Selamat Datang di Blog saya

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sabtu, 24 April 2010

Hukuman Mati bagi Koruptor

Hukuman Mati bagi Koruptor
Oleh Tjipto Subadi

Tulisan saya ini dimuat di Harian Suara Karya Kamis 22 April 2010, sebelumnya yaitu 8 April 2010 tulisan saya juga dimuat di Harian ini dengan judul Susno, jika berminat silahkan di copy. Thanks

Kamis, 22 April 2010
Pascaterbongkarnya kasus makelar kasus (markus) pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, yang melibatkan aparat penegak hukum, timbul wacana hukuman mati bagi para koruptor. Alasannya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan hanya bisa dihadapi dengan hukuman luar biasa pula, yakni hukuman mati. China yang sejak 15 tahun lalu telah menerapkan hukuman mati dan sudah ribuan pejabat partai komunis korup yang dihukum mati, ternyata masih kewalahan dalam menghadapi gelombang kejahatan korupsi. Meski di Negeri Tirai Bambu hukuman mati tidak mampu menghapuskan sama sekali kejahatan korupsi, tetapi paling tidak dapat mengurangi sekaligus menimbulkan efek jera bagi mereka.

Logikanya, kalau Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di dunia, jika para koruptornya tidak dihukum mati bahkan bebas seperti Gayus dan koruptor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), dapat dipastikan korupsi akan makin merajalela. Nantinya akan muncul "Gayus-Gayus" lain yang mencuri uang milik rakyat demi memuaskan nafsunya untuk cepat menjadi kaya tanpa memikirkan halal dan haramnya serta mempertimbangkan efek hukumannya.

Sesungguhnya Gayus hanya merupakan fenomena gunung es dari kasus korupsi yang terjadi sekarang ini di Indonesia. Ternyata keberadaan KPK sejak delapan tahun lalu tidak menjadikan peringkat Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di dunia menjadi turun, malah sebaliknya naik.

Maka, sangatlah pantas jika para koruptor wajib dihukum mati. Sebab, tindakan mereka tidak hanya merusak ekonomi negara, tetapi juga "membunuh" rakyat secara tidak langsung. Bahkan, dampak kejahatan mereka sesungguhnya lebih mengerikan daripada narkoba dan terorisme yang pelakunya sering mendapat hukuman mati.

Sesungguhnya hukuman mati tetap perlu diberlakukan di Indonesia, terutama untuk berbagai kejahatan besar seperti korupsi, pembunuhan, perampokan, dan narkoba. Pasalnya, hukuman mati ternyata mampu menjamin kehidupan umat manusia. Sebab, siapa pun yang berniat melakukan kejahatan besar harus berpikir seribu kali mengingat risikonya terlalu berat bagi dirinya dengan hukuman mati.

Untuk kejahatan narkoba, misalnya, tercatat 15.000 orang pecandu narkoba mati setiap tahunnya atau 40 orang per hari. Mayoritas di antara mereka mati di luar fasilitas terapi dan rehabilitasi. Atau, mereka mati secara sia-sia di tempat umum, jalanan, jembatan, rumah kos, dan lain lain, karena tidak terakses pelayanan kesehatan.

Sedangkan berdasarkan hasil penelitian Universitas Indonesia (UI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2008 terungkap, prevalensi pengguna narkoba sebanyak 3,5 juta - 4 juta orang atau 1,99 persen dari penduduk Indonesia yang berisiko tinggi (high risk popularity). Padahal tahun 2004 lalu baru mencapai 1,75 persen.

Undang-Undang

Memang diakui, tidak sedikit negara di dunia yang menolak dan telah menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum negaranya. Selama ini di dunia internasional juga terjadi pro-kontra terkait pemberlakuan hukuman mati. Berbagai upaya untuk penghapusan hukuman mati di seluruh dunia dilakukan dengan kampanye lewat berbagai LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang aktif menentang hukuman mati. Salah satunya adalah pengumpulan petisi 5 juta tanda tangan tahun 2008 yang ditujukan kepada Majelis Umum (MU) dan Komite HAM PBB oleh NGO dari Italia, Hands off Cain. Sedangkan di Indonesia, sejumlah LSM aktif menentang hukuman mati seperti Kontras, Elsam, PBHI, dan LBH. Mereka menginginkan terbitnya Resolusi PBB untuk penghapusan hukuman mati di seluruh dunia.

Akhirnya pada sidang ke-62, MU PBB hanya mengeluarkan resolusi yang menyerukan moratorium global terhadap hukuman mati. Keluarnya resolusi tersebut diakibatkan oleh penentangan sejumlah negara yang tetap kukuh melegalkan hukuman mati seperti China, AS, Irak, Iran, Sudan, Arab Saudi, dan Pakistan. Dari 1.591 eksekusi hukuman mati selama tahun 2006, didominasi China (1.010), Iran (177), Pakistan (82), Irak (65), Sudan (65), AS (53), dan negara lainnya termasuk Indonesia (149). Dengan demikian, 90 persen hukuman mati di dunia hanya dilaksanakan di enam negara tersebut. Saat ini ada 130 negara yang telah resmi menghapuskan hukuman mati dari perundang-undangnya. Sedangkan eksekusi mati di berbagai negara berbeda-beda. Antara lain, dengan suntikan mati (AS), ditembak di hadapan regu tembak (China dan Indonesia), digantung di depan umum (Pakistan, Irak, Iran, dan Sudan) serta dipancung dan dirajam (Arab Saudi).

Adapun argumentasi para penentang hukuman mati, antara lain, hukuman mati bisa menumbuhkan kultur dendam, tidak menumbuhkan rasa keadilan, tidak efektif, dan tidak memiliki efek jera. Selain itu, hukuman mati dinilai merampas hak hidup seseorang yang tidak dapat dibatasi dan bersifat mutlak, sering dijatuhkan kepada orang yang tidak bersalah, merupakan bagian dari pelembagaan pembunuhan oleh negara, di samping hukuman mati tidak bisa dikoreksi, bertentangan dengan HAM, dan hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa seseorang.

Sekarang timbul pertanyaan, perlukah hukuman mati bagi koruptor? Kenyataannya, di Indonesia terdapat 11 undang-undang sanksi pidana mati, di mana tindak kejahatan yang bisa terkena hukuman mati beragam sejak dari korupsi, perbuatan makar, pembunuhan, pelanggaran HAM berat, narkoba hingga terorisme. Dengan demikian, hukuman mati bagi para koruptor sesungguhnya telah memiliki landasan hukum yang kuat.

Apalagi, korupsi disamakan dengan kejahatan membunuh orang banyak. Sebab, kejahatan korupsi berarti mematikan secara tidak langsung hak orang lain untuk hidup. Dengan demikian, hukuman mati bagi koruptor dan berbagai kejahatan besar lainnya adalah sebagai pembalasan yang setimpal atas kejahatan pelakunya dan pembelajaran kepada orang lain, serta membersihkan masyarakat dari berbagai tindak kejahatan yang mengganggu ketertiban umum, menghancurkan perekonomian rakyat, serta merusak kedaulatan bangsa dan negara. ***

Penulis adalah dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar