Senin, 20 Mei 2013
UJIAN AKHIR SEMESTER 2013 PASCASARJANA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA MAGISTER MANAJEMEN PENDIDIKAN Jl. A.Yani Pabelas Kartasura, Tromol Pos 1 Surakarta 57102 Telp. (0271) 717417
UJIAN AKHIR SEMESTER TAHUN 2013
Mata Ujian : Pengelolaan Pembelajaran Sosiologi
Dosen : Dr. Tjipto Subadi, M.Si
=========================================================
1. Buatlah artikel ilmiah dengan memperhatikan Sistematika dan topik-topik dibawah ini !
2. Indikator artikel ilmiah, bebas plagiat, memasukkan sumber (Pustaka) di dalam artikel.
3. Artikel ilmiah tersebut diserahkan via email: tjiptosubadi@yahoo.com 2 minggu setelah soal ini terima.
------------------------------------------------------------------------
Sistematika Artkel
------------------------------------------------------------------------
Abstrak
------------------------------------------------------------------------
A. Pendahuluan (Pengertian Pengelolaan, Pengertian Pembelajaran, Pengertian Sosiologi, Pengertian Pengelolaan Pembelajaran, Pengertian Pengelolaan Pembelajaran Sosiologi)
------------------------------------------------------------------------
B. Ruang Lingkup Mata Pelajaran Sosiologi
------------------------------------------------------------------------
C. Karakteristik Mata Pelajaran Sosiologi
------------------------------------------------------------------------
D. Model, Strategi dan Metode Pembalajaran Sosiologi
------------------------------------------------------------------------
E. Pengembangan Pembelajaran Sosiologi
------------------------------------------------------------------------
F. Lesson Study sebagai Model Pembinaan Guru Mata Pelajaran Sosiologi yang Profesional
------------------------------------------------------------------------
G. Dan seterusnya. (dipersilahkan mahasiswa menambahkan sendiri)
------------------------------------------------------------------------
H. Penutup
------------------------------------------------------------------------
Daftar Pustaka.
UJIAN AKHIR SEMESTER 2013 PASCASARJANA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA MAGISTER MANAJEMEN PENDIDIKAN Jl. A.Yani Pabelas Kartasura, Tromol Pos 1 Surakarta 57102 Telp. (0271) 717417
=========================================================
UJIAN AKHIR SEMESTER TAHUN 2013
Mata Ujian : Sosiologi Pendidikan Islam
Dosen : Dr. Tjipto Subadi, M.Si
=========================================================
1. Buatlah artikel ilmiah dengan memperhatikan Sistematika dan topik-topik dibawah ini !
2. Indikator artikel ilmiah: bebas plagiat, memasukkan sumber (Pustaka) di dalam artikel.
3. Artikel ilmiah tersebut diserahkan via email: tjiptosubadi@yahoo.com dua minggu setelah soal ini terima.
-------------------------------------------------------------------------
Sistematika Artikel
-------------------------------------------------------------------------
Abstrak
-------------------------------------------------------------------------
A. Pendahuluan (Pengertian Sosiologi, Pengertian Sosiologi Pendidikan, Pengertian Sosiologi Pendidikan Islam)
-------------------------------------------------------------------------
B. Bapak Sosiologi Islam pertama Ibnu Khaldun
-------------------------------------------------------------------------
C. Sosiologi Emile Durkheim
-------------------------------------------------------------------------
D. Sosiologi Auguste Comte
-------------------------------------------------------------------------
E. Teori Sosial Struktural Fungsional dan Teori Konflik
-------------------------------------------------------------------------
F. Teori Sosial Fenomenologi, Etnografi, Interaksi Simbolik
-------------------------------------------------------------------------
G. Sosiologi Pendidikan Islam di Indonenia
-------------------------------------------------------------------------
H. Penutup
-------------------------------------------------------------------------
Daftar Pustaka
Minggu, 21 April 2013
Kuliah Pendidikan Ilmu Sosial Ekonomi dan Budaya 21-04-2013 Prodi: Pendidikan Geografi.
**Pengertian Ekonomi Islam **
Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perpektif Islam (tadbîr syu’un al-mâl min wijhah nazhar al-islam) (An-Nabhani, 1990).*******
Secara epistemologis, ekonomi Islam dibagi menjadi dua disiplin ilmu; Pertama, ekonomi Islam normatif, yaitu studi tentang hukum-hukum syariah Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda (al-mâl). Cakupannya adalah: (1) kepemilikan (al-milkiyah), (2) pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fi al-milkiyah), dan (3) distribusi kekayaan kepada masyarakat (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas).*******
Shodiq Ramadhan dalam blognya menulis bahwa ekonomi Islam merupakan konsep yang terikat nilai (value-bond) atau valuational, karena diperoleh dari sumber nilai Islam yaitu Al-Qur`an dan As-Sunnah, melalui metode deduksi (istinbath) hukum syariah dari sumber hukum Islam yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Ekonomi Islam normatif ini oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1990) disebut sistem ekonomi Islam (an-nizham al-iqtishadi fi al-Islâm). Kedua, ekonomi Islam positif, yaitu studi tentang konsep-konsep Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda, khususnya yang berkaitan dengan produksi barang dan jasa. Cakupannya adalah segala macam cara (uslub) dan sarana (wasilah) yang digunakan dalam proses produksi barang dan jasa. Bagian ini merupakan pemikiran universal, karena diperoleh dari pengalaman dan fakta empiris, melalui metode induksi (istiqra’) terhadap fakta-fakta empiris parsial dan generalisasinya menjadi suatu kaidah atau konsep umum (Husaini, 2002). Bagian ini tidak harus mempunyai dasar konsep dari al-Qur’an dan as-Sunnah, tapi cukup disyaratkan tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. Ekonomi Islam positif ini oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1990) disebut ilmu ekonomi Islam (al-‘ilmu al-iqtishadi fi al-islam).********
*Paradigma Sistem Ekonomi Islam**
Menurut Shodiq Ramadhan Paradigma merupakan istilah yang dipopulerkan Thomas Khun dalam karyanya The Structure of Scientific Revolution (Chicago: The Univesity of Chicago Prerss, 1970). Paradigma di sini diartikan Khun sebagai kerangka referensi atau pandangan dunia yang menjadi dasar keyakinan atau pijakan suatu teori. Pemikir lain seperti Patton (1975) mendefinisikan pengertian paradigma hampir sama dengan Khun, yaitu sebagai “a world view, a general perspective, a way of breaking down of the complexity of the real world.” [suatu pandangan dunia, suatu cara pandang umum, atau suatu cara untuk menguraikan kompleksitas dunia nyata] (Fakih, 2001). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (2001) menggunakan istilah lain yang maknanya hampir sama dengan paradigma, yaitu al-qa’idah fikriyah, yang berarti pemikiran dasar yang menjadi landasan bagi pemikiran-pemikiran lainnya.**********
Dengan pengertian itu, paradigma sistem ekonomi Islam ada 2 (dua), yaitu: Pertama, paradigma umum, yaitu Aqidah Islamiyah yang menjadi landasan pemikiran (al-qa’idah fikriyah) bagi segala pemikiran Islam, seperti sistem ekonomi Islam, sistem politik Islam, sistem pendidikan Islam, dan sebagainya. Aqidah Islamiyah di sini dipahami bukan sekedar sebagai Aqidah Ruhiyah (aqidah spiritual), yakni aqidah yang menjadi landasan aktivitas-aktivitas spiritual murni seperti ibadah, namun juga sebagai Aqidah Siyasiyah (aqidah politis), yakni aqidah yang menjadi landasan untuk mengelola segala aspek kehidupan manusia tanpa kecuali termasuk ekonomi.
