Selamat Datang di Blog saya

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kamis, 10 Mei 2012

Lecture: Educational Innovation. Departement of Mathematic Education. Substitute Lecture Thursday, May 10, 2012. Discuss this article: INCLUSIVE EDUCATION AS AN EDUCATIONAL INNOVATION TO REALIZE EDUCATION FOR ALL By Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Comments on this blog, as proof of your attending

12 December 2010 INCLUSIVE EDUCATION AS AN EDUCATIONAL INNOVATION TO REALIZE EDUCATION FOR ALL By Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Education is one of the human rights that is protected and guaranteed by various international and national legal instruments. The document Education for All (Jomtien World Declaration, 1990) wants to make sure that all children, without exception, gets an education. However, in Indonesia, for instance, according to the data released by the Ministry of National Education in 2002, only about 7.5% of children and youth with disabilities receive schooling. This implies that a radical educational reform has to take place if drastic change in educational output is to be made to achieve the goal of Education for All. Inclusive education is believed to be an innovative educational approach that can promote the education opportunities for all children with special needs including those with disabilities. With regards to the educational reform, this paper will discuss the followings: - Education as a human right; - Inclusive education as an educational ideology and approach, - Review on inclusive education in practice, and - The implementation of inclusive education in Indonesia. I. Education as a Human Right Universal Declaration of Human Rights (United Nasions, 1948), Article 26 confirms that Everyone has the right to education. Education shall be free, at least in the elementary and fundamental stages, and elementary education shall be compulsory. Technical and professional education shall be made generally available and higher education shall be equally accessible to all on the basis of merit. Despite this basic principle, Children and adults with disabilities are frequently denied this right. Lobbying by disability groups has ensured that subsequent UN Human Rights instruments make specific mention of people with disabilities, and emphasise that ALL persons with disabilities, no matter how severe their disabilities are, have a right to education. Specific mention of disability is indeed made in The UN Convention on the Rights of the Child (1989). Article 2 of the convention commands to respect and ensure the rights of each child without discrimination of any kind, irrespective of his or her condition including disability. Article 23 specifically stipulates the rights of children with disabilities, including the rights to decent life with ensure dignity, special care to meet his/her special needs, various services to ensure his/her achieving the fullest possible social integration and individual development. Concerning education, paragraph 3 of article 23 states that Recognizing the special needs of a disabled child, assistance … shall be provided free of charge, whenever possible, taking into account the financial resources of the parents or others caring for the child, and shall be designed to ensure that the disabled child has effective access to and receives education …”. In the decades following the Universal Declaration, much faith was placed in creating universal education. However, it soon became apparent that there was a very big gap between the ideal and reality. In the 1980s, the growth towards universal education not only slowed down, but in many countries actually went into reverse . It was recognised that ‘education for all’ was not just going to happen automatically. (stubbs, 2002). The Jomtien World Declaration on Education for All in Thailand in 1990 tried to address some of these challenges. It went further than the Universal Declaration in Article III on “Universalizing Access and Promoting Equity”. It stated that educational disparities existed and that many different particular groups were vulnerable to discrimination and exclusion. These included girls, the poor, street and working children, rural and remote populations, ethnic minorities and other groups, and particular mention was made of people with disabilities. Although the term ‘inclusion’ is not used in Jomtien, there are several statements which state the importance of ensuring that people in marginalized groups should have access to education in the mainstream system. • Jomtien re-stated that education is a basic right for ALL people • It recognised that particular groups were excluded and stated that “An active commitment must be made to removing educational disparities… groups should not suffer any discrimination in access to learning opportunities..” (Article III, paragraph 4) • It stated that “Steps need to be taken to provide equal access to education to persons of every disability category as an integral part of the education system.”(Article III, paragraph 5) The UN Standard Rules on the Equalisation of Opportunities for Persons with Disabilities (1993) consists of rules governing all aspects of the rights of persons with disabilities. Rule 6 focuses on education and agrees with Jomtien that persons with disabilities should be educated as an integral part of the mainstream, and that States should have responsibility for the education of persons with disabilities. Rule 6 promotes inclusive education (called ‘integrated education’ at that time). The key points are: • The UN Standard Rules emphasises that the State should take responsibility for the education of persons with disabilities, and should a) have a clear policy, b) have a flexible curriculum, c) provide quality materials, and on-going teacher training and support. • Inclusion is promoted with some key conditions; it should be properly resourced and of high quality – it should not be a ‘cheap option’ • Community based programmes are seen as an important support to Inclusive Education. • Special education is not ruled out where the mainstream system is inadequate, and for deaf and deaf/blind students. (Rule 6, paragraphs 8 and 9) The Convention on the Rights of Persons with Disabilities (2006) reconfirms the right of persons with disabilities to education. With a view to realizing this right without discrimination and on the basis of equal opportunity, States Parties are obliged to ensure an inclusive education system at all levels (article 24). To facilitate their full and equal participation in education and as members of the community, the CRPD mentions the specific compensatory skills that persons with disabilities are entitled to have including Braille, orientation and mobility, sign language, augmentative and alternative modes of communication II. Inclusive Education as an Educational Ideology and Approach The Salamanca Statement and Framework for Action on Special Needs Education (1994) is still today the key international document on the principles and practice of Inclusive Education. It outlines several pioneering and fundamental principles of inclusion that have not been discussed in previous documents. Some particularly core inclusion concepts include: • Children have a wide diversity of characteristics and needs • Difference is normal • Schools need to accommodate ALL children • Children with disabilities should attend their neighbourhood school • Community participation is essential to inclusion • Child-centred pedagogy as central to inclusion • Flexible curricula should adapt to children, not vice versa. • Inclusion needs proper resources and support • Inclusion is essential to human dignity and the enjoyment of full human rights • Inclusive schools benefit ALL children because they help create an inclusive society • Inclusion improves the efficiency and cost-effectiveness of the education system. One paragraph in Article 2 provides a particularly eloquent argument for inclusive schools: “Regular schools with this inclusive orientation are the most effective means of combating discriminatory attitudes, creating welcoming communities, building an inclusive society and achieving education for all; moreover, they provide an effective education to the majority of children and improve the efficiency and ultimately the cost-effectiveness of the entire education system” III. Review on Inclusive Education in Practice There are an increasing number of examples of good practice in inclusive education in a range of cultures and contexts (Stubbs, 2002). Although inclusive education is not a blue print that can be transported from one culture to another, there are many lessons that can be learnt particularly where the barriers that are faced and resources available are very similar. Listed below are the activities and support systems commonly found where successful inclusion has occurred. (The Council for Exceptional Children, 193). 1. Attitudes and Beliefs • The regular teacher believes that the student can succeed. • School personnel are committed to accepting responsibility for the learning outcomes of students with disabilities. • School personnel and the students in the class have been prepared to receive a student with disabilities. • Parents are informed and support program goals. • Special education staff are committed to collaborative practice in general education classrooms. 