Rabu, 09 Mei 2012
Kuliah: Pendidikan Ilmu Sosekbud. Rabu 09 Mei 2012. Podi: Pendidikan Geografi. Unduh Materi ini dan kemudian diskusikan dengan teman-teman atau pelajari dengan baik. Beri komentar pada blog ini sebagai bukti sdr sudah membuka blog ini. Tugas Berkutnya: Baca Teori Mikro (Buku Sosiologi dan Sosiologi Pendidikan) yang sdr miliki.
Materi Paradigma Ekonomi Islam (sumber: Written by Shodiq Ramadhan-Diunduh Selasa, 8 Mei 2012).
Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perpektif Islam (tadbîr syu’un al-mâl min wijhah nazhar al-islam) (An-Nabhani, 1990).
Secara epistemologis, ekonomi Islam dibagi menjadi dua disiplin ilmu; Pertama, ekonomi Islam normatif, yaitu studi tentang hukum-hukum syariah Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda (al-mâl). Cakupannya adalah: (1) kepemilikan (al-milkiyah), (2) pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fi al-milkiyah), dan (3) distribusi kekayaan kepada masyarakat (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas).
Bagian ini merupakan pemikiran yang terikat nilai (value-bond) atau valuational, karena diperoleh dari sumber nilai Islam yaitu Al-Qur`an dan As-Sunnah, melalui metode deduksi (istinbath) hukum syariah dari sumber hukum Islam yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Ekonomi Islam normatif ini oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1990) disebut sistem ekonomi Islam (an-nizham al-iqtishadi fi al-Islâm). Kedua, ekonomi Islam positif, yaitu studi tentang konsep-konsep Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda, khususnya yang berkaitan dengan produksi barang dan jasa. Cakupannya adalah segala macam cara (uslub) dan sarana (wasilah) yang digunakan dalam proses produksi barang dan jasa. Bagian ini merupakan pemikiran universal, karena diperoleh dari pengalaman dan fakta empiris, melalui metode induksi (istiqra’) terhadap fakta-fakta empiris parsial dan generalisasinya menjadi suatu kaidah atau konsep umum (Husaini, 2002). Bagian ini tidak harus mempunyai dasar konsep dari al-Qur’an dan as-Sunnah, tapi cukup disyaratkan tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. Ekonomi Islam positif ini oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1990) disebut ilmu ekonomi Islam (al-‘ilmu al-iqtishadi fi al-islam).
Paradigma Sistem Ekonomi Islam
Paradigma merupakan istilah yang dipopulerkan Thomas Khun dalam karyanya The Structure of Scientific Revolution (Chicago: The Univesity of Chicago Prerss, 1970). Paradigma di sini diartikan Khun sebagai kerangka referensi atau pandangan dunia yang menjadi dasar keyakinan atau pijakan suatu teori. Pemikir lain seperti Patton (1975) mendefinisikan pengertian paradigma hampir sama dengan Khun, yaitu sebagai “a world view, a general perspective, a way of breaking down of the complexity of the real world.” [suatu pandangan dunia, suatu cara pandang umum, atau suatu cara untuk menguraikan kompleksitas dunia nyata] (Fakih, 2001). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (2001) menggunakan istilah lain yang maknanya hampir sama dengan paradigma, yaitu al-qa’idah fikriyah, yang berarti pemikiran dasar yang menjadi landasan bagi pemikiran-pemikiran lainnya.
Dengan pengertian itu, paradigma sistem ekonomi Islam ada 2 (dua), yaitu: Pertama, paradigma umum, yaitu Aqidah Islamiyah yang menjadi landasan pemikiran (al-qa’idah fikriyah) bagi segala pemikiran Islam, seperti sistem ekonomi Islam, sistem politik Islam, sistem pendidikan Islam, dan sebagainya. Aqidah Islamiyah di sini dipahami bukan sekedar sebagai Aqidah Ruhiyah (aqidah spiritual), yakni aqidah yang menjadi landasan aktivitas-aktivitas spiritual murni seperti ibadah, namun juga sebagai Aqidah Siyasiyah (aqidah politis), yakni aqidah yang menjadi landasan untuk mengelola segala aspek kehidupan manusia tanpa kecuali termasuk ekonomi.