Kedua, paradigma khusus (cabang), yaitu sejumlah kaidah umum dan mendasar dalam Syariah Islam yang lahir dari Aqidah Islam, yang secara khusus menjadi landasan bangunan sistem ekonomi Islam. Paradigma khusus ini terdiri dari tiga asas (pilar), yaitu: (1) kepemilikan (al-milkiyah) sesuai syariah, (2) pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fi al-milkiyah) sesuai syariah, dan (3) distribusi kekayaan kepada masyarakat (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas), melalui mekanisme syariah.*******
Dalam sistem ekonomi Islam, tiga pilar / asas tersebut tidak boleh tidak harus terikat dengan syariah Islam, sebab segala aktivitas manusia (termasuk juga kegiatan ekonomi) wajib terikat atau tunduk kepada syariah Islam. Sesuai kaidah syariah, Al-Ashlu fi al-af’âl al-taqayyudu bi al-hukm al-syar’i (Prinsip dasar mengenai perbuatan manusia, adalah wajib terikat dengan syariah Islam) (Ibnu Khalil, 2000).******
Paradigma sistem ekonomi Islam tersebut bertentangan secara kontras dengan paradigma sistem ekonomi kapitalisme saat ini, yaitu sekularisme. Aqidah Islamiyah sebagai paradigma umum ekonomi Islam menerangkan bahwa Islam adalah agama dan sekaligus ideologi sempurna yang mengatur segala asek kehidupan tanpa kecuali, termasuk aspek ekonomi (lihat Qs. al-Mâ’idah [5]: 3; Qs. an-Nahl [16]: 89) (Zallum, 2001).********
Paradigma Islam ini berbeda dengan paradigma sistem ekonomi kapitalisme, yaitu sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan).*1) Paham sekularisme lahir sebagai jalan tengah di antara dua kutub ekstrem, yaitu di satu sisi pandangan Gereja dan para raja Eropa bahwa semua aspek kehidupan harus ditundukkan di bawah dominasi Gereja. Di sisi lain ada pandangan para filosof dan pemikir (seperti Voltaire, Montesquieu) yang menolak eksistensi Gereja. Jadi, sekularisme sebagai jalan tengah pada akhirnya tidak menolak keberadaan agama, namun hanya membatasi perannya dalam mengatur kehidupan. Agama hanya ada di gereja, sementara dalam kehidupan publik seperti aktivitas ekonomi, politik, dan sosial, tidak lagi diatur oleh agama (An-Nabhani, 2001).*******
Selanjutnya, karena agama sudah disingkirkan dari arena kehidupan, lalu siapa yang membuat peraturan kehidupan? Jawabnya adalah: manusia itu sendiri, bukan Tuhan, karena Tuhan hanya boleh berperan di bidang spiritual (gereja). Lalu agar manusia bebas merekayasa kehidupan tanpa kekangan Tuhan, maka manusia harus diberi kebebasan (freedom/al-hurriyat) yaitu; kebebasan beragama (hurriyah al-aqidah), kebebasan berpendapat (hurriyah al-ra`yi), kebebasan berperilaku (al-hurriyah al-syahshiyah), dan kebebasan kepemilikan (hurriyah al-tamalluk). Bertitik tolak dari kebebasan kepemilikan inilah, lahir sistem ekonomi kapitalisme. Dari tinjauan historis dan ideologis ini jelas pula, bahwa paradigma sistem ekonomi kapitalisme adalah sekularisme (An-Nabhani, 2001).********
Sekularisme ini pula yang mendasari paradigma cabang kapitalisme lainnya, yaitu paradigma yang berkaitan dengan kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan, dan distribusi kekayaan (barang dan jasa) kepada masyarakat. Semuanya dianggap lepas atau tidak boleh disangkutpautkan dengan agama.********
Berdasarkan sekularisme yang menafikan peran agama dalam ekonomi, maka dalam masalah kepemilikan, kapitalisme memandang bahwa asal usul adanya kepemilikan suatu barang adalah terletak pada nilai manfaat (utility) yang melekat pada barang itu, yaitu sejauh mana ia dapat memuaskan kebutuhan manusia. Jika suatu barang mempunyai potensi dapat memuaskan kebutuhan manusia, maka barang itu sah untuk dimiliki, walaupun haram menurut agama, misalnya babi, minuman keras, dan narkoba. Ini berbeda dengan ekonomi Islam, yang memandang bahwa asal usul kepemilikan adalah adanya izin dari Allah SWT (idzn Asy-Syâri’) kepada manusia untuk memanfaatkan suatu benda. Jika Allah mengizinkan, berarti boleh dimiliki. Tapi jika Allah tidak mengizinkan (yaitu mengharamkan sesuatu) berarti barang itu tidak boleh dimiliki. Maka babi dan minuman keras tidak boleh diperdagangkan karena keduanya telah diharamkan Allah, yaitu telah dilarang kepemilikannya bagi manusia muslim (An-Nabhani, 1990). ********
Dalam masalah pemanfaatan kepemilikan, kapitalisme tidak membuat batasan tatacaranya (kaifiyah-nya) dan tidak ada pula batasan jumlahnya (kamiyah-nya). Sebab pada dasarnya sistem ekonomi kapitalisme adalah cermin dari paham kekebasan (freedom/liberalism) di bidang pemanfaatan hak milik. Maka seseorang boleh memiliki harta dalam jumlah berapa saja dan diperoleh dengan cara apa saja. Walhasil tak heran di Barat dibolehkan seorang bekerja dalam usaha perjudian dan pelacuran. Sedangkan ekonomi Islam, menetapkan adanya batasan tatacara (kaifiyah-nya), tapi tidak membatasi jumlahnya (kamiyah-nya). Tatacara itu berupa hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan cara pemanfaatan (tasharruf) harta, baik pemanfaatan yang berupa kegiatan pembelanjaan (infaqul mâl), seperti nafkah, zakat, shadaqah, dan hibah, maupun berupa pengembangan harta (tanmiyatul mal), seperti jual beli, ijarah, syirkah, shina’ah (industri), dan sebagainya. Seorang muslim boleh memiliki harta berapa saja, sepanjang diperoleh dan dimanfaatkan sesuai syariah Islam. Maka dalam masyarakat Islam tidak akan diizinkan bisnis perjudian dan pelacuran, karena telah diharamkan oleh syariah.********