2. Services and Physical Accommodations • Services needed by the student are available (e.g., health, physical, occupational, or speech therapy). • Accommodations to the physical plant and equipment are adequate to meet the student's needs (e.g., toys, building and playground facilities, learning materials, assistive devices). 3. School Support • The principal understands the needs of students with disabilities. • Adequate numbers of personnel, including aides and support personnel, are available. • Adequate staff development and technical assistance, based on the needs of the school personnel, are being provided (e.g., information on disabilities, instructional methods, awareness and acceptance activities for students, and team-building skills). • Appropriate policies and procedures for monitoring individual student progress, including grading and testing, are in place. 4. Collaboration • Special educators are part of the instructional or planning team. • Teaming approaches are used for problem-solving and program implementation. • Regular teachers, special education teachers, and other specialists collaborate (e.g., co-teaching, team teaching, teacher assistance teams). 5. Instructional Methods • Teachers have the knowledge and skills needed to select and adapt curricula and instructional methods according to individual student needs. • A variety of instructional arrangements are available (e.g., team teaching, cross-grade grouping, peer tutoring, teacher assistance teams). • Teachers foster a cooperative learning environment and promote socialization. However, The Agra seminar (that brought together over 40 practitioners of inclusive education who worked in a range of economically poorer countries in the South), resulted in the following conclusions about the practical potential of inclusive education:  Inclusive education need not be restricted by large class sizes;  Inclusive education need not be restricted by a shortage of material resources;  Attitudinal barriers to inclusion are far greater than economic difficulties;  Specialist support should not be school-based;  Inclusive education can provide an opportunity for school improvement;  Alumni with disabilities and their parents have much to contribute to inclusive education;  Inclusive education is part of a larger movement towards social inclusion. IV. The Implementation of Inclusive Education in Indonesia The process towards inclusive education in Indonesia was initiated in early 1960’s by a couple of blind students in Bandung with the support of the organization of persons with visual impairments as a pressure group. During that time special schools for the blind only provided educational service up to junior high school level, after which blind youths were given vocational training on handicrafts or massage. A number of blind youths insisted on pursuing higher level of education and tried to enter regular high school in spite of resistance from the part of the regular school. Perseverance of the blind youths managed to change the attitude and a couple of students were accepted, and their success had made more and more high schools and eventually also universities (though very slowly) open to blind students. In the late 1970’s the Government began to pay attention to the importance of the integrated education, and they invited Helen Keller International, Inc. to help with the development of integrated schools. The success of the project had led to the issuing of the Letter of Decision by the Minister of Education, 1986, stipulating that capable children with disabilities should be given the opportunity to attend regular schools together with their non-disabled peers. Unfortunately, when the integrated education project was over, the implementation of integrated education was practiced less and less, especially in primary school level. However, towards the end of 1990’s new efforts were made to develop inclusive education through a cooperation project between the Ministry of National Education and the Norwegian government under the management of Braillo Norway and the Directorate of Special Education at national level. In order not to repeat the past experience with the integrated education programme that died out, attention has been paid to the sustainability of the programme of implementing inclusive education. The strategy of the programme is as follows: • Dissemination of the ideology of inclusive education through seminars and workshops; • Expanding the role of existing special schools to include function as resource centres to support inclusive schools (with teaching equipment, learning materials, methodology, etc.); • Upgrading/training special school teachers as well as regular school teachers to enable them to better serve children with special needs in inclusive settings; • Reorientation of teachers education at universities and involvement of universities in the