some universities have started introducing inclusive education as a subject or as topics in other related subjects to their students. 4) Faculty members of a number of universities have been involved in workshops or seminars on inclusive education. 5) Provincial Offices of Education have been more proactive in promoting inclusive education. 6) Working groups on inclusive education has been formed by a number of provincial as well as municipal education authorities. 7) UNESCO has been actively involved in the promotion of inclusive education in a number of provinces. 8) In 2002, 27 pilot inclusive schools were set up in 9 provinces. In the subsequent years more and more inclusive schools have been established. 9) A Master Programme in Inclusion and Special Needs Education has been established at the Graduate School of the Indonesia University of Education (UPI), Bandung, West Java, with technical assistance from the University of Oslo. The programme started in 2003 with 18 students with scholarships from the Project. After the project was finished in 2005, the programme continues to develop steadily with the annual enrollment of 15 to 20 students each new academic year. Up to 2010 the programme has been enrolling over 100 master students. 10) In 2009, the Ministry of National Education issued the Ministerial Regulation on Inclusive Education for Students with Disabilities and the Gifted (Permendiknas 70/2009). The regulation stipulates, among others, that the municipal government is to appoint at least 1 primary school and 1 junior high school in each district and at least 1 senior high school or vocational school in each municipality to implement inclusive education while also to encourage other schools to do the same. 11) In February 2010, the Ministry of National Education reported that 20 to 25 % of children and youth with disabilities have received schooling, both in special and regular schools (Kompas, 2010. This is a dramatic increase compared to 7.5% in 2002. The ultimate goal of all the innovative efforts above is the well being of persons with disabilities as citizens with all their rights fulfilled. Whether or not the current placement of children with disabilities in regular schools will actually be good for their well being, it needs time to prove this; but we believe it will and we are hopeful as long as they are being given proper support as designed for them. References Convention on the Rights of the Child. United Nations General Assembly resolution 44/25, 20 November 1989 Johnsen, B. H. & Skjorten, M. D. (2001). Education - Special Needs Education: An Introduction. Oslo: Unipub forlag Kompas (2010). SLB Butuh Perhatian Khusus. Harian Kompas, February 24, 2010. Rogers, E. M. with Shoemaker, F. F. (1971). Diffusion of Innovation. New York: The Free Press. Standard Rules on the Equalization of Opportunities for Persons with Disabilities. Adopted by the United Nations General Assembly, forty-eighth session, resolution 48/96, 20 December 1993 Stubs, S. (2002). Inclusive Education Where There Are Few Resources. Oslo: The Atlas Alliance. Tarsidi, D. (2003). The implementation of Inclusive Education in Indonesia. A paper presented at The 8th International Congress on Including Children with Disabilities in the Community. Stavanger, Norway, 15-17 June 2003. The Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Adopted by tnited Nations General Assembly, 13December 2006. The Council for Exceptional Children (1993). Including Students with Disabilities in General Classrooms. ERIC EC Digest #E521. The ERIC Clearing House on Disabilities and Gifted Education. The World Declaration on Education For All (1990). Meeting Basic Learning Needs. Jomtien, Thailand: The World Bank, UNESCO, UNICEF & UNDP. World Conference On Special Needs Education: Access And Quality (1994). The Salamanca Statement and Framework for Action on Special Needs Education. Salamanca: UNESCO &Ministry Of Education And Science, Spain

Rabu, 09 Mei 2012

Kuliah: Pendidikan Ilmu Sosekbud. Rabu 09 Mei 2012. Podi: Pendidikan Geografi. Unduh Materi ini dan kemudian diskusikan dengan teman-teman atau pelajari dengan baik. Beri komentar pada blog ini sebagai bukti sdr sudah membuka blog ini. Tugas Berkutnya: Baca Teori Mikro (Buku Sosiologi dan Sosiologi Pendidikan) yang sdr miliki.