Kedua, paradigma khusus (cabang), yaitu sejumlah kaidah umum dan mendasar dalam Syariah Islam yang lahir dari Aqidah Islam, yang secara khusus menjadi landasan bangunan sistem ekonomi Islam. Paradigma khusus ini terdiri dari tiga asas (pilar), yaitu: (1) kepemilikan (al-milkiyah) sesuai syariah, (2) pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fi al-milkiyah) sesuai syariah, dan (3) distribusi kekayaan kepada masyarakat (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas), melalui mekanisme syariah.
Dalam sistem ekonomi Islam, tiga asas tersebut tidak boleh tidak harus terikat dengan syariah Islam, sebab segala aktivitas manusia (termasuk juga kegiatan ekonomi) wajib terikat atau tunduk kepada syariah Islam. Sesuai kaidah syariah, Al-Ashlu fi al-af’âl al-taqayyudu bi al-hukm al-syar’i (Prinsip dasar mengenai perbuatan manusia, adalah wajib terikat dengan syariah Islam) (Ibnu Khalil, 2000).
Paradigma sistem ekonomi Islam tersebut bertentangan secara kontras dengan paradigma sistem ekonomi kapitalisme saat ini, yaitu sekularisme. Aqidah Islamiyah sebagai paradigma umum ekonomi Islam menerangkan bahwa Islam adalah agama dan sekaligus ideologi sempurna yang mengatur segala asek kehidupan tanpa kecuali, termasuk aspek ekonomi (lihat Qs. al-Mâ’idah [5]: 3; Qs. an-Nahl [16]: 89) (Zallum, 2001).
Paradigma Islam ini berbeda dengan paradigma sistem ekonomi kapitalisme, yaitu sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan).*1) Paham sekularisme lahir sebagai jalan tengah di antara dua kutub ekstrem, yaitu di satu sisi pandangan Gereja dan para raja Eropa bahwa semua aspek kehidupan harus ditundukkan di bawah dominasi Gereja. Di sisi lain ada pandangan para filosof dan pemikir (seperti Voltaire, Montesquieu) yang menolak eksistensi Gereja. Jadi, sekularisme sebagai jalan tengah pada akhirnya tidak menolak keberadaan agama, namun hanya membatasi perannya dalam mengatur kehidupan. Agama hanya ada di gereja, sementara dalam kehidupan publik seperti aktivitas ekonomi, politik, dan sosial, tidak lagi diatur oleh agama (An-Nabhani, 2001).
Selanjutnya, karena agama sudah disingkirkan dari arena kehidupan, lalu siapa yang membuat peraturan kehidupan? Jawabnya adalah: manusia itu sendiri, bukan Tuhan, karena Tuhan hanya boleh berperan di bidang spiritual (gereja). Lalu agar manusia bebas merekayasa kehidupan tanpa kekangan Tuhan, maka manusia harus diberi kebebasan (freedom/al-hurriyat) yaitu; kebebasan beragama (hurriyah al-aqidah), kebebasan berpendapat (hurriyah al-ra`yi), kebebasan berperilaku (al-hurriyah al-syahshiyah), dan kebebasan kepemilikan (hurriyah al-tamalluk). Bertitik tolak dari kebebasan kepemilikan inilah, lahir sistem ekonomi kapitalisme. Dari tinjauan historis dan ideologis ini jelas pula, bahwa paradigma sistem ekonomi kapitalisme adalah sekularisme (An-Nabhani, 2001).
Sekularisme ini pula yang mendasari paradigma cabang kapitalisme lainnya, yaitu paradigma yang berkaitan dengan kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan, dan distribusi kekayaan (barang dan jasa) kepada masyarakat. Semuanya dianggap lepas atau tidak boleh disangkutpautkan dengan agama.