programme; • Decentralization of policy making to give more role to local governments in the implementation of inclusive education; • Encouraging and facilitating the formation of working groups to promote the implementation of inclusive education; • Involvement of NGOs and international organizations in the programme; • Networking among various parties involved; • Setting up pilot inclusive schools; • Establishment of the master programme in inclusion and special needs education. • Acvocacy for the issuing of a national regulatory instrument on inclusive education. The most readily observable outcomes of the efforts are as follows: 1) A number of workshops and seminars on inclusive education, both at national and local levels, have been organized, involving educators and education administrators. 2) A number of special schools in different provinces have been selected to be resource centres and their role as resource centres are slowly taking shape while maintaining their role as special schools. In addition, a number of other special schools have been designed to function as supportive centres. 3) Some universities have started introducing inclusive education as a subject or as topics in other related subjects to their students. 4) Faculty members of a number of universities have been involved in workshops or seminars on inclusive education. 5) Provincial Offices of Education have been more proactive in promoting inclusive education. 6) Working groups on inclusive education has been formed by a number of provincial as well as municipal education authorities. 7) UNESCO has been actively involved in the promotion of inclusive education in a number of provinces. 8) In 2002, 27 pilot inclusive schools were set up in 9 provinces. In the subsequent years more and more inclusive schools have been established. 9) A Master Programme in Inclusion and Special Needs Education has been established at the Graduate School of the Indonesia University of Education (UPI), Bandung, West Java, with technical assistance from the University of Oslo. The programme started in 2003 with 18 students with scholarships from the Project. After the project was finished in 2005, the programme continues to develop steadily with the annual enrollment of 15 to 20 students each new academic year. Up to 2010 the programme has been enrolling over 100 master students. 10) In 2009, the Ministry of National Education issued the Ministerial Regulation on Inclusive Education for Students with Disabilities and the Gifted (Permendiknas 70/2009). The regulation stipulates, among others, that the municipal government is to appoint at least 1 primary school and 1 junior high school in each district and at least 1 senior high school or vocational school in each municipality to implement inclusive education while also to encourage other schools to do the same. 11) In February 2010, the Ministry of National Education reported that 20 to 25 % of children and youth with disabilities have received schooling, both in special and regular schools (Kompas, 2010. This is a dramatic increase compared to 7.5% in 2002. The ultimate goal of all the innovative efforts above is the well being of persons with disabilities as citizens with all their rights fulfilled. Whether or not the current placement of children with disabilities in regular schools will actually be good for their well being, it needs time to prove this; but we believe it will and we are hopeful as long as they are being given proper support as designed for them. References Convention on the Rights of the Child. United Nations General Assembly resolution 44/25, 20 November 1989 Johnsen, B. H. & Skjorten, M. D. (2001). Education - Special Needs Education: An Introduction. Oslo: Unipub forlag Kompas (2010). SLB Butuh Perhatian Khusus. Harian Kompas, February 24, 2010. Rogers, E. M. with Shoemaker, F. F. (1971). Diffusion of Innovation. New York: The Free Press. Standard Rules on the Equalization of Opportunities for Persons with Disabilities. Adopted by the United Nations General Assembly, forty-eighth session, resolution 48/96, 20 December 1993 Stubs, S. (2002). Inclusive Education Where There Are Few Resources. Oslo: The Atlas Alliance. Tarsidi, D. (2003). The implementation of Inclusive Education in Indonesia. A paper presented at The 8th International Congress on Including Children with Disabilities in the Community. Stavanger, Norway, 15-17 June 2003. The Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Adopted by tnited Nations General Assembly, 13December 2006. The Council for Exceptional Children (1993). Including Students with Disabilities in General Classrooms. ERIC EC Digest #E521. The ERIC Clearing House on Disabilities and Gifted Education. The World Declaration on Education For All (1990). Meeting Basic Learning Needs. Jomtien, Thailand: The World Bank, UNESCO, UNICEF & UNDP. World Conference On Special Needs Education: Access And Quality (1994). The Salamanca Statement and Framework for Action on Special Needs Education. Salamanca: UNESCO &Ministry Of Education And Science, Spain