Materi Paradigma Ekonomi Islam (sumber: Written by Shodiq Ramadhan-Diunduh Selasa, 8 Mei 2012). Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perpektif Islam (tadbîr syu’un al-mâl min wijhah nazhar al-islam) (An-Nabhani, 1990). Secara epistemologis, ekonomi Islam dibagi menjadi dua disiplin ilmu; Pertama, ekonomi Islam normatif, yaitu studi tentang hukum-hukum syariah Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda (al-mâl). Cakupannya adalah: (1) kepemilikan (al-milkiyah), (2) pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fi al-milkiyah), dan (3) distribusi kekayaan kepada masyarakat (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas). Bagian ini merupakan pemikiran yang terikat nilai (value-bond) atau valuational, karena diperoleh dari sumber nilai Islam yaitu Al-Qur`an dan As-Sunnah, melalui metode deduksi (istinbath) hukum syariah dari sumber hukum Islam yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Ekonomi Islam normatif ini oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1990) disebut sistem ekonomi Islam (an-nizham al-iqtishadi fi al-Islâm). Kedua, ekonomi Islam positif, yaitu studi tentang konsep-konsep Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda, khususnya yang berkaitan dengan produksi barang dan jasa. Cakupannya adalah segala macam cara (uslub) dan sarana (wasilah) yang digunakan dalam proses produksi barang dan jasa. Bagian ini merupakan pemikiran universal, karena diperoleh dari pengalaman dan fakta empiris, melalui metode induksi (istiqra’) terhadap fakta-fakta empiris parsial dan generalisasinya menjadi suatu kaidah atau konsep umum (Husaini, 2002). Bagian ini tidak harus mempunyai dasar konsep dari al-Qur’an dan as-Sunnah, tapi cukup disyaratkan tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. Ekonomi Islam positif ini oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1990) disebut ilmu ekonomi Islam (al-‘ilmu al-iqtishadi fi al-islam). Paradigma Sistem Ekonomi Islam Paradigma merupakan istilah yang dipopulerkan Thomas Khun dalam karyanya The Structure of Scientific Revolution (Chicago: The Univesity of Chicago Prerss, 1970). Paradigma di sini diartikan Khun sebagai kerangka referensi atau pandangan dunia yang menjadi dasar keyakinan atau pijakan suatu teori. Pemikir lain seperti Patton (1975) mendefinisikan pengertian paradigma hampir sama dengan Khun, yaitu sebagai “a world view, a general perspective, a way of breaking down of the complexity of the real world.” [suatu pandangan dunia, suatu cara pandang umum, atau suatu cara untuk menguraikan kompleksitas dunia nyata] (Fakih, 2001). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (2001) menggunakan istilah lain yang maknanya hampir sama dengan paradigma, yaitu al-qa’idah fikriyah, yang berarti pemikiran dasar yang menjadi landasan bagi pemikiran-pemikiran lainnya. Dengan pengertian itu, paradigma sistem ekonomi Islam ada 2 (dua), yaitu: Pertama, paradigma umum, yaitu Aqidah Islamiyah yang menjadi landasan pemikiran (al-qa’idah fikriyah) bagi segala pemikiran Islam, seperti sistem ekonomi Islam, sistem politik Islam, sistem pendidikan Islam, dan sebagainya. Aqidah Islamiyah di sini dipahami bukan sekedar sebagai Aqidah Ruhiyah (aqidah spiritual), yakni aqidah yang menjadi landasan aktivitas-aktivitas spiritual murni seperti ibadah, namun juga sebagai Aqidah Siyasiyah (aqidah politis), yakni aqidah yang menjadi landasan untuk mengelola segala aspek kehidupan manusia tanpa kecuali termasuk ekonomi. Kedua, paradigma khusus (cabang), yaitu sejumlah kaidah umum dan mendasar dalam Syariah Islam yang lahir dari Aqidah Islam, yang secara khusus menjadi landasan bangunan sistem ekonomi Islam. Paradigma khusus ini terdiri dari tiga asas (pilar), yaitu: (1) kepemilikan (al-milkiyah) sesuai syariah, (2) pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fi al-milkiyah) sesuai syariah, dan (3) distribusi kekayaan kepada masyarakat (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas), melalui mekanisme syariah. Dalam sistem ekonomi Islam, tiga asas tersebut tidak boleh tidak harus terikat dengan syariah Islam, sebab segala aktivitas manusia (termasuk juga kegiatan ekonomi) wajib terikat atau tunduk kepada