Berdasarkan sekularisme yang menafikan peran agama dalam ekonomi, maka dalam masalah kepemilikan, kapitalisme memandang bahwa asal usul adanya kepemilikan suatu barang adalah terletak pada nilai manfaat (utility) yang melekat pada barang itu, yaitu sejauh mana ia dapat memuaskan kebutuhan manusia. Jika suatu barang mempunyai potensi dapat memuaskan kebutuhan manusia, maka barang itu sah untuk dimiliki, walaupun haram menurut agama, misalnya babi, minuman keras, dan narkoba. Ini berbeda dengan ekonomi Islam, yang memandang bahwa asal usul kepemilikan adalah adanya izin dari Allah SWT (idzn Asy-Syâri’) kepada manusia untuk memanfaatkan suatu benda. Jika Allah mengizinkan, berarti boleh dimiliki. Tapi jika Allah tidak mengizinkan (yaitu mengharamkan sesuatu) berarti barang itu tidak boleh dimiliki. Maka babi dan minuman keras tidak boleh diperdagangkan karena keduanya telah diharamkan Allah, yaitu telah dilarang kepemilikannya bagi manusia muslim (An-Nabhani, 1990).
Dalam masalah pemanfaatan kepemilikan, kapitalisme tidak membuat batasan tatacaranya (kaifiyah-nya) dan tidak ada pula batasan jumlahnya (kamiyah-nya). Sebab pada dasarnya sistem ekonomi kapitalisme adalah cermin dari paham kekebasan (freedom/liberalism) di bidang pemanfaatan hak milik. Maka seseorang boleh memiliki harta dalam jumlah berapa saja dan diperoleh dengan cara apa saja. Walhasil tak heran di Barat dibolehkan seorang bekerja dalam usaha perjudian dan pelacuran. Sedangkan ekonomi Islam, menetapkan adanya batasan tatacara (kaifiyah-nya), tapi tidak membatasi jumlahnya (kamiyah-nya). Tatacara itu berupa hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan cara pemanfaatan (tasharruf) harta, baik pemanfaatan yang berupa kegiatan pembelanjaan (infaqul mâl), seperti nafkah, zakat, shadaqah, dan hibah, maupun berupa pengembangan harta (tanmiyatul mal), seperti jual beli, ijarah, syirkah, shina’ah (industri), dan sebagainya. Seorang muslim boleh memiliki harta berapa saja, sepanjang diperoleh dan dimanfaatkan sesuai syariah Islam. Maka dalam masyarakat Islam tidak akan diizinkan bisnis perjudian dan pelacuran, karena telah diharamkan oleh syariah.
Dalam masalah distribusi kekayaan, kapitalisme menyerahkannya kepada mekanisme pasar, yaitu melalui mekanisme harga keseimbangan yang terbentuk akibat interaksi penawaran (supply) dan permintaan (demand). Harga berfungsi secara informasional, yaitu memberi informasi kepada konsumen mengenai siapa yang mampu memperoleh atau tidak memperoleh suatu barang atau jasa. Karena itulah peran negara dalam distribusi kekayaan sangat terbatas. Negara tidak banyak campur tangan dalam urusan ekonomi, misalnya dalam penentuan harga, upah, dan sebagainya. Metode distribusi ini terbukti gagal, baik dalam skala nasional maupun internasional. Kesenjangan kaya miskin sedemikian lebar. Sedikit orang kaya telah menguasai sebagian besar kekayaan, sementara sebagian besar manusia hanya menikmati sisa-sisa kekayaan yang sangat sedikit.*2)
Dalam ekonomi Islam, distribusi kekayaan terwujud melalui mekanisme syariah, yaitu mekanisme yang terdiri dari sekumpulan hukum syariah yang menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme syariah ini terdiri dari mekanisme ekonomi dan mekanisme non-ekonomi.
Mekanisme ekonomi adalah mekanisme melalui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan pengembangan harta (tanmiyatul mal) dalam akad-akad muamalah dan sebab-sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk) (An-Nabhani, 1990). Mekanisme ini, misalnya ketentuan syariah yang: (1) membolehkan manusia bekerja di sektor pertanian, industri, dan perdagangan; (2) memberikan kesempatan berlangsungnya pengembangan harta (tanmiyah mal) melalui kegiatan investasi, seperti dengan syirkah inan, mudharabah, dan sebagainya; dan (3) memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan barang-barang (SDA) milik umum (al-milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.