Rabu, 09 Mei 2012

Kuliah: Pendidikan Ilmu Sosekbud. Rabu 09 Mei 2012. Podi: Pendidikan Geografi. Unduh Materi ini dan kemudian diskusikan dengan teman-teman atau pelajari dengan baik. Beri komentar pada blog ini sebagai bukti sdr sudah membuka blog ini. Tugas Berkutnya: Baca Teori Mikro (Buku Sosiologi dan Sosiologi Pendidikan) yang sdr miliki.

Materi Paradigma Ekonomi Islam (sumber: Written by Shodiq Ramadhan-Diunduh Selasa, 8 Mei 2012). Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perpektif Islam (tadbîr syu’un al-mâl min wijhah nazhar al-islam) (An-Nabhani, 1990). Secara epistemologis, ekonomi Islam dibagi menjadi dua disiplin ilmu; Pertama, ekonomi Islam normatif, yaitu studi tentang hukum-hukum syariah Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda (al-mâl). Cakupannya adalah: (1) kepemilikan (al-milkiyah), (2) pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fi al-milkiyah), dan (3) distribusi kekayaan kepada masyarakat (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas). Bagian ini merupakan pemikiran yang terikat nilai (value-bond) atau valuational, karena diperoleh dari sumber nilai Islam yaitu Al-Qur`an dan As-Sunnah, melalui metode deduksi (istinbath) hukum syariah dari sumber hukum Islam yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Ekonomi Islam normatif ini oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1990) disebut sistem ekonomi Islam (an-nizham al-iqtishadi fi al-Islâm). Kedua, ekonomi Islam positif, yaitu studi tentang konsep-konsep Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda, khususnya yang berkaitan dengan produksi barang dan jasa. Cakupannya adalah segala macam cara (uslub) dan sarana (wasilah) yang digunakan dalam proses produksi barang dan jasa. Bagian ini merupakan pemikiran universal, karena diperoleh dari pengalaman dan fakta empiris, melalui metode induksi (istiqra’) terhadap fakta-fakta empiris parsial dan generalisasinya menjadi suatu kaidah atau konsep umum (Husaini, 2002). Bagian ini tidak harus mempunyai dasar konsep dari al-Qur’an dan as-Sunnah, tapi cukup disyaratkan tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. Ekonomi Islam positif ini oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1990) disebut ilmu ekonomi Islam (al-‘ilmu al-iqtishadi fi al-islam). Paradigma Sistem Ekonomi Islam Paradigma merupakan istilah yang dipopulerkan Thomas Khun dalam karyanya The Structure of Scientific Revolution (Chicago: The Univesity of Chicago Prerss, 1970). Paradigma di sini diartikan Khun sebagai kerangka referensi atau pandangan dunia yang menjadi dasar keyakinan atau pijakan suatu teori. Pemikir lain seperti Patton (1975) mendefinisikan pengertian paradigma hampir sama dengan Khun, yaitu sebagai “a world view, a general perspective, a way of breaking down of the complexity of the real world.” [suatu pandangan dunia, suatu cara pandang umum, atau suatu cara untuk menguraikan kompleksitas dunia nyata] (Fakih, 2001). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (2001) menggunakan istilah lain yang maknanya hampir sama dengan paradigma, yaitu al-qa’idah fikriyah, yang berarti pemikiran dasar yang menjadi landasan bagi pemikiran-pemikiran lainnya. Dengan pengertian itu, paradigma sistem ekonomi Islam ada 2 (dua), yaitu: Pertama, paradigma umum, yaitu Aqidah Islamiyah yang menjadi landasan pemikiran (al-qa’idah fikriyah) bagi segala pemikiran Islam, seperti sistem ekonomi Islam, sistem politik Islam, sistem pendidikan Islam, dan sebagainya. Aqidah Islamiyah di sini dipahami bukan sekedar sebagai Aqidah Ruhiyah (aqidah spiritual), yakni aqidah yang menjadi landasan aktivitas-aktivitas spiritual murni seperti ibadah, namun juga sebagai Aqidah Siyasiyah (aqidah politis), yakni aqidah yang menjadi landasan untuk mengelola segala aspek kehidupan manusia tanpa kecuali termasuk ekonomi. Kedua, paradigma khusus (cabang), yaitu sejumlah kaidah umum dan mendasar dalam Syariah Islam yang lahir dari Aqidah Islam, yang secara khusus menjadi landasan bangunan sistem ekonomi Islam. Paradigma khusus ini terdiri dari tiga asas (pilar), yaitu: (1) kepemilikan (al-milkiyah) sesuai syariah, (2) pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fi al-milkiyah) sesuai syariah, dan (3) distribusi kekayaan kepada masyarakat (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas), melalui mekanisme syariah. Dalam sistem ekonomi Islam, tiga asas tersebut tidak boleh tidak harus terikat dengan syariah Islam, sebab segala aktivitas manusia (termasuk juga kegiatan