syariah Islam. Sesuai kaidah syariah, Al-Ashlu fi al-af’âl al-taqayyudu bi al-hukm al-syar’i (Prinsip dasar mengenai perbuatan manusia, adalah wajib terikat dengan syariah Islam) (Ibnu Khalil, 2000). Paradigma sistem ekonomi Islam tersebut bertentangan secara kontras dengan paradigma sistem ekonomi kapitalisme saat ini, yaitu sekularisme. Aqidah Islamiyah sebagai paradigma umum ekonomi Islam menerangkan bahwa Islam adalah agama dan sekaligus ideologi sempurna yang mengatur segala asek kehidupan tanpa kecuali, termasuk aspek ekonomi (lihat Qs. al-Mâ’idah [5]: 3; Qs. an-Nahl [16]: 89) (Zallum, 2001). Paradigma Islam ini berbeda dengan paradigma sistem ekonomi kapitalisme, yaitu sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan).*1) Paham sekularisme lahir sebagai jalan tengah di antara dua kutub ekstrem, yaitu di satu sisi pandangan Gereja dan para raja Eropa bahwa semua aspek kehidupan harus ditundukkan di bawah dominasi Gereja. Di sisi lain ada pandangan para filosof dan pemikir (seperti Voltaire, Montesquieu) yang menolak eksistensi Gereja. Jadi, sekularisme sebagai jalan tengah pada akhirnya tidak menolak keberadaan agama, namun hanya membatasi perannya dalam mengatur kehidupan. Agama hanya ada di gereja, sementara dalam kehidupan publik seperti aktivitas ekonomi, politik, dan sosial, tidak lagi diatur oleh agama (An-Nabhani, 2001). Selanjutnya, karena agama sudah disingkirkan dari arena kehidupan, lalu siapa yang membuat peraturan kehidupan? Jawabnya adalah: manusia itu sendiri, bukan Tuhan, karena Tuhan hanya boleh berperan di bidang spiritual (gereja). Lalu agar manusia bebas merekayasa kehidupan tanpa kekangan Tuhan, maka manusia harus diberi kebebasan (freedom/al-hurriyat) yaitu; kebebasan beragama (hurriyah al-aqidah), kebebasan berpendapat (hurriyah al-ra`yi), kebebasan berperilaku (al-hurriyah al-syahshiyah), dan kebebasan kepemilikan (hurriyah al-tamalluk). Bertitik tolak dari kebebasan kepemilikan inilah, lahir sistem ekonomi kapitalisme. Dari tinjauan historis dan ideologis ini jelas pula, bahwa paradigma sistem ekonomi kapitalisme adalah sekularisme (An-Nabhani, 2001). Sekularisme ini pula yang mendasari paradigma cabang kapitalisme lainnya, yaitu paradigma yang berkaitan dengan kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan, dan distribusi kekayaan (barang dan jasa) kepada masyarakat. Semuanya dianggap lepas atau tidak boleh disangkutpautkan dengan agama. Berdasarkan sekularisme yang menafikan peran agama dalam ekonomi, maka dalam masalah kepemilikan, kapitalisme memandang bahwa asal usul adanya kepemilikan suatu barang adalah terletak pada nilai manfaat (utility) yang melekat pada barang itu, yaitu sejauh mana ia dapat memuaskan kebutuhan manusia. Jika suatu barang mempunyai potensi dapat memuaskan kebutuhan manusia, maka barang itu sah untuk dimiliki, walaupun haram menurut agama, misalnya babi, minuman keras, dan narkoba. Ini berbeda dengan ekonomi Islam, yang memandang bahwa asal usul kepemilikan adalah adanya izin dari Allah SWT (idzn Asy-Syâri’) kepada manusia untuk memanfaatkan suatu benda. Jika Allah mengizinkan, berarti boleh dimiliki. Tapi jika Allah tidak mengizinkan (yaitu mengharamkan sesuatu) berarti barang itu tidak boleh dimiliki. Maka babi dan minuman keras tidak boleh diperdagangkan karena keduanya telah diharamkan Allah, yaitu telah dilarang kepemilikannya bagi manusia muslim (An-Nabhani, 1990). Dalam masalah pemanfaatan kepemilikan, kapitalisme tidak membuat batasan tatacaranya (kaifiyah-nya) dan tidak ada pula batasan jumlahnya (kamiyah-nya). Sebab pada dasarnya sistem ekonomi kapitalisme adalah cermin dari paham kekebasan (freedom/liberalism) di bidang pemanfaatan hak milik. Maka seseorang boleh memiliki harta dalam jumlah berapa saja dan diperoleh dengan cara apa saja. Walhasil tak heran di Barat dibolehkan seorang bekerja dalam usaha perjudian dan pelacuran. Sedangkan ekonomi Islam, menetapkan adanya batasan tatacara (kaifiyah-nya), tapi tidak membatasi jumlahnya (kamiyah-nya). Tatacara itu berupa hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan cara pemanfaatan (tasharruf) harta, baik pemanfaatan yang berupa kegiatan pembelanjaan (infaqul mâl), seperti nafkah, zakat, shadaqah, dan hibah, maupun berupa pengembangan harta (tanmiyatul mal), seperti jual beli, ijarah, syirkah, shina’ah (industri), dan sebagainya. Seorang muslim boleh memiliki harta berapa saja, sepanjang diperoleh dan dimanfaatkan sesuai syariah Islam. Maka dalam masyarakat Islam tidak akan diizinkan bisnis perjudian dan pelacuran, karena telah diharamkan oleh syariah. Dalam masalah distribusi kekayaan, kapitalisme menyerahkannya kepada mekanisme pasar, yaitu melalui mekanisme harga keseimbangan yang terbentuk akibat interaksi penawaran (supply) dan permintaan (demand). Harga berfungsi secara informasional, yaitu memberi informasi kepada konsumen mengenai siapa yang mampu memperoleh atau tidak memperoleh suatu barang atau jasa. Karena itulah peran negara dalam distribusi kekayaan sangat terbatas. Negara tidak banyak campur tangan dalam urusan ekonomi, misalnya dalam penentuan harga, upah, dan sebagainya. Metode distribusi ini terbukti gagal, baik dalam skala nasional maupun internasional. Kesenjangan kaya miskin sedemikian lebar. Sedikit orang kaya telah menguasai sebagian besar kekayaan, sementara sebagian besar manusia hanya menikmati sisa-sisa kekayaan yang sangat sedikit.*2) Dalam ekonomi Islam, distribusi kekayaan terwujud melalui mekanisme syariah, yaitu mekanisme yang terdiri dari sekumpulan hukum syariah yang menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme syariah ini terdiri dari mekanisme ekonomi dan mekanisme non-ekonomi. Mekanisme ekonomi adalah mekanisme melalui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan pengembangan harta (tanmiyatul mal) dalam akad-akad muamalah dan sebab-sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk) (An-Nabhani, 1990). Mekanisme ini, misalnya ketentuan syariah yang: (1) membolehkan manusia bekerja di sektor pertanian, industri, dan perdagangan; (2) memberikan kesempatan berlangsungnya pengembangan harta (tanmiyah mal) melalui kegiatan investasi, seperti dengan syirkah inan, mudharabah, dan sebagainya; dan (3) memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan barang-barang (SDA) milik umum (al-milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat. Sedang mekanisme non-ekonomi, adalah mekanisme yang berlangsung tidak melalui aktivitas ekonomi yang produktif, tetapi melalui aktivitas non-produktif. Misalnya dengan jalan pemberian (hibah, shadakah, zakat, dan lain-lain) atau warisan. Mekanisme non-ekonomi dimaksudkan untuk melengkapi mekanisme ekonomi, yaitu untuk mengatasi distribusi kekayaan yang tidak berjalan sempurna jika hanya mengandalkan mekanisme ekonomi semata, baik yang disebabkan adanya sebab alamiah seperti bencana alam dan cacat fisik, maupun sebab non-alamiah, misalnya penyimpangan mekanisme ekonomi (seperti penimbunan). Mekanisme non-ekonomi bertujuan agar di tengah masyarakat segera terwujud keseimbangan (al-tawazun) ekonomi, dan memperkecil jurang perbedaan antara yang kaya dan yang miskin. Mekanisme ini dilaksanakan secara bersama dan sinergis antara individu dan negara. Mekanisme non-ekonomi ada yang bersifat positif (ijabiyah) yaitu berupa perintah atau anjuran syariah, seperti: (1) pemberian harta negara kepada warga negara yang dinilai memerlukan, (2) pemberian harta zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada para mustahik, (3) pemberian infaq, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah dari orang yang mampu kepada yang memerlukan, dan (4) pembagian harta waris kepada ahli waris, dan lain-lain. Ada pula yang mekanisme yang bersifat negatif (salbiyah) yaitu berupa larangan atau cegahan syariah, misalnya (1) larangan menimbun harta benda (uang, emas, dan perak) walaupun telah dikeluarkan zakatnya; (2) larangan peredaran kekayaan di satu pihak atau daerah tertentu; (3) larangan kegiatan monopoli serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar; (4) larangan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada para penguasa; yang ujung-ujungnya menyebabkan penumpukan harta hanya di tangan orang kaya atau pejabat. Penutup Demikianlah uraian sekilas paradigma sistem ekonomi Islam. Dengan memahaminya, diharapkan umat Islam terdorong untuk menerapkannya dan sekaligus mengetahui perbedaan ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalisme yang tengah diterapkan. Sudah saatnya sistem ekonomi kapitalisme yang hanya menimbulkan penderitaan itu kita hancurkan dan kita gantikan dengan ekonomi Islam yang insyaAllah akan membawa barakah bagi kita semua. Marilah kita renungkan firman Allah SWT: “Kalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan berrtakwa, niscaya akan Kami limpahkan bagi mereka barakah dari langit dan bumi, tapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya itu.” (Qs. al-A’râf [7]: 96). [ M. Shiddiq Al Jawi] Catatan Kaki: 1. Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang berasal dab tumbuh di Barat pasca abad pertengahan (mulai abad ke-15), yang bercirikan adanya kepemilikan individu atas sarana produksi dan distribusi dan pemanfaatan sarana produksi dan distribusi itu untuk memperoleh laba dalam situasi pasar yang kompetitif (Milton H. Spencer, Contemporary Macro Economics, New York : Worth Publishers, 1977). 2. Pada tahun 1985 misalnya, negara-negara industri yang kaya (seperti AS, Inggris, Perancis, Jerman, dan Jepang) yang penduduknya hanya 26 % penduduk dunia, menguasai lebih dari 78 % produksi barang dan jasa, 81 % penggunaan energi, 70 % pupuk, dan 87 % persenjataan dunia (Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga, Jakarta : CIDES, 1999, hlm. 8-9). Pada tahun 1985 juga, pendapatan nasional (GNP) Indonesia besarnya adalah 960 dolar AS per orang setahunnya, sejumlah 80 % daripadanya merupakan nilai aktivitas ekonomi dari 300 grup konglomerat saja. Sedangkan selebihnya (hampir 200 juta rakyat) kebagian 20 % saja dari seluruh porsi ekonomi nasional (Republika, 28 Agustus 2000).

Senin, 07 Mei 2012

MATA KULIAH: INOVASI PENDIDIKAN. Prodi: PBSID dan P. Geografi. Kuliah Setelah Ujian Tengah Semester (Mei 2012). Mahasiswa diwajibkan memberi komentar sebagai bukti kalau sdr sudah buka blog ini

Kurikulum Diferensiasi



1. Pengertian Kurikulum
Ada banyak kalangan yang beranggapan bahwa kurikulum berhubungan dengan materi ajar, sehingga kurikulum selalu dikaitkan dengan buku-buku pelajaran. Jika kita runut dari awal, sebenarnya istilah kurikulum berawal dari istilah olah-raga pada zaman Yunani kuno yang berasal dari kata curir dan curere yang kemudian dimaknai sebagai jarak tempuh yang dilakukan oleh seorang pelari.
Sementara Sukmadinata (2006 : 5) membedakan antara kurikulum sebagai rencana (curriculum plan) dengan kurikulum yang fungsional (functioning curriculum). Sebagai suatu rencana pendidikan atau pengajaran., Menurut Beauchamp, pelaksanaan rencana tersebut sudah termasuk dalam pengajaran. Sementara menurut Zais, kurikulum tidak dapat dinilai dari dokumen tertulisnya saja, melainkan harus dinilai dalam proses pelaksanaan fungsinya dalam kelas. Sedangkan S. Nasution (2008: 5) menjelaskan kurikulum adalah suatu rencana yang disusun untuk melancarkan proses berlajar mengajar di bawah bimbingan dan tanggunga jawab sekolah atau lembaga pendidikan beserta staf pengajarnya. Kurikulum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi di bawah pengawasan sekolah, jadi selain kegiatan kulikuler yang formal juga kegiatan yang tak formal.
Untuk mendapatkan rumusan tentang pengertian kurikulum, para ahli mengemukakan pandangan yang beragam. Dalam pandangan klasik, lebih menekankan kurikulum dipandang sebagai rencana pelajaran di suatu sekolah. Pelajaran-pelajaran dan materi apa yang harus ditempuh di sekolah, itulah kurikulum. George A. Beauchamp (1986) mengemukakan bahwa: “ A Curriculun is a written document which may contain many ingredients, but basically it is a plan for the education of pupils during their enrollment in given school”. Dalam pandangan modern, pengertian kurikulum lebih dianggap sebagai suatu pengalaman atau sesuatu yang nyata terjadi dalam proses pendidikan, seperti dikemukakan oleh Caswel dan Campbell (1935) yang mengatakan bahwa kurikulum … to be composed of all the experiences children have under the guidance of teachers. Dipertegas lagi oleh pemikiran Ronald C. Doll (1974) yang mengatakan bahwa : “ …the curriculum has changed from content of courses study and list of subject and courses to all experiences which are offered to learners under the auspices or direction of school.