Dalam masalah distribusi kekayaan, kapitalisme menyerahkannya kepada mekanisme pasar, yaitu melalui mekanisme harga keseimbangan yang terbentuk akibat interaksi penawaran (supply) dan permintaan (demand). Harga berfungsi secara informasional, yaitu memberi informasi kepada konsumen mengenai siapa yang mampu memperoleh atau tidak memperoleh suatu barang atau jasa. Karena itulah peran negara dalam distribusi kekayaan sangat terbatas. Negara tidak banyak campur tangan dalam urusan ekonomi, misalnya dalam penentuan harga, upah, dan sebagainya. Metode distribusi ini terbukti gagal, baik dalam skala nasional maupun internasional. Kesenjangan kaya miskin sedemikian lebar. Sedikit orang kaya telah menguasai sebagian besar kekayaan, sementara sebagian besar manusia hanya menikmati sisa-sisa kekayaan yang sangat sedikit.*2)
Dalam ekonomi Islam, distribusi kekayaan terwujud melalui mekanisme syariah, yaitu mekanisme yang terdiri dari sekumpulan hukum syariah yang menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme syariah ini terdiri dari mekanisme ekonomi dan mekanisme non-ekonomi.********
Mekanisme ekonomi adalah mekanisme melalui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan pengembangan harta (tanmiyatul mal) dalam akad-akad muamalah dan sebab-sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk) (An-Nabhani, 1990). Mekanisme ini, misalnya ketentuan syariah yang: (1) membolehkan manusia bekerja di sektor pertanian, industri, dan perdagangan; (2) memberikan kesempatan berlangsungnya pengembangan harta (tanmiyah mal) melalui kegiatan investasi, seperti dengan syirkah inan, mudharabah, dan sebagainya; dan (3) memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan barang-barang (SDA) milik umum (al-milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.**********
Sedang mekanisme non-ekonomi, adalah mekanisme yang berlangsung tidak melalui aktivitas ekonomi yang produktif, tetapi melalui aktivitas non-produktif. Misalnya dengan jalan pemberian (hibah, shadakah, zakat, dan lain-lain) atau warisan. Mekanisme non-ekonomi dimaksudkan untuk melengkapi mekanisme ekonomi, yaitu untuk mengatasi distribusi kekayaan yang tidak berjalan sempurna jika hanya mengandalkan mekanisme ekonomi semata, baik yang disebabkan adanya sebab alamiah seperti bencana alam dan cacat fisik, maupun sebab non-alamiah, misalnya penyimpangan mekanisme ekonomi (seperti penimbunan).**********
Mekanisme non-ekonomi bertujuan agar di tengah masyarakat segera terwujud keseimbangan (al-tawazun) ekonomi, dan memperkecil jurang perbedaan antara yang kaya dan yang miskin. Mekanisme ini dilaksanakan secara bersama dan sinergis antara individu dan negara.
Mekanisme non-ekonomi ada yang bersifat positif (ijabiyah) yaitu berupa perintah atau anjuran syariah, seperti: (1) pemberian harta negara kepada warga negara yang dinilai memerlukan, (2) pemberian harta zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada para mustahik, (3) pemberian infaq, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah dari orang yang mampu kepada yang memerlukan, dan (4) pembagian harta waris kepada ahli waris, dan lain-lain.
Ada pula yang mekanisme yang bersifat negatif (salbiyah) yaitu berupa larangan atau cegahan syariah, misalnya (1) larangan menimbun harta benda (uang, emas, dan perak) walaupun telah dikeluarkan zakatnya; (2) larangan peredaran kekayaan di satu pihak atau daerah tertentu; (3) larangan kegiatan monopoli serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar; (4) larangan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada para penguasa; yang ujung-ujungnya menyebabkan penumpukan harta hanya di tangan orang kaya atau pejabat.******************
Penutup
Demikianlah uraian sekilas paradigma sistem ekonomi Islam. Dengan memahaminya, diharapkan umat Islam terdorong untuk menerapkannya dan sekaligus mengetahui perbedaan ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalisme yang tengah diterapkan.
Sudah saatnya sistem ekonomi kapitalisme yang hanya menimbulkan penderitaan itu kita hancurkan dan kita gantikan dengan ekonomi Islam yang insyaAllah akan membawa barakah bagi kita semua. Marilah kita renungkan firman Allah SWT:
“Kalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan berrtakwa, niscaya akan Kami limpahkan bagi mereka barakah dari langit dan bumi, tapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya itu.” (Qs. al-A’râf [7]: 96). [ M. Shiddiq Al Jawi]
Catatan Kaki:
1. Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang berasal dab tumbuh di Barat pasca abad pertengahan (mulai abad ke-15), yang bercirikan adanya kepemilikan individu atas sarana produksi dan distribusi dan pemanfaatan sarana produksi dan distribusi itu untuk memperoleh laba dalam situasi pasar yang kompetitif (Milton H. Spencer, Contemporary Macro Economics, New York : Worth Publishers, 1977).
2. Pada tahun 1985 misalnya, negara-negara industri yang kaya (seperti AS, Inggris, Perancis, Jerman, dan Jepang) yang penduduknya hanya 26 % penduduk dunia, menguasai lebih dari 78 % produksi barang dan jasa, 81 % penggunaan energi, 70 % pupuk, dan 87 % persenjataan dunia (Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga, Jakarta : CIDES, 1999, hlm. 8-9). Pada tahun 1985 juga, pendapatan nasional (GNP) Indonesia besarnya adalah 960 dolar AS per orang setahunnya, sejumlah 80 % daripadanya merupakan nilai aktivitas ekonomi dari 300 grup konglomerat saja. Sedangkan selebihnya (hampir 200 juta rakyat) kebagian 20 % saja dari seluruh porsi ekonomi nasional (Republika, 28 Agustus 2000).