ekonomi) wajib terikat atau tunduk kepada syariah Islam. Sesuai kaidah syariah, Al-Ashlu fi al-af’âl al-taqayyudu bi al-hukm al-syar’i (Prinsip dasar mengenai perbuatan manusia, adalah wajib terikat dengan syariah Islam) (Ibnu Khalil, 2000). Paradigma sistem ekonomi Islam tersebut bertentangan secara kontras dengan paradigma sistem ekonomi kapitalisme saat ini, yaitu sekularisme. Aqidah Islamiyah sebagai paradigma umum ekonomi Islam menerangkan bahwa Islam adalah agama dan sekaligus ideologi sempurna yang mengatur segala asek kehidupan tanpa kecuali, termasuk aspek ekonomi (lihat Qs. al-Mâ’idah [5]: 3; Qs. an-Nahl [16]: 89) (Zallum, 2001). Paradigma Islam ini berbeda dengan paradigma sistem ekonomi kapitalisme, yaitu sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan).*1) Paham sekularisme lahir sebagai jalan tengah di antara dua kutub ekstrem, yaitu di satu sisi pandangan Gereja dan para raja Eropa bahwa semua aspek kehidupan harus ditundukkan di bawah dominasi Gereja. Di sisi lain ada pandangan para filosof dan pemikir (seperti Voltaire, Montesquieu) yang menolak eksistensi Gereja. Jadi, sekularisme sebagai jalan tengah pada akhirnya tidak menolak keberadaan agama, namun hanya membatasi perannya dalam mengatur kehidupan. Agama hanya ada di gereja, sementara dalam kehidupan publik seperti aktivitas ekonomi, politik, dan sosial, tidak lagi diatur oleh agama (An-Nabhani, 2001). Selanjutnya, karena agama sudah disingkirkan dari arena kehidupan, lalu siapa yang membuat peraturan kehidupan? Jawabnya adalah: manusia itu sendiri, bukan Tuhan, karena Tuhan hanya boleh berperan di bidang spiritual (gereja). Lalu agar manusia bebas merekayasa kehidupan tanpa kekangan Tuhan, maka manusia harus diberi kebebasan (freedom/al-hurriyat) yaitu; kebebasan beragama (hurriyah al-aqidah), kebebasan berpendapat (hurriyah al-ra`yi), kebebasan berperilaku (al-hurriyah al-syahshiyah), dan kebebasan kepemilikan (hurriyah al-tamalluk). Bertitik tolak dari kebebasan kepemilikan inilah, lahir sistem ekonomi kapitalisme. Dari tinjauan historis dan ideologis ini jelas pula, bahwa paradigma sistem ekonomi kapitalisme adalah sekularisme (An-Nabhani, 2001). Sekularisme ini pula yang mendasari paradigma cabang kapitalisme lainnya, yaitu paradigma yang berkaitan dengan kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan, dan distribusi kekayaan (barang dan jasa) kepada masyarakat. Semuanya dianggap lepas atau tidak boleh disangkutpautkan dengan agama. Berdasarkan sekularisme yang menafikan peran agama dalam ekonomi, maka dalam masalah kepemilikan, kapitalisme memandang bahwa asal usul adanya kepemilikan suatu barang adalah terletak pada nilai manfaat (utility) yang melekat pada barang itu, yaitu sejauh mana ia dapat memuaskan kebutuhan manusia. Jika suatu barang mempunyai potensi dapat memuaskan kebutuhan manusia, maka barang itu sah untuk dimiliki, walaupun haram menurut agama, misalnya babi, minuman keras, dan narkoba. Ini berbeda dengan ekonomi Islam, yang memandang bahwa asal usul kepemilikan adalah adanya izin dari Allah SWT (idzn Asy-Syâri’) kepada manusia untuk memanfaatkan suatu benda. Jika Allah mengizinkan, berarti boleh dimiliki. Tapi jika Allah tidak mengizinkan (yaitu mengharamkan sesuatu) berarti barang itu tidak boleh dimiliki. Maka babi dan minuman keras tidak boleh diperdagangkan karena keduanya telah diharamkan Allah, yaitu telah dilarang kepemilikannya bagi manusia muslim (An-Nabhani, 1990). Dalam masalah pemanfaatan kepemilikan, kapitalisme tidak membuat batasan tatacaranya (kaifiyah-nya) dan tidak ada pula batasan jumlahnya (kamiyah-nya). Sebab pada dasarnya sistem ekonomi kapitalisme adalah cermin dari paham kekebasan (freedom/liberalism) di bidang pemanfaatan hak milik. Maka seseorang boleh memiliki harta dalam jumlah berapa saja dan diperoleh dengan cara apa saja. Walhasil tak heran di Barat dibolehkan seorang bekerja dalam usaha perjudian dan pelacuran. Sedangkan ekonomi Islam, menetapkan adanya batasan tatacara (kaifiyah-nya), tapi tidak membatasi jumlahnya (kamiyah-nya). Tatacara itu berupa hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan cara pemanfaatan (tasharruf) harta, baik pemanfaatan yang berupa kegiatan pembelanjaan (infaqul mâl), seperti nafkah, zakat, shadaqah, dan hibah, maupun berupa pengembangan harta (tanmiyatul mal), seperti jual beli, ijarah, syirkah, shina’ah (industri), dan sebagainya. Seorang muslim boleh memiliki harta berapa saja, sepanjang diperoleh dan dimanfaatkan sesuai syariah Islam. Maka dalam masyarakat Islam tidak akan diizinkan bisnis perjudian dan pelacuran, karena telah diharamkan oleh syariah. Dalam masalah distribusi kekayaan, kapitalisme menyerahkannya kepada mekanisme pasar, yaitu melalui mekanisme harga keseimbangan yang terbentuk akibat interaksi penawaran (supply) dan permintaan (demand). Harga berfungsi secara informasional, yaitu memberi informasi kepada konsumen mengenai siapa yang mampu memperoleh atau tidak memperoleh suatu barang atau jasa. Karena itulah peran negara dalam distribusi kekayaan sangat terbatas. Negara tidak banyak campur tangan dalam urusan ekonomi, misalnya dalam penentuan harga, upah, dan sebagainya. Metode distribusi ini terbukti gagal, baik dalam skala nasional maupun internasional. Kesenjangan kaya miskin sedemikian lebar. Sedikit orang kaya telah menguasai sebagian besar kekayaan, sementara sebagian besar manusia hanya menikmati sisa-sisa kekayaan yang sangat sedikit.