Untuk mengakomodasi perbedaan pandangan tersebut, Hamid Hasan (1988) mengemukakan bahwa konsep kurikulum dapat ditinjau dalam empat dimensi, yaitu:
1. Kurikulum sebagai suatu ide; yang dihasilkan melalui teori-teori dan penelitian, khususnya dalam bidang kurikulum dan pendidikan.
2. Kurikulum sebagai suatu rencana tertulis, sebagai perwujudan dari kurikulum sebagai suatu ide; yang didalamnya memuat tentang tujuan, bahan, kegiatan, alat-alat, dan waktu.
3. Kurikulum sebagai suatu kegiatan, yang merupakan pelaksanaan dari kurikulum sebagai suatu rencana tertulis; dalam bentuk praktek pembelajaran.
4. Kurikulum sebagai suatu hasil yang merupakan konsekwensi dari kurikulum sebagai suatu kegiatan, dalam bentuk ketercapaian tujuan kurikulum yakni tercapainya perubahan perilaku atau kemampuan tertentu dari para peserta didik.
Sementara itu, Purwadi (2003) memilah pengertian kurikulum menjadi enam bagian : (1) kurikulum sebagai ide; (2) kurikulum formal berupa dokumen yang dijadikan sebagai pedoman dan panduan dalam melaksanakan kurikulum; (3) kurikulum menurut persepsi pengajar; (4) kurikulum operasional yang dilaksanakan atau dioprasional kan oleh pengajar di kelas; (5) kurikulum experience yakni kurikulum yang dialami oleh peserta didik; dan (6) kurikulum yang diperoleh dari penerapan kurikulum.
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional sebagaimana dapat dilihat dalam Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 19, menyatakan bahwa: “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu” (diakses dari www.muniryusuf.com/.../pengertian-pendidikan-kurikulum-diferensiasi Written by Munir Yusuf on February 2, 2010 — Leave a Comment)
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana yang berisi standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, tujuan, isi, bahan pelajaran, cara yang digunakan, dan semua komponen yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan (pendidik, peserta didik, sarana dan prasarana, laboratorium, perpustakaan, gedung sekolah, lingkungan sekolah, jongos sekolah dan lain-lain) yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2. Fungsi Kurikulum
Hamalik (2007:13) menyatakan bahwa kurikulum memiliki beberapa fungsi yaitu : (1) Fungsi penyesuaian, (2) Fungsi pengintegrasian, (3) Fungsi diferensiasi, (4) Fungsi persiapan, (5) Fungsi pemilihan, dan (6) Fungsi diagnostik.
a. Fungsi Penyesuaian (The Adjustive of Adaptive Function).
Individu hidup dalam lingkungan. Setiap individu harus mampu menyesuaikan diri terhadap lingkungannya secara menyeluruh. Karena lingkungan senantiasa berubah dan bersifat dinamis, maka masing-masing individu pun harus memiliki kemampuan menyesuaikan diri secara dinamis pula. Dibalik itu, lingkungan pun harus disesuaikan dengan kondisi perorangan. Di sinilah letak fungsi kurikulum sebagai alat pendidikan, sehingga indi¬vidu bersifat well-adjusted.
b. Fungsi Integrasi (The Integrating Function).
Kurikulum berfungsi mendidik pribadi-pribadi yang terintegrasi. Oleh karena individu sendiri merupakan bagian dari masyarakat, maka pribadi yang terintegrasi itu akan memberikan sumbangan dalam pembentukan atau pengintegrasian masyarakat.
c. Fungsi Diferensiasi (The Differentiating Function).
Kurikulum perlu memberikan pelayanan terhadap pebedaan di antara setiap orang dalam masyarakat. Pada dasarnya, diferensiasi akan mendorong orang berpikir kritis dan kreatif, sehingga akan mendorong kemajuan sosial dalam masyarakat. Akan tetapi, adanya diferensiasi tidaf berarti mengabaikan solidaritas sosial dan integrasi, karena diferensiasi juga dapat menghindarkan terjadinya stagnasi sosial.
d. Fungsi Persiapan (The Propaedeutic Function).
Kurikulum berfungsi mempersiapkan siswa agar mampu melanjutkan studi lebih lanjut untuk suatu jangkauan yang lebih jauh, misal melanjutkan studi ke sekolah yang lebih tinggi atau persiapan belajar di dalam masyarakat Persiapan kemampuan belajar lebih lanjut ini sangat diperlukan, mengingat sekolah tidak mungkin memberikan semua yang diperlukan siswa atau apa pun yang menarik perhatian mereka.
e. Fungsi Pemilihan (The Selective Function).
Perbedaan (diferensiasi) dan pemilihan (seleksi) adalah dua hal yang saling berkaitan. Pengakuan atas perbedaan berarti memberikan kesempatan bagi seseorang untuk memilih apa yang diinginkan dan menarik minatnya. Kedua hal tersebut merupakan kebutuhan bagi masyarakat yang menganut sistem demokratis. Untuk mengembangkan berbagai kemampuan tersebut, maka kurikulum perlu disusun secara luas dan bersifat fleksibel.
f. Fungsi Diagnostik (The Diagnostic Function).
Pendidikan adalah membantu dan mengarahkan siswa untuk mampu memahami dan menerima dirinya, sehingga dapat mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya. Hal ini dapat dilakukan jika siswa menyadari semua kelemahan dan kekuatan yang dimilikinya melalui proses eksplorasi. Selanjutnya siswa sendiri yang memperbaiki kelemahan tersebut dan mengembangkan sendiri kekuatan yang ada. Fungsi ini merupakan fungsi diagnostik kurikulum dan akan membimbing siswa untuk dapat berkembang secara optimal. (forumguruhebat.blogspot.com/Tio dalam blog Forum Guru Hebat)
3. Proses Pengembangan Kurikulum
Kurikulum pada dasarnya berfungsi sebagai pedoman terutama bagi pendidik di setiap jenjang pendidikan pada tingkat satuanya masing-masing, oleh karenanya ada sejumlah prinsip dalam proses pengembanganya. Berikut ini beberapa prinsip dalam pengembangan kurikulum yaitu (1) Prinsip relevansi. (2) Prinsip fleksibilitas (3) Prinsip kontinuitas (4) Prinsip efisiensi, dan (5) Prinsip efektifitas.
a. Prinsip Relevansi
Kurikulum sebagai pedoman akan membawa siswa untuk dapat memaknai hidup sesuai dengan aturan hidup yang ada di masyarakat dan membekali siswa baik dalam bidang pengetahuan, sikap maupun keterampilan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat. Oleh karenanya dalam penyusunan kurikulum yang didapat melalui pengalaman belajar siswa, kurikulum harus relevan dengan kebutuhan masyarakat dan inilah yang dinamakan prinsip relevansi.
Relevansi sendiri terbagi menjadi dua, yaitu relevansi internal dan relevansi eksternal. Wina (2008 : 39) Relevansi internal adalah bahwa setiap kurikulum harus me-miliki keserasian antara komponen-komponennya, yaitu keserasian antara tujuan yang harus dicapai, isi, materi atau pengalaman belajar yang harus dimiliki siswa, strategi atau metode yang digunakan serta alat penilaian untuk melihat ketercapaian tujuan. Relevansi internal ini menunjukkan keutuhan suatu kurikulum.
Relevansi eksternal memiliki makna bahwa antara tujuan, isi, dan proses belajar siswa yang tercakup dalam kurikulum seyogiyanya sesuai dengan kebutuh¬an dan tuntutan masyarakat. Menurut Wina (2008 : 39) dalam pengembanganya relevansi eksternal terbagi menjadi tiga: Pertama, relevan dengan lingkungan hidup peserta didik. Artinya isi kurikulum hendaknya disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar siswa. Misalkan untuk siswa yang tinggal di perkotaan perlu dikenalkan kehidupan lingkungan perkotaan seperti bagaimana cara menyebrang yang baik pada zebra cross, pelayanan jasa : pembayaran Air, Listrik, Telepon baik secara manual maupunonline dan sebagainya. Kedua, relevan dengan perkembangan zaman baik sekarang maupun dengan yang akan datang. Artinya, isi kurikulum harus sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang berkembang. Selain itu juga apa yang diajarkan kepada siswa harus bermanfaat untuk kehidupan siswa pada waktu yang akan datang. Ketiga, relevan dengan tuntutan dunia pekerjaan. Artinya, bahwa apa yang diajarkan di sekolah harus mampu memenuhi dunia kerja. Misalkan pembelajaran Internet yang diajarkan pada siswa, memiliki tujuan bahwa suatu saat nanti apa yang telah diajarkan dapat memberikan manfaat di masyarakat, terutama dalam mengahadpi kemajuan teknologi informasi.
b. Prinsip Fleksibilitas
Prinsip ini lebih menekankan tentang perlunya sifat fleksibel atau kelenturan, prinsip ini dirasa perlu karena bisa jadi apa yang kita harapkan dalam kurikulum ideal tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di masyarakat artinya kurikulum harus dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi yang ada.
Menurut Wina (41:2008) Prinsip fleksibilitas memiliki dua sisi: Pertama, fleksibel bagi guru, yang artinya kurikulum harus memberikan ruang gerak bagi guru untuk mengembangkan program pengajarannya sesuai dengan kondisi yang ada. Kedua, fleksibel bagi siswa, artinya kurikulum harus menyediakan berbagai kemungkinan program pilihan sesuai dengan bakat dan minat siswa.
c. Prinsip Kontinuitas
Kontinuitas yang dimaksud disini adalah berkesinambungan, artinya perkembangan proses belajar itu tidak terputus-putus tapii berkesinambungan-terus menerus. Oleh karenanya pengalaman yang meski ada dalam isi kurikulum harus memperhatikan kesinambungan antara materi pelajaran pada berbagai jenjang dan jenis program pendidikan.
Untuk itu pengembangan kurikulum meski dilakukan secara bersama-sama antara pengembang kurikulum pada setiap jenjang pendidikan sekolah dasar, jenjang SLTP jenjang SLTA, dan pengembang kurikulum pada perguruan tinggi.
d. Praktis (Efisiensi)
Kurikulum praktis dikatakan baik jika memenuhi prinsip efisiensi yang berhubungan dengan tenaga, waktu, sarana, dan biaya yang dikeluarkan semurah mungkin dan hasil yang diperoleh dapat maksimal. Karena sehebat dan seideal-idealnya kurikulum namun jika peralatan, sarana dan prasarana sangat mahal harganya, maka kurikulum tidaklah praktis dan akan sulit untuk di implementiiskan, oleh karenanya kurikulum meskinya harus dirancang utnuk dapat digunakan dalam situasi apapun (keadaan terbatas).
e. Efektifitas
Kurikulum disamping harus murah dan sederhana, bukan lantas mengindahkan faktok keberhasilan yang ingin dicapai dari kurikulum itu sendiri baik secara kualitas maupun kuantitas. Karena pengembangan kurikulum merupakan penjabaran dari perencanaan pendidikan. Menurut Wina (2008:4) Prinsip efektivitas berkenaan dengan rencana dalam suatu kurikulum dapat dilaksanakan dan dapat dicapai dalam kegiatan belajar mengajar. Terdapat dua sisi efektivitas dalam suatu pengembangan kurikulum. Pertama, efektivitas berhubungan dengan kegiatan guru dalam melaksanakan tugas mengimplementasikan kurikulum di dalam kelas. Kedua, efektivitas kegiatan siswa dalam melaksanakan kegiatan belajar. (forumguruhebat.blogspot.com/Tio dalam blog Forum Guru Hebat)
4. Diferensiasi berarti bahwa suatu produk atau jasa memiliki tidak saja keberbedaan dengan produk atau jasa yang sudah ada, melainkan juga merupakan titik keunggulan dibandingkan yang lainnya itu. Tetapi, diferensiasi tidak berarti ‘asal berbeda’, sehingga kalau sudah berbeda berarti pasti memiliki titik keunggulan yang dimaksud.
5. Kurikulum Diferensiasi
a. Kurikulum diferensiasi adalah kurikulum yang memberi pengalaman pendidikan yang disesuaikan dengan minat dan kemampuan intelektual siswa (Ward, 1980).
b. Kurikulum diferensiasi adalah kurikulum yang menantang sesuai dengan kemampuan siswa. Kurikulum yang mempunyai karakter cepat belajar, mampu menyelesaikan problem lebih cepat maupun keunggulan lain.
c. Kurikulum berdiferensiasi adalah kurikulum nasional dan lokal yang dimodifikasi dengan penekanan pada materi esensial dan dikembangkan melalui sistem eskalasi yang dapat memacu dan mewadahi secara integrasi pengembangan potensi peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Minggu, 06 Mei 2012

PENGGANTI KULIAH. Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan. Hari Kamis 10 Mei 2012. Prodi: Pendidikan Akutansi.

Materi Kuliah:1)Buka google-Ketik Pelita Tjipto Subadi NKRI Harga Mati. 2)Buka google-Ketik Suara Merdeka Tjipto Subadi Bukan Bangsa Pemabuk. 3)Unduh artikel tersebut, diskusikan dengan teman-teman sdr (baca dengan cermat). 4)Beri komentar pada blog ini, sebagai pengganti presensi sdr.