Sedang mekanisme non-ekonomi, adalah mekanisme yang berlangsung tidak melalui aktivitas ekonomi yang produktif, tetapi melalui aktivitas non-produktif. Misalnya dengan jalan pemberian (hibah, shadakah, zakat, dan lain-lain) atau warisan. Mekanisme non-ekonomi dimaksudkan untuk melengkapi mekanisme ekonomi, yaitu untuk mengatasi distribusi kekayaan yang tidak berjalan sempurna jika hanya mengandalkan mekanisme ekonomi semata, baik yang disebabkan adanya sebab alamiah seperti bencana alam dan cacat fisik, maupun sebab non-alamiah, misalnya penyimpangan mekanisme ekonomi (seperti penimbunan).
Mekanisme non-ekonomi bertujuan agar di tengah masyarakat segera terwujud keseimbangan (al-tawazun) ekonomi, dan memperkecil jurang perbedaan antara yang kaya dan yang miskin. Mekanisme ini dilaksanakan secara bersama dan sinergis antara individu dan negara.
Mekanisme non-ekonomi ada yang bersifat positif (ijabiyah) yaitu berupa perintah atau anjuran syariah, seperti: (1) pemberian harta negara kepada warga negara yang dinilai memerlukan, (2) pemberian harta zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada para mustahik, (3) pemberian infaq, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah dari orang yang mampu kepada yang memerlukan, dan (4) pembagian harta waris kepada ahli waris, dan lain-lain.
Ada pula yang mekanisme yang bersifat negatif (salbiyah) yaitu berupa larangan atau cegahan syariah, misalnya (1) larangan menimbun harta benda (uang, emas, dan perak) walaupun telah dikeluarkan zakatnya; (2) larangan peredaran kekayaan di satu pihak atau daerah tertentu; (3) larangan kegiatan monopoli serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar; (4) larangan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada para penguasa; yang ujung-ujungnya menyebabkan penumpukan harta hanya di tangan orang kaya atau pejabat.
Penutup
Demikianlah uraian sekilas paradigma sistem ekonomi Islam. Dengan memahaminya, diharapkan umat Islam terdorong untuk menerapkannya dan sekaligus mengetahui perbedaan ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalisme yang tengah diterapkan.
Sudah saatnya sistem ekonomi kapitalisme yang hanya menimbulkan penderitaan itu kita hancurkan dan kita gantikan dengan ekonomi Islam yang insyaAllah akan membawa barakah bagi kita semua. Marilah kita renungkan firman Allah SWT:
“Kalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan berrtakwa, niscaya akan Kami limpahkan bagi mereka barakah dari langit dan bumi, tapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya itu.” (Qs. al-A’râf [7]: 96). [ M. Shiddiq Al Jawi]
Catatan Kaki:
1. Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang berasal dab tumbuh di Barat pasca abad pertengahan (mulai abad ke-15), yang bercirikan adanya kepemilikan individu atas sarana produksi dan distribusi dan pemanfaatan sarana produksi dan distribusi itu untuk memperoleh laba dalam situasi pasar yang kompetitif (Milton H. Spencer, Contemporary Macro Economics, New York : Worth Publishers, 1977).
2. Pada tahun 1985 misalnya, negara-negara industri yang kaya (seperti AS, Inggris, Perancis, Jerman, dan Jepang) yang penduduknya hanya 26 % penduduk dunia, menguasai lebih dari 78 % produksi barang dan jasa, 81 % penggunaan energi, 70 % pupuk, dan 87 % persenjataan dunia (Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga, Jakarta : CIDES, 1999, hlm. 8-9). Pada tahun 1985 juga, pendapatan nasional (GNP) Indonesia besarnya adalah 960 dolar AS per orang setahunnya, sejumlah 80 % daripadanya merupakan nilai aktivitas ekonomi dari 300 grup konglomerat saja. Sedangkan selebihnya (hampir 200 juta rakyat) kebagian 20 % saja dari seluruh porsi ekonomi nasional (Republika, 28 Agustus 2000).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dengan membaca materi pada blog yang bapak Tjipto Subadi tulis ini saya dapat mempelajari dan membedakan antara ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalisme.