Daftar Pustaka
1. Fakih, Mansour. 2001. Sesat Pikir Teori Pembangunan dan Globalisasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
2. Husaini, S. Waqar Ahmed. 2002. Islamic Sciences. New Delhi : Goodwork Book.
3. Ibnu Khalil, Atha`. 2000. Taisir Al-Wushul Ila Al-Ushul. Beirut : Darul Ummah.
4. An-Nabhani, Taqiy Al-Din. 1990. An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam.. Beirut : Dar Al-Ummah.
5. ———-. 2001. Nizham Al-Islam. Tanpa Tempat Penerbit : Mansyurat Hizb Al-Tahrir.
6. Strahm, Rudolf H. 1999. Kemiskinan Dunia Ketiga. Jakarta : CIDES
7. Zallum, Abdul Qadim. 2001. Demokrasi Sistem Kufur : Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskannya. Bogor : Pustaka Thariqul Izzah.
Selasa, 19 Maret 2013
Kurikulum Diferensiasi
Kurikulum Diferensiasi=====1. Pengertian Kurikulum. Ada banyak kalangan yang beranggapan bahwa kurikulum berhubungan dengan materi ajar, sehingga kurikulum selalu dikaitkan dengan buku-buku pelajaran. Jika kita runut dari awal, sebenarnya istilah kurikulum berawal dari istilah olah-raga pada zaman Yunani kuno yang berasal dari kata curir dan curere yang kemudian dimaknai sebagai jarak tempuh yang dilakukan oleh seorang pelari. ====== Sementara Sukmadinata (2006 : 5) membedakan antara kurikulum sebagai rencana (curriculum plan) dengan kurikulum yang fungsional (functioning curriculum). ===== Sebagai suatu rencana pendidikan atau pengajaran.===== Menurut Beauchamp, pelaksanaan rencana tersebut sudah termasuk dalam pengajaran. Sementara menurut Zais, kurikulum tidak dapat dinilai dari dokumen tertulisnya saja, melainkan harus dinilai dalam proses pelaksanaan fungsinya dalam kelas. ===== Sedangkan S. Nasution (2008: 5) menjelaskan kurikulum adalah suatu rencana yang disusun untuk melancarkan proses berlajar mengajar di bawah bimbingan dan tanggunga jawab sekolah atau lembaga pendidikan beserta staf pengajarnya. Kurikulum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi di bawah pengawasan sekolah, jadi selain kegiatan kulikuler yang formal juga kegiatan yang tak formal. ===== Untuk mendapatkan rumusan tentang pengertian kurikulum, para ahli mengemukakan pandangan yang beragam. Dalam pandangan klasik, lebih menekankan kurikulum dipandang sebagai rencana pelajaran di suatu sekolah. Pelajaran-pelajaran dan materi apa yang harus ditempuh di sekolah, itulah kurikulum. =========George A. Beauchamp (1986) mengemukakan bahwa: “ A Curriculun is a written document which may contain many ingredients, but basically it is a plan for the education of pupils during their enrollment in given school”. ==========Dalam pandangan modern, pengertian kurikulum lebih dianggap sebagai suatu pengalaman atau sesuatu yang nyata terjadi dalam proses pendidikan, seperti dikemukakan oleh Caswel dan Campbell (1935) yang mengatakan bahwa kurikulum … to be composed of all the experiences children have under the guidance of teachers. Dipertegas lagi oleh pemikiran Ronald C. Doll (1974) yang mengatakan bahwa : “ …the curriculum has changed from content of courses study and list of subject and courses to all experiences which are offered to learners under the auspices or direction of school. ===== Untuk mengakomodasi perbedaan pandangan tersebut, Hamid Hasan (1988) mengemukakan bahwa konsep kurikulum dapat ditinjau dalam empat dimensi, yaitu:1. Kurikulum sebagai suatu ide; yang dihasilkan melalui teori-teori dan penelitian, khususnya dalam bidang kurikulum dan pendidikan.======= 2. Kurikulum sebagai suatu rencana tertulis, sebagai perwujudan dari kurikulum sebagai suatu ide; yang didalamnya memuat tentang tujuan, bahan, kegiatan, alat-alat, dan waktu.====== 3. Kurikulum sebagai suatu kegiatan, yang merupakan pelaksanaan dari kurikulum sebagai suatu rencana tertulis; dalam bentuk praktek pembelajaran.==== 4. Kurikulum sebagai suatu hasil yang merupakan konsekwensi dari kurikulum sebagai suatu kegiatan, dalam bentuk ketercapaian tujuan kurikulum yakni tercapainya perubahan perilaku atau kemampuan tertentu dari para peserta didik.====== Sementara itu, Purwadi (2003) memilah pengertian kurikulum menjadi enam bagian : (1) kurikulum sebagai ide; (2) kurikulum formal berupa dokumen yang dijadikan sebagai pedoman dan panduan dalam melaksanakan kurikulum; (3) kurikulum menurut persepsi pengajar; (4) kurikulum operasional yang dilaksanakan atau dioprasional kan oleh pengajar di kelas; (5) kurikulum experience yakni kurikulum yang dialami oleh peserta didik; dan (6) kurikulum yang diperoleh dari penerapan kurikulum.===== Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional sebagaimana dapat dilihat dalam Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 19, menyatakan bahwa: “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu” (diakses dari www.muniryusuf.com/.../pengertian-pendidikan-kurikulum-diferensiasi Written by Munir Yusuf on February 2, 2010 — Leave a Comment). ========= Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana yang berisi standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, tujuan, isi, bahan pelajaran, cara yang digunakan, dan semua komponen yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan (pendidik, peserta didik, sarana dan prasarana, laboratorium, perpustakaan, gedung sekolah, lingkungan sekolah, jongos sekolah dan lain-lain) yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. =========== 2. Fungsi Kurikulum, Hamalik (2007:13) menyatakan bahwa kurikulum memiliki beberapa fungsi yaitu : (1) Fungsi penyesuaian, (2) Fungsi pengintegrasian, (3) Fungsi diferensiasi, (4) Fungsi persiapan, (5) Fungsi pemilihan, dan (6) Fungsi diagnostik. ===== a)Fungsi Penyesuaian (The Adjustive of Adaptive Function). Individu hidup dalam lingkungan. Setiap individu harus mampu menyesuaikan diri terhadap lingkungannya secara menyeluruh. Karena lingkungan senantiasa berubah dan bersifat dinamis, maka masing-masing individu pun harus memiliki kemampuan menyesuaikan diri secara dinamis pula. Dibalik itu, lingkungan pun harus disesuaikan dengan kondisi perorangan. Di sinilah letak fungsi kurikulum sebagai alat pendidikan, sehingga indi¬vidu bersifat well-adjusted.==== b)Fungsi Integrasi (The Integrating Function). Kurikulum berfungsi mendidik pribadi-pribadi yang terintegrasi. Oleh karena individu sendiri merupakan bagian dari masyarakat, maka pribadi yang terintegrasi itu akan memberikan sumbangan dalam pembentukan atau pengintegrasian masyarakat.