Selamat Datang di Blog saya

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sabtu, 27 Februari 2010

PENGIRIMAN TENAGAKERJA INDONESIA KE MALAYSIA

(Studi Kasus TKW Asal Jawa Tengah dengan Pendekatan Fenomenologi)

Penyebab Utama TKW Malaysia Asal Jawa Tengah Disiksa Majikannya
Penyebab utama terjadinya kasus penyiksaan TKW di Malaysia asal Jawa Tengah Indonesia, karena (1) Perbedaan Undang-undang ketenagakerjaan. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh majikan di Malaysia kepada TKW asal Jawa Tengah Indonesia karena perbedaan Undang-undang ketenagakerjaan kedua negara, kasus kekerasan seperti ini tidak terjadi di Brunai sebab Indonesia dan Brunai mempunyai Undang-undang ketenagakerjaan yang tidak berbeda. (2) Miskomunikasi. Kesalahan komunikasi antara majikan dengan TKW menjadi penyebab kemarahan majikan (3) Rendahnya kompetensi. Rendahnya kompetensi TKW dan tingginya tuntutan majikan menjadi penyebab tidak puasnya majikan atas hasil pekerjaan TKW yang berdampak kemarahan dan penyiksaan (4) Perbedaan kultur. Anggapan sebagian majikan di Malaysia bahwa “kesalahan itu tidak ada yang besar atau kecil” dan “membantah dianggap melawan”, maka setiap kesalahan dan sikap membantah tersebut TKW harus mendapat hukuman (5) Sikap feodalistik. Anggapan bahwa TKW sama dengan budak yang bisa diperlakukan seperti budak masih mewarisi sebagian majikan di Malaysia. (6) Lemahnya struktur kelembagaan. Kelemahan agensi tidak melakukan kontrol terhadap majikan dan TKW menjadi salah satu penyebab tidakan penyiksaan oleh majikan kepada TKW.
1. Tanggungjawab BP2TKI terhadap Kasus Penyiksaan yang Menimpa TKW
Pada dasarnya tanggungjawab BP3TKI terhadap kasus penyiksaan TKW di Malaysia ada dua yaitu tanggungjawab ligitasi (pelanggaran hukum) dan non ligitasi (bukan pelanggaran hukum). Terhadap kedua tanggungjawab ini upaya yang telah dilakukan BP3TKI adalah (a) Memastikan identitas TKW legal atau illegal, terdaftar sebagai TKW asal Jawa Tengah atau tidak. (b) Memanggil PPTKIS pengirim TKW tersebut untuk klarifikasi, (c) PPTKIS berkoordinasi denga Agent (d) Membawa kasus ini ke BKRI/Konjen RI, agar memanggil para pihak terkait. (e) Keputusan yang diambil, dicarikan majikan lain bila masih ingin kerja, dipulangkan ke Indonesia setelah dipenuhi semua hak-haknya dengan biaya pulang sesuai kesepakatan. (f) Memantau kepulangan TKW tersebut sampai ke daerah asal.
2. Langkah yang Telah ditempuh oleh Pemerintah Indonesia-Malaysia
Secara umum, kesepakatan yang diambil kedua negara untuk menyelesaikan kasus penyiksaan TKW adalah (a) Memberikan jaminan kepada majikan yang tidak bermasalah penggunakan TKW untuk bekerja sebagai pembantu rumah (b) Membentuk sebuah badan yang berfungsi untuk menyelasaikan permasalahan TKW (c) TKW diberi cuti satu hari/minggu oleh majikan. Jika cuti tidak diberikan maka pihak majikan akan membayar sebagai uang insentif. (e) Semua kasus TKW diselesaikan oleh Kumpulan Kerja Bersama antara Malaysia dan Indonesia (g) Mengkaji ulang MoU ketenagakerjaan yang ditandatangani pada Mei 2006.
Secara khusus (a) Polisi Malaysia mendatangi dan menahan majikan untuk diinterogasi. (b) Kepala Satgas Pelayanan dan Perlindungan WNI memanggil agen pemasok TKI dan majikannya untuk menyelesaikan kasus ini. “Ini bukti kelemahan agensi yang tidak melakukan kontrol terhadap majikan dan TKW”. (c) Minister Konselor Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur, mendampingi TKW terutama dalam proses hukum. (d) Memastikan setiap majikan membuka akaun bank bagi TKW mereka supaya pihak Jabatan Tenaga Kerja (JTK) Kementerian Sumber Daya Manusia dapat memantau pembayaran gaji kepada mereka. (e) Setiap TKW dilindungi oleh Akta Kontrak Pekerja. (f) Akta Kontrak Pekerja disediakan oleh JTK untuk ditandatangani oleh majikan dan TKW.
3. Kerja Sama Pengiriman TKW Indonesia-Malaysia Secara Profesional
Model kerjasama pengiriman TKW Indonesia-Malaysia secara profesional adalah (1) Memperbaharui MoU, terutama kenaikan gaji menjadi Rp. 1.600.000,- s/d Rp 2.000.000,00. Paspor tetap dipertahankan dibawa oleh TKW, pemberian hak libur kepada TKW setiap akhir pekan dan, pembentukan SATGAS bersama untuk penanganan kasus TKW (2) Membuat Undang-undang ketenagakerjaan yang disepakati bersama dan aturan pelaksanaannya (3) Aturan hukum yang tegas bagi majikan dan TKW (4) Hak dan kewajiban bagi majikan dan TKW (5) Perlu adanya persyaratan standar resmi yang digunakan sebagai dasar (6) Perjanjian kerja yang adil (7) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, anti perbudakan dan diskriminasi, persamaan jender dan anti perdagangan manusia.