BalasHapusDimana pandangan-pandangan antara ekonomi Islam dengan ekonomi Kapitalisme memiliki perbedaan yang sangat brtentangan. Seperti pandangan ekonomi kapitalisme yang memandang bahwa asal usul adanya kepemilikan suatu barang adalah terletak pada nilai manfaat yang melekat pada barang itu, yaitu sejauh mana ia dapat memuaskan kebutuhan manusia. Jika suatu barang mempunyai potensi dapat memuaskan kebutuhan manusia, maka barang itu sah untuk dimiliki, walaupun haram menurut agama. Sedangkan ekonomi Islam, yang memandang bahwa asal usul kepemilikan adalah adanya izin dari Allah SWT kepada manusia untuk memanfaatkan suatu benda. Jika Allah mengizinkan, berarti boleh dimiliki. Tapi jika Allah tidak mengizinkan berarti barang itu tidak boleh dimiliki.
Zainal Musthofa
A610110055
Dengan materi yang bapak Tjipto Subadi sampaikan pengetahuan saya tentang prinsip-prinsip ekonomi islam saya bertambah,pada dasarnya prinsip ekonomi islam berlandaskan syariat islam yang bersumber dari Allah SWT.
BalasHapusMemandang prinsip ini sebagai suatu aturan dalam kaitannya ekonomi islam agar umat di seluruh penjuru dunia dapat mengaplikasikan cara memenuhi kebutuhan hidupnya yang berupa barang dan jasa agar bermanfaat dan di ridho'i oleh Allah SWT serta tidak merugikan saudara-saudara kita satu umat yaitu umat islam.
Semoga materi perkuliahan ini dapat bermanfaat bagi kita semua,Amien.
Beni Pranoto
A610110022
assalamu'alaikum wr.wb
BalasHapussaya mengucapkan banyak trimakasih atas materi yang bapak sampaikan di blog bapak,
dengan membaca mater di blog bapak, saya sudah sdikit mengerti akan prnsip-prinsip ekonomi secara islam, yang tentu saja itu bisa menuntun ke jalan yang benar(Allah swt),
terimakasih pak, wassalammu'alaikum wr.wb
Arga raditya
A610111035
prodi pendidikan geografi
assalamu'alaikum wr.wb....
BalasHapussetelah saya membaca materi diblog bapak, saya jadi mengerti tentang perekonomian islam yang baik dan benar. Bahwa perekonomian itu tidak melihat dari untungnya saja tetapi juga memperhatikan tentang bagaimana tatacara pemanfaatan harta dan pengembangan harta berdasarkan hukum-hukum islam yang bersumber Al-quran dan as-sunnah....
terima kasih, semoga dengan adanya materi diblog ini dapat bermanfaat untuk kita semua terutama dalam menjalankan perekonomian yang baik dan benar...
wassalammu'alaikum wr.wb....
Suhandoko
A610110021
Pend.Geografi
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusassalamualaikum,,
BalasHapusmateri suda saya unduh pak.
blog bapak ini sangat bermanfaat,karena dapat menambah pengetahuan bagi saya,yaitu tentang paradigma ekonomi islam dan bagaimana perbedaan antara ekonomi islam dengan ekonomi kapitalis.
semoga blog ini juga bermanfaat bagi yang lain..
wassalamualaikum..
Tulus Puji Astanti
A610110023
Pnd.geografi
assalamu'alaikum wr.wb
BalasHapusTerimakasih pak atas materi yang telah anda berikan,akan saya gunakan sebagai bahan pembelajaran,dan materi sudah saya unduh
Wassalamu'alaikum wr.wb
Zaid Ali Wardana
A.610110027
Prodi GEOGRAFI
Assalamualaikum wr,wb .
BalasHapusBapak Tjipto Subadi saya sudah membaca dan InsyaAllah memahami materi dari bapak yang sangat bermanfaat.
Terimakasih.
Nama : Hanna Puji Maleeva
Nim : A 610110081
assalamualaikum,,
BalasHapusmaterinya sudah saya unduh,,materi bapak sangat baik,,saya bisa memahami tentang perekonomian islam.
wassalamualaikum
Astrit Dyta A
A610110031
Astrit. . . .
Hapusassalamualaikum..
BalasHapusmateri sudah saya unduh dan saya baca,
materi ini sangat bermanfaat bagi saya,memberi pengetahuan tentang perekonomian islam..
terimakasiih
Nur Khamidah
A610110003
assalamualaikum.....
BalasHapusmateri yang bapak sampaikan,sudah saya buka dan saya pahami...
materi Yang bapak tulis sangat bermanfaat untuk saya dalam mata kuliah SOSEKBUD...
terimakasih,.
nama :retnaning widiastuti
nim :A610110068
progdi :pendidikan geografi
kelas :B
assalamualaikum.
BalasHapusberdasarkan materi diatas yang telah saya baca dan saya pahami insyAllah akan saya jadikan pembelajaran dalam kehidupan sehari - hari saya....
terimakasih.
wassalamualaikum.
NAMA :UMI MUHIMAH
NIM :A610110076
PROGDI :Pend.GEOGRAFI
KELAS :B
assalamualaikum wr wb
BalasHapussetelah saya baca materi bapak, saya jadi bisa nmemahami tentang perekonomian islam. Dan materi sudah saya unduh.
terimakasih
wassalamualaikum wr wb
Nama : Eka Sekar Sari
NIM : A610110007
Prodi : Pendidikan Geografi
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusassalamualikum wr.wb
BalasHapusmateri ini sangat bermanfaat bagi saya. memberi pengetahuan tentang paradigma ekonomi secara syariat islam. perbedaan ekonomi nsecara islam dan kapitalis.terimakasih.
ANISA DWI JAYANTI
A610110005
PENDIDIKAN GEOGRAFI
wassalamualaikum wr.wb
Anis Kurnia
BalasHapusAssalamu'alaikumwr.wb..
materi yang bapak tulis sangat bermanfaat untuk lebih memahami perbedaan perekonomian islam dan kapitalis. materi ini sangat bermanfaat untuk pembelajaran ke depan.
Anis Kurnia
A610110030
FKIP/Pendidikan Geografi
Assalamu'alaikum Wr.Wb
BalasHapusmateri yang bapak Tjipto sampaikan sudah saya baca danpahami.
materi yang bapak Tjipto tulissangat bermanfaat untuk saya dalam mata kuliah sosekbud. Terimakasih...
Enik Suryati
A610110064
assalamualaikum wr,wb
BalasHapusMateri yang bapak berikan sudah saya baca, dan materi tersebut bermanfaat untuk saya. Materi bapak membuat saya mengerti tentang ekonomi islam yang sesuai dengan syariat islam. Dn materi bapak sudah saya unduh. Terimakasih
wassalamualaikum wr,wb
ULYA AJENG ARYANI
A610110043
pend.geografi
Assalamu'alaikum Wr.Wb
BalasHapusMengenai materi yang Bapak kasih, saya sangat apresiatif dengan isinya. Materi tentang paradigma sistem ekonomi islam dan sistem ekonomi kapitalisme ini menjelaskan betapa kontrasnya kehidupan umat islam dengan kalangan dunia barat.
Paradigma sistem ekonomi islam menyangkut tentang asas-asas islam yang memang sesuai dengan syariat islam itu sendiri,yang memperkecil jurang pemisah antara si kaya dan si miskan. Sementara paradigma ekononmi kapitalisme disini lahir dari kebebasan kepemilikan manusia itu sendiri yang tidak boleh dikaitkan dengan sebuah agama,dengan segala cara yang tercipta. Sebagai umat islam yang bermoral seharusnya kita mampu menerapkan mana yang benar dan tidak sesuai islam,yang insya allah membawa barokah untuk kedepannya nanti.
Seperti sebuah nasehat yang berbunyi"apa yang kita tanam pasti kelak akan kita unduh"
Wassalamu'alaikum Wr.wB
Sri Purwati
A610110040
Pend.Geografi
Kelas A
Assalamu'alaikum wr.wb
BalasHapusSaya mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak yang sudah memberi materi ini sehingga saya dapat mengerti tentang ekonomi islam yang menurut syariahnya.
Wassalamu'alaikum wr.wb
Anggi aprilina
A610110017
Kelas A
Pend.Geografi
Assalamu'alaikum Wr Wb
BalasHapusAlhamdulillah saya sudah membaca blog dari Bapak Tjipto Subadi yang saya nilai sangat bagus. Dalam artikel yang dipaparkan, saya dapat memetik beberapa pelajaran dan hikmah yang tentunya akan jadi bekal dalam kehidupan saya, terutama dalam aspek ekonomi. Semoga kita tidak terjerumus kedalam sistem ekonomi kapitalis ataupun sistem ekonomi liberal. Amin
Semoga artikel ini dapat bermanfaat juga untuk yang lain.
Wassalamu'alaikum wr wb
Ikhsan Nur Rasyidin
A610110083
assalamualikum wr. wb.
BalasHapussetelah mengunduh dan membaca materi dari pak Tjipto. bahwa, betapa pentingnya "konomi islam" dalam kehidupan kita. seandainya tidak ada "ekonomi Islam" apa yang menjadi pedoman bagi kita. terimakasih pak Tjipto atas ilmu yang bapak berikan....
wassalamualaikum wr. wb.
Mohammad Pandu Andino
A610110109
Pendidikan Geografi
Smt 2 Kelas C
assalamualaikum wr. wb.
BalasHapussetelah membaca sekaligus mengunduh materi yang bapak berikan mengenai ekonomi islam sesuai dengan syariat islam tersebut sangat bermanfaat bagi saya pribadi dan tentunya juga bagi teman-teman
Untuk itu saya ucapkan banyak terimakasih.
wasssalamualaikum wr. wb.
BELLA ARIESTA WIDYASMARA
A610110002
Pendidikan Geografi / Kelas A
Assalamualaikum.Wr.Wb
BalasHapussaya dapat memahami sistem ekonomi islam dan sistem ekonomi kapitalis.
Insyaallah saya memahami materi ini.
Wassalamualaikum.Wr.Wb
Fitri nur rofiatun(A.610110041) kelas A
Assalamu'alaikum wr. wb
BalasHapuspostingan bapak sangat bermanfaat bagi saya. saya dapat lebih memahami perbedaan ekonomi islam dan ekonomi kapitalis lewat postingan ini.
terima kasih bapak
Wassalamu'alaikum wr. wb
Aris Purnami
A610110029
FKIP/Pendidikan Geografi
kelas A
Eka jayanti
BalasHapusA610110045
Pend.GEografi
Assalamualaikum wr.wb
Saya telah membaca blog bapak bahwa Ekonomi Islam dapat di definisikan sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perspektif islam.
terimakasih
wassalamualaikum wr wb.
Laila Dyah M
BalasHapusA610110077
Pend.Geografi
Assalamualaikum wr wb.
Alhamdulillah materi tentang Ekonomi Islam sudah saya baca,tapi saya belum sepenuhnya mengerti,alangkah senangnya apabila Bapak mau menjelaskan di kelas.
wassalamualaikum wr wb.
Rudy Saputra
BalasHapusA610110059
Pend.Geografi
Assalamualaikum wr wb
Saya telah membaca blog ini dan saya saya bisa memahami isinya.
terima kasih pak.
wassalamualaikum wr wb.
Betty gustina laskunary Siregar
BalasHapusA610110078
Pend.Geografi
Assalamualaikum wr wb
Sungguh luar biasa blog ini.
terimakasih pak.
wassalamualaikum wr wb.
Milatu Azka
BalasHapusA610110054
Pend.Geografi
Assalamualaikum wr wb.
Semoga bermanfaat pak blog ini.
terimakasih.
Wassalamualaikum wr wb.
assalamualikum wr.wb
BalasHapusddari blog di atas,saya dapat menarik pelajarran dan kesimpulan bahwa kita dalam memperoleh penghasilan harus dengan cara yang halal dan tidak berprinsip menggunakan sistem ekonomi kapitalisme ataupun liberalisme..
Beti Munawaroh
A610110056
assalamualaikum wr.wb.
BalasHapussetelah saya baca materi di blog bapak, semoga bermanfaat bagi yang membaca terutama saya. Terimakasih.
Winda Dicky Nastiti
A610110066
assalamualaikum wr.wb.
BalasHapussangat bermanfaat sekali bapak, menambah ilmu dan pengetaguan saya..
Terimakasih.
ANDITA YANU
A610100036
SEMESTER 5
Terima kasih atas materinya pak, sudah saya unduh.
BalasHapusANDIKHA PARMADI
A 610110123
FKIP GEOGRAFI
Trimakasih Prof (Arif Bima PascaSarjana)
BalasHapus