===== c)Fungsi Diferensiasi (The Differentiating Function).Kurikulum perlu memberikan pelayanan terhadap pebedaan di antara setiap orang dalam masyarakat. Pada dasarnya, diferensiasi akan mendorong orang berpikir kritis dan kreatif, sehingga akan mendorong kemajuan sosial dalam masyarakat. Akan tetapi, adanya diferensiasi tidaf berarti mengabaikan solidaritas sosial dan integrasi, karena diferensiasi juga dapat menghindarkan terjadinya stagnasi sosial.===== d)Fungsi Persiapan (The Propaedeutic Function).Kurikulum berfungsi mempersiapkan siswa agar mampu melanjutkan studi lebih lanjut untuk suatu jangkauan yang lebih jauh, misal melanjutkan studi ke sekolah yang lebih tinggi atau persiapan belajar di dalam masyarakat Persiapan kemampuan belajar lebih lanjut ini sangat diperlukan, mengingat sekolah tidak mungkin memberikan semua yang diperlukan siswa atau apa pun yang menarik perhatian mereka.====== e)Fungsi Pemilihan (The Selective Function).Perbedaan (diferensiasi) dan pemilihan (seleksi) adalah dua hal yang saling berkaitan. Pengakuan atas perbedaan berarti memberikan kesempatan bagi seseorang untuk memilih apa yang diinginkan dan menarik minatnya. Kedua hal tersebut merupakan kebutuhan bagi masyarakat yang menganut sistem demokratis. Untuk mengembangkan berbagai kemampuan tersebut, maka kurikulum perlu disusun secara luas dan bersifat fleksibel.===== f)Fungsi Diagnostik (The Diagnostic Function).Pendidikan adalah membantu dan mengarahkan siswa untuk mampu memahami dan menerima dirinya, sehingga dapat mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya. Hal ini dapat dilakukan jika siswa menyadari semua kelemahan dan kekuatan yang dimilikinya melalui proses eksplorasi. Selanjutnya siswa sendiri yang memperbaiki kelemahan tersebut dan mengembangkan sendiri kekuatan yang ada. Fungsi ini merupakan fungsi diagnostik kurikulum dan akan membimbing siswa untuk dapat berkembang secara optimal. (forumguruhebat.blogspot.com/Tio dalam blog Forum Guru Hebat)======= 3. Proses Pengembangan Kurikulum. Kurikulum pada dasarnya berfungsi sebagai pedoman terutama bagi pendidik di setiap jenjang pendidikan pada tingkat satuanya masing-masing, oleh karenanya ada sejumlah prinsip dalam proses pengembanganya. Berikut ini beberapa prinsip dalam pengembangan kurikulum yaitu (1) Prinsip relevansi. (2) Prinsip fleksibilitas (3) Prinsip kontinuitas (4) Prinsip efisiensi, dan (5) Prinsip efektifitas.====== (a)Prinsip Relevansi.Kurikulum sebagai pedoman akan membawa siswa untuk dapat memaknai hidup sesuai dengan aturan hidup yang ada di masyarakat dan membekali siswa baik dalam bidang pengetahuan, sikap maupun keterampilan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat. Oleh karenanya dalam penyusunan kurikulum yang didapat melalui pengalaman belajar siswa, kurikulum harus relevan dengan kebutuhan masyarakat dan inilah yang dinamakan prinsip relevansi.Relevansi sendiri terbagi menjadi dua, yaitu relevansi internal dan relevansi eksternal. Wina (2008 : 39) Relevansi internal adalah bahwa setiap kurikulum harus me-miliki keserasian antara komponen-komponennya, yaitu keserasian antara tujuan yang harus dicapai, isi, materi atau pengalaman belajar yang harus dimiliki siswa, strategi atau metode yang digunakan serta alat penilaian untuk melihat ketercapaian tujuan. Relevansi internal ini menunjukkan keutuhan suatu kurikulum.====== Relevansi eksternal memiliki makna bahwa antara tujuan, isi, dan proses belajar siswa yang tercakup dalam kurikulum seyogiyanya sesuai dengan kebutuh¬an dan tuntutan masyarakat. Menurut Wina (2008 : 39) dalam pengembanganya relevansi eksternal terbagi menjadi tiga: Pertama, relevan dengan lingkungan hidup peserta didik. Artinya isi kurikulum hendaknya disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar siswa. Misalkan untuk siswa yang tinggal di perkotaan perlu dikenalkan kehidupan lingkungan perkotaan seperti bagaimana cara menyebrang yang baik pada zebra cross, pelayanan jasa : pembayaran Air, Listrik, Telepon baik secara manual maupunonline dan sebagainya. Kedua, relevan dengan perkembangan zaman baik sekarang maupun dengan yang akan datang. Artinya, isi kurikulum harus sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang berkembang. Selain itu juga apa yang diajarkan kepada siswa harus bermanfaat untuk kehidupan siswa pada waktu yang akan datang. Ketiga, relevan dengan tuntutan dunia pekerjaan. Artinya, bahwa apa yang diajarkan di sekolah harus mampu memenuhi dunia kerja. Misalkan pembelajaran Internet yang diajarkan pada siswa, memiliki tujuan bahwa suatu saat nanti apa yang telah diajarkan dapat memberikan manfaat di masyarakat, terutama dalam mengahadpi kemajuan teknologi informasi.===== (b)Prinsip Fleksibilitas. Prinsip ini lebih menekankan tentang perlunya sifat fleksibel atau kelenturan, prinsip ini dirasa perlu karena bisa jadi apa yang kita harapkan dalam kurikulum ideal tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di masyarakat artinya kurikulum harus dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi yang ada. ====== Menurut Wina (41:2008) Prinsip fleksibilitas memiliki dua sisi: Pertama, fleksibel bagi guru, yang artinya kurikulum harus memberikan ruang gerak bagi guru untuk mengembangkan program pengajarannya sesuai dengan kondisi yang ada. Kedua, fleksibel bagi siswa, artinya kurikulum harus menyediakan berbagai kemungkinan program pilihan sesuai dengan bakat dan minat siswa.====== (c)Prinsip Kontinuitas. Kontinuitas yang dimaksud disini adalah berkesinambungan, artinya perkembangan proses belajar itu tidak terputus-putus tapii berkesinambungan-terus menerus. Oleh karenanya pengalaman yang meski ada dalam isi kurikulum harus memperhatikan kesinambungan antara materi pelajaran pada berbagai jenjang dan jenis program pendidikan. Untuk itu pengembangan kurikulum meski dilakukan secara bersama-sama antara pengembang kurikulum pada setiap jenjang pendidikan sekolah dasar, jenjang SLTP jenjang SLTA, dan pengembang kurikulum pada perguruan tinggi.====== d. Praktis (Efisiensi).Kurikulum praktis dikatakan baik jika memenuhi prinsip efisiensi yang berhubungan dengan tenaga, waktu, sarana, dan biaya yang dikeluarkan semurah mungkin dan hasil yang diperoleh dapat maksimal. Karena sehebat dan seideal-idealnya kurikulum namun jika peralatan, sarana dan prasarana sangat mahal harganya, maka kurikulum tidaklah praktis dan akan sulit untuk di implementiiskan, oleh karenanya kurikulum meskinya harus dirancang utnuk dapat digunakan dalam situasi apapun (keadaan terbatas).e). Efektifitas.Kurikulum disamping harus murah dan sederhana, bukan lantas mengindahkan faktok keberhasilan yang ingin dicapai dari kurikulum itu sendiri baik secara kualitas maupun kuantitas. Karena pengembangan kurikulum merupakan penjabaran dari perencanaan pendidikan. Menurut Wina (2008:4) Prinsip efektivitas berkenaan dengan rencana dalam suatu kurikulum dapat dilaksanakan dan dapat dicapai dalam kegiatan belajar mengajar. Terdapat dua sisi efektivitas dalam suatu pengembangan kurikulum. Pertama, efektivitas berhubungan dengan kegiatan guru dalam melaksanakan tugas mengimplementasikan kurikulum di dalam kelas. Kedua, efektivitas kegiatan siswa dalam melaksanakan kegiatan belajar. (forumguruhebat.blogspot.com/Tio dalam blog Forum Guru Hebat)====== 4. Diferensiasi berarti bahwa suatu produk atau jasa memiliki tidak saja keberbedaan dengan produk atau jasa yang sudah ada, melainkan juga merupakan titik keunggulan dibandingkan yang lainnya itu. Tetapi, diferensiasi tidak berarti ‘asal berbeda’, sehingga kalau sudah berbeda berarti pasti memiliki titik keunggulan yang dimaksud.===== 5. Kurikulum Diferensiasi (a) Kurikulum diferensiasi adalah kurikulum yang memberi pengalaman pendidikan yang disesuaikan dengan minat dan kemampuan intelektual siswa (Ward, 1980). (b)Kurikulum diferensiasi adalah kurikulum yang menantang sesuai dengan kemampuan siswa. Kurikulum yang mempunyai karakter cepat belajar, mampu menyelesaikan problem lebih cepat maupun keunggulan lain. (c). Kurikulum berdiferensiasi adalah kurikulum nasional dan lokal yang dimodifikasi dengan penekanan pada materi esensial dan dikembangkan melalui sistem eskalasi yang dapat memacu dan mewadahi secara integrasi pengembangan potensi peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Jumat, 22 Februari 2013
Syllabus * Study Program: All Programs Study * Subjects Code: 209 402 * Name of Teaching: Development Educate Participants * Credits: 2 (two) * Semester: II (two) * E-mail : tjiptosubadi@yhoo.com * Blog : Tjipto Subadi Blogspot * Contact Person : 0816652241 * Teaching Pre Conditions : Education Platform
Description of Subjects:
Teachers in carrying out tasks for the learning process aimed at learners master the material taught in both the cognitive, affective and psychomotor
To achieve these objectives to the maximum, teachers must understand who the good learners from the aspect of biological, psychological, social, emotional, and status of learners in the learning process took place.
So the development of courses to give students the importance of teacher competence kakikat pesrta learners understand the fundamental and widespread both at the level of Early Childhood Education (PAUD), Elementary (SD), middle schools (SMP), High School (SMA).
Thus, courses, development of learners, standardized as compulsory subjects for each Study Program FKIP Muhammadiyah University of Surakarta.
The material of this course include:
1. Characteristics of students from each education level, which includes aspects: biological,
cognitive, affective, psychomotor, social, emotional, moral, and language.
2. Implementation of the nature of learners in the learning process, and guidance in schools.
Standard Competencies:
Understanding, the nature of good learners, the level of Early Childhood Education (ECD), elementary schools, middle schools, high schools, and implementation in the learning process and guidance in schools.
Teching Week I.
1. Lecture Contract
2. Subjects Orientation, Development Educate Participants
3. Lecture System
4. Evaluation System.
Teching Week II.
1. The nature of learners
2. The nature of learners in the view of anthropology.
3. The nature of learners in the view of islam
4. The position of learners in the learning process
Teching Week III.
Deepen
1. The nature of learners.
2. The nature of learners in the view of anthropology.
3. The nature of learners in the view of Islam.
4. The position of learners in the learning process
Teching Week IV.
1. The nature of growth and development of children
2. Factors that affect growth and development of children
3. The laws of growth and development of children
Teching Week V.
Deepen
1. The nature of growth and development of children
2. Factors affecting the growth of children
3. The laws of growth and development of children
Teching Week VI.
1. Characteristics of early childhood (AUD).
2. Early childhood development (AUD).
3. Problem child (AUD
Teching Week VII.
1. Physical Growth Children Elementary School (SD)
2. The development of intellect, feeling, Child Elementary School (SD)
3. Language development, primary school children (SD)
4. The development of social, moral, and attitude of elementary school children (SD).
Teching Week VIII.
Central Examination Semester (UTS)
Teching Week IX.
1. Characteristics of middle school age children
2. Individual differences secondary school age children
3. Needs middle school-aged children
4. Problems middle school age children
Teching Week X.
deepen
1. Characteristics of middle school age children
2. Individual differences secondary school age children
3. Needs middle school-aged children
4. Problems middle school age children
Teching Week XI.
1. The duties of Early Childhood development (AUD)
2. Early Childhood Learning Approach (AUD)
3. Setting Early Childhood learning environment (AUD)
Teching Week XII.
1. Haracteristics od domesti Primary School age children (SD)
2. The duties of elementary school age child development (SD)
3. The way for education at primary school level (SD)
Teching Week XIII.
1. Haracteristics od domesti secondary school age children
2. The duties of the development of secondary school age children
3. The way for education at secondary school level
Teching Week XIV.
1. The basic concept of guidance in schools.
2. The function and purpose of guidance in schools.
3. Various kinds of guidance in schools.
4. Basic principles of school guidance
5. Step-by-step guidance.
6. The participation of teachers in student counseling services in schools
Teching Week XIV.
deepen
1. The basic concept of guidance in schools.
2. The function and purpose of guidance in schools.
3. Various kinds of guidance in schools.
4. Basic principles of school guidance
5. Step-by-step guidance.
6. The participation of teachers in student counseling services at school.
Teching Week XIV.
Semester Final Exams
DAFTAR PUSTAKA
1. Kartini Kartono, 1999. Psikologi Perkembangan Anak, Bandung: bandar Maju
2. Mulyani Sumantri, Nana Syaodih, 2006. Perkembangan Peserta Didik, Jakarta: UT.
3. Hendriati Agustin. 2006, Psikologi Perkembangan, Bandung: Aditama
4. Monk Knoers, Siti Rahayu H. 1998, Psikologi Perkembangan, Yogyakarta: Gajah Mada.
5. Reni Akbar H. 2001, Psikologi Perlkembangan Anak,Jakarta: Grafin
6. Aliah B. Purwaka-nia Hasan. 2006, Psikologi Perkembangan Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada
7. Prayitno, Erman Amti, 2004, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, Jakarta: Rineka Cipta.
Selasa, 19 Februari 2013
Silabus Mata Kuliah : Inovasi Pendididkan * Bobot SKS : 2 SKS * Jurusan /Prodi : Pendikan Matematika dan PBSID FKIP UMS *Dosen : Dr Tjipto Subadi.
Tujuan Mata Kuliah:
=====================================================
Mata kuliah ini memberikan bekal yang komprehensif kepada mahasiswa tentang kajian inovasi, baik secara teoritis maupun empiris dalam bidang pendidikan.
=====================================================
Pokok-pokok kajian:
Pertemuan I 0rientasi Mata Kuliah Inovasi Pendidikan
1. Kontrak Kuliah (Sistem Perkuliahan. Sistem Evaluasi)
2. Paparan pokok-pokok bahasan selama satu semester
3. Orientasi inovasi dan inovasi pendidikan, Tipe/jenis inovasi, Tujuan inovasi, Siklus inovasi, Prinsip inovasi, Kegagalan inovasi).
4. Problem Pendidikan Kita
=====================================================
Pertemuan II Kebijakan Inovasi Pendidikan
1. NSP (Standar Nasional Pendidikan)
2. BSNP (Badan Strandar Nasional Pendidikan)
3. Pengembangan Karier Guru (Sertifikasi Guru)
=====================================================
Pertemuan III Inovasi Pendidikan di bidang Pembelajaran dan Model Pembelajaran
1. Standar Kompetensi lulusan, Standar Isi, KTSP, dan Mulok
2. Model Pembelajaran Inovatif
3. Model Pembelajaran Kooperatif
4. Model Pembelajaran yang lain
====================================================
Pertemuan IV Lesson Study (LS)sebagai Inovasi Pendidikan di bidang Pembinaan Guru
1. Pengertian LS
2. Konsep Dasar
3. Sejarah dan Perkembangan LS.
4. Dasar Hukum LS
====================================================
Pertemuan V Lesson Study (LS)sebagai Inovasi Pendidikan di bidang Pembinaan Guru
1. Tujuam , Manfaat dan Dampak LS
2. LS dalam Pengembangan Profesional Guru
3. Implementasi LS dalam Pembelajaran
====================================================
Pertemuam VI LS Berbasis PTK sebagai Inovasi Pendidikan di Bidang Pembelajaran
1. Pengertian PTK
2. Karakteristik, Prinsip, Tujuan dan Manfaat PTK
3. Rancangan PTK
====================================================
Pertemuan VII Kurikulum Diferensiasi
1. Pengertian Kurikulum
2. Pengertian Diferensiasi
3. Pengertian Kurikulum diferenciasi
4. Fungsi Kurikulum
5. Prinsip dalam pengembangan kurikulum
==========================================================
Pertemuan VIII UTS (Ujian Tengah Semester)
==========================================================
Pertemuan IX Kebijakan Nasional Inovasi Pendidikan
Diskusi Kelompok: Standar Nasional Pendidikan; Badan Stndar Nasional; Sekolah Standar Nasional; Program Akselerasi; Ssekolah Nasional Bertaraf Internasional; Sertifikasi Guru; Pendidikan Profesi dan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Stándar Kualifikasi Dan Kompetensi Guru; Implementasi ; Permendiknas Nomor 22, 23, 24 tahun 2006 tentang Standat Isi dan Standar Kompetensi Lulusan.
==========================================================
Pertemuan X Kajian Materi Jaringan Internet sebagai media pembelajaran
1. Restrukturisasi dan renovasi pendidikan
2. Pembelajaran berbasis teknologi komunikasi
==========================================================
Pertemuan XI Kurikulum Tahun 2013
==========================================================
Pertemuan XII Program Pengembangan Muatan Lokal (Latar Belakang, Pengembangan dan Penetapan Mata Pelajaran, Pelaksanan, Pihak-pihak yang terlibat, dan penilaian).
==========================================================
Pertemuan XIII Pembelajaran Inovatif (pembelajaran terpadu dengan pendekatan Tematik dan Kontekstual).
Pertemuan XIV Pengembangan silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran berdasarkan KTSP.
===========================================================
Pertemuan XV UJUAN AKHIR SEMESTER (UAS).
===========================================================
Sumber Rujukan Wajib
===========================================================
Subadi, T. 2013. Lesson Study Sebagai Inovasi Pendidikan. Surakarta: Kafilah Publishing.
===========================================================
Rujukan Tambahan
===========================================================
.Abernathy, W.J. & K.B. Clark. 1985, Innovation: Mapping the Winds of Creative Destruction. Research Policy. 14: 3-22.
===========================================================
Argyris, C. & D. Schön. 1978. Organizational Learning. Reading. Mass: Addison- Wesley.
Burns, T. & G.M. Stalker, 1961, The Management of Innovation, London: Tavistock.
Nooteboom, B. 1999. Innovation: Learning and Industrial Organization Cambridge Jopurnal of Economics. 23:127-150.
Sudarwan, D. 2002. Inovasi Pendidikan: dalam Upaya Peningkatan Pofesionalisme Tenaga Kependidikan Jakarta.
=========================================================
MAHASISWA DIPERSILAHKAN MENGEMBANGKAN POKOK-POKOK BAHASAN DARI TIAP-TIAP PERTEMUAN TERSEBUT DI ATAS
Senin, 04 Februari 2013
Hukuman Mati bagi Koruptor Oleh Tjipto Subadi (Tulisan ini pernah dimuat di media massa Suara Karya Kamis 22 April 2010
Pascaterbongkarnya kasus makelar kasus (markus) pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, yang melibatkan aparat penegak hukum, timbul wacana hukuman mati bagi para koruptor. Alasannya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan hanya bisa dihadapi dengan hukuman luar biasa pula, yakni hukuman mati. China yang sejak 15 tahun lalu telah menerapkan hukuman mati dan sudah ribuan pejabat partai komunis korup yang dihukum mati, ternyata masih kewalahan dalam menghadapi gelombang kejahatan korupsi. Meski di Negeri Tirai Bambu hukuman mati tidak mampu menghapuskan sama sekali kejahatan korupsi, tetapi paling tidak dapat mengurangi sekaligus menimbulkan efek jera bagi mereka.
=========
Logikanya, kalau Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di dunia, jika para koruptornya tidak dihukum mati bahkan bebas seperti Gayus dan koruptor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), dapat dipastikan korupsi akan makin merajalela. Nantinya akan muncul "Gayus-Gayus" lain yang mencuri uang milik rakyat demi memuaskan nafsunya untuk cepat menjadi kaya tanpa memikirkan halal dan haramnya serta mempertimbangkan efek hukumannya.
========
Sesungguhnya Gayus hanya merupakan fenomena gunung es dari kasus korupsi yang terjadi sekarang ini di Indonesia. Ternyata keberadaan KPK sejak delapan tahun lalu tidak menjadikan peringkat Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di dunia menjadi turun, malah sebaliknya naik.
========
Maka, sangatlah pantas jika para koruptor wajib dihukum mati. Sebab, tindakan mereka tidak hanya merusak ekonomi negara, tetapi juga "membunuh" rakyat secara tidak langsung. Bahkan, dampak kejahatan mereka sesungguhnya lebih mengerikan daripada narkoba dan terorisme yang pelakunya sering mendapat hukuman mati.
========
Sesungguhnya hukuman mati tetap perlu diberlakukan di Indonesia, terutama untuk berbagai kejahatan besar seperti korupsi, pembunuhan, perampokan, dan narkoba. Pasalnya, hukuman mati ternyata mampu menjamin kehidupan umat manusia. Sebab, siapa pun yang berniat melakukan kejahatan besar harus berpikir seribu kali mengingat risikonya terlalu berat bagi dirinya dengan hukuman mati.
========
Untuk kejahatan narkoba, misalnya, tercatat 15.000 orang pecandu narkoba mati setiap tahunnya atau 40 orang per hari. Mayoritas di antara mereka mati di luar fasilitas terapi dan rehabilitasi. Atau, mereka mati secara sia-sia di tempat umum, jalanan, jembatan, rumah kos, dan lain lain, karena tidak terakses pelayanan kesehatan.
========
Sedangkan berdasarkan hasil penelitian Universitas Indonesia (UI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2008 terungkap, prevalensi pengguna narkoba sebanyak 3,5 juta - 4 juta orang atau 1,99 persen dari penduduk Indonesia yang berisiko tinggi (high risk popularity). Padahal tahun 2004 lalu baru mencapai 1,75 persen.
====Undang-Undang=====
Memang diakui, tidak sedikit negara di dunia yang menolak dan telah menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum negaranya. Selama ini di dunia internasional juga terjadi pro-kontra terkait pemberlakuan hukuman mati. Berbagai upaya untuk penghapusan hukuman mati di seluruh dunia dilakukan dengan kampanye lewat berbagai LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang aktif menentang hukuman mati. Salah satunya adalah pengumpulan petisi 5 juta tanda tangan tahun 2008 yang ditujukan kepada Majelis Umum (MU) dan Komite HAM PBB oleh NGO dari Italia, Hands off Cain. Sedangkan di Indonesia, sejumlah LSM aktif menentang hukuman mati seperti Kontras, Elsam, PBHI, dan LBH. Mereka menginginkan terbitnya Resolusi PBB untuk penghapusan hukuman mati di seluruh dunia.
========
Akhirnya pada sidang ke-62, MU PBB hanya mengeluarkan resolusi yang menyerukan moratorium global terhadap hukuman mati. Keluarnya resolusi tersebut diakibatkan oleh penentangan sejumlah negara yang tetap kukuh melegalkan hukuman mati seperti China, AS, Irak, Iran, Sudan, Arab Saudi, dan Pakistan. Dari 1.591 eksekusi hukuman mati selama tahun 2006, didominasi China (1.010), Iran (177), Pakistan (82), Irak (65), Sudan (65), AS (53), dan negara lainnya termasuk Indonesia (149). Dengan demikian, 90 persen hukuman mati di dunia hanya dilaksanakan di enam negara tersebut. Saat ini ada 130 negara yang telah resmi menghapuskan hukuman mati dari perundang-undangnya. Sedangkan eksekusi mati di berbagai negara berbeda-beda. Antara lain, dengan suntikan mati (AS), ditembak di hadapan regu tembak (China dan Indonesia), digantung di depan umum (Pakistan, Irak, Iran, dan Sudan) serta dipancung dan dirajam (Arab Saudi).
========
Adapun argumentasi para penentang hukuman mati, antara lain, hukuman mati bisa menumbuhkan kultur dendam, tidak menumbuhkan rasa keadilan, tidak efektif, dan tidak memiliki efek jera. Selain itu, hukuman mati dinilai merampas hak hidup seseorang yang tidak dapat dibatasi dan bersifat mutlak, sering dijatuhkan kepada orang yang tidak bersalah, merupakan bagian dari pelembagaan pembunuhan oleh negara, di samping hukuman mati tidak bisa dikoreksi, bertentangan dengan HAM, dan hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa seseorang.
========
Sekarang timbul pertanyaan, perlukah hukuman mati bagi koruptor? Kenyataannya, di Indonesia terdapat 11 undang-undang sanksi pidana mati, di mana tindak kejahatan yang bisa terkena hukuman mati beragam sejak dari korupsi, perbuatan makar, pembunuhan, pelanggaran HAM berat, narkoba hingga terorisme. Dengan demikian, hukuman mati bagi para koruptor sesungguhnya telah memiliki landasan hukum yang kuat.
========
Apalagi, korupsi disamakan dengan kejahatan membunuh orang banyak. Sebab, kejahatan korupsi berarti mematikan secara tidak langsung hak orang lain untuk hidup. Dengan demikian, hukuman mati bagi koruptor dan berbagai kejahatan besar lainnya adalah sebagai pembalasan yang setimpal atas kejahatan pelakunya dan pembelajaran kepada orang lain, serta membersihkan masyarakat dari berbagai tindak kejahatan yang mengganggu ketertiban umum, menghancurkan perekonomian rakyat, serta merusak kedaulatan bangsa dan negara. ======
*** Penulis Oleh Tjipto Subadi adalah dosen Prodi Matematika dan Pendidikan Geografi mengajar di Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta.[Sumbar] Suara Karya Kamis, 22 April 2010.
Langganan:
Entri (Atom)