Jumat, 26 Februari 2010

SOSIOLOGI DAN SOSIOLOGI PENDIDIKAN

Suatu Kajian Boro dari Perspektif Sosiologis Fenomenologis

Timbulnya sosiologi pendidikan
dapat gambarkan; masyarakat mengalami perubahan sangat cepat, progresif, dan kerap kali menunjukkan gejala “desintegrasi” (berkurangnya kesetiaan terhadap nilai-nilai umum). Perubahan sosial yang cepat ini sering menimbulkan masalah baru di dalam masyarakat. Masalah-masalah sosial seperti itu juga dialami dunia pendidikan, sehingga lembaga-lembaga pendidikan tidak mampu mengatasiya. Maka para ahli sosiologi diharapkan dapat menyumbangkan pemikirannya untuk ikut memecahkan masalah-masalah pendidikan yang fundamental. Dari gambaran tersebut dapat disimpulkan bahwa sosiologi pendidikan ialah suatu ilmu yang mengkaji masalah-masalah pendidikan dengan pendekatan sosiologis, atau sosiologi yang diterapkan untuk memecahkan masalah-masalah pendidikan yang fundamental.

Guru adalah jabatan dan pekerja profesioal, indikator untuk mengukur keprofesionalan adalah apabila kelas yang diberi pelajaran menjadi “surganya siswa untuk belajar”, atau “kehadiran seorang sebagai guru di kelas bisa membuat hati siswa menjadi sejuk, dan rindu jika sang guru belum hadir, atau dengan perkataan lain kehadirannya sang guru sangat dinantikan para siswa”. Kepribadian guru seperti ini menurut penulis hanya akan ada pada guru yang memahami sosiologi pendidikan dan mengimplementasikan sosiologi pendidikan dalam pekerjaan dan profesinya.

Kepribadian guru juga dapat mempengaruhi suasana kelas/sekolah, baik kebebasan yang dinikmati anak dalam mengeluarkan pendapatnya dan mengembangkan kreatifitasnya maupum pengembangan Kepribadiannya. Kebebasan guru juga tergantung atasannya (Kepala Sekolah, Pengawas, Kadiknasnya, sampai Menteri Diknasnya), keseluruhannya dipengaruhi, dibatasi, serta diarahkan pada pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Sudahkah kita mencapai kondisi yang demikian? Insya Allah.

Pemesanan : 0816652241