*2) Dalam ekonomi Islam, distribusi kekayaan terwujud melalui mekanisme syariah, yaitu mekanisme yang terdiri dari sekumpulan hukum syariah yang menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme syariah ini terdiri dari mekanisme ekonomi dan mekanisme non-ekonomi. Mekanisme ekonomi adalah mekanisme melalui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan pengembangan harta (tanmiyatul mal) dalam akad-akad muamalah dan sebab-sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk) (An-Nabhani, 1990). Mekanisme ini, misalnya ketentuan syariah yang: (1) membolehkan manusia bekerja di sektor pertanian, industri, dan perdagangan; (2) memberikan kesempatan berlangsungnya pengembangan harta (tanmiyah mal) melalui kegiatan investasi, seperti dengan syirkah inan, mudharabah, dan sebagainya; dan (3) memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan barang-barang (SDA) milik umum (al-milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat. Sedang mekanisme non-ekonomi, adalah mekanisme yang berlangsung tidak melalui aktivitas ekonomi yang produktif, tetapi melalui aktivitas non-produktif. Misalnya dengan jalan pemberian (hibah, shadakah, zakat, dan lain-lain) atau warisan. Mekanisme non-ekonomi dimaksudkan untuk melengkapi mekanisme ekonomi, yaitu untuk mengatasi distribusi kekayaan yang tidak berjalan sempurna jika hanya mengandalkan mekanisme ekonomi semata, baik yang disebabkan adanya sebab alamiah seperti bencana alam dan cacat fisik, maupun sebab non-alamiah, misalnya penyimpangan mekanisme ekonomi (seperti penimbunan). Mekanisme non-ekonomi bertujuan agar di tengah masyarakat segera terwujud keseimbangan (al-tawazun) ekonomi, dan memperkecil jurang perbedaan antara yang kaya dan yang miskin. Mekanisme ini dilaksanakan secara bersama dan sinergis antara individu dan negara. Mekanisme non-ekonomi ada yang bersifat positif (ijabiyah) yaitu berupa perintah atau anjuran syariah, seperti: (1) pemberian harta negara kepada warga negara yang dinilai memerlukan, (2) pemberian harta zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada para mustahik, (3) pemberian infaq, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah dari orang yang mampu kepada yang memerlukan, dan (4) pembagian harta waris kepada ahli waris, dan lain-lain. Ada pula yang mekanisme yang bersifat negatif (salbiyah) yaitu berupa larangan atau cegahan syariah, misalnya (1) larangan menimbun harta benda (uang, emas, dan perak) walaupun telah dikeluarkan zakatnya; (2) larangan peredaran kekayaan di satu pihak atau daerah tertentu; (3) larangan kegiatan monopoli serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar; (4) larangan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada para penguasa; yang ujung-ujungnya menyebabkan penumpukan harta hanya di tangan orang kaya atau pejabat. Penutup Demikianlah uraian sekilas paradigma sistem ekonomi Islam. Dengan memahaminya, diharapkan umat Islam terdorong untuk menerapkannya dan sekaligus mengetahui perbedaan ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalisme yang tengah diterapkan. Sudah saatnya sistem ekonomi kapitalisme yang hanya menimbulkan penderitaan itu kita hancurkan dan kita gantikan dengan ekonomi Islam yang insyaAllah akan membawa barakah bagi kita semua. Marilah kita renungkan firman Allah SWT: “Kalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan berrtakwa, niscaya akan Kami limpahkan bagi mereka barakah dari langit dan bumi, tapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya itu.” (Qs. al-A’râf [7]: 96). [ M. Shiddiq Al Jawi] Catatan Kaki: 1. Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang berasal dab tumbuh di Barat pasca abad pertengahan (mulai abad ke-15), yang bercirikan adanya kepemilikan individu atas sarana produksi dan distribusi dan pemanfaatan sarana produksi dan distribusi itu untuk memperoleh laba dalam situasi pasar yang kompetitif (Milton H. Spencer, Contemporary Macro Economics, New York : Worth Publishers, 1977). 2. Pada tahun 1985 misalnya, negara-negara industri yang kaya (seperti AS, Inggris, Perancis, Jerman, dan Jepang) yang penduduknya hanya 26 % penduduk dunia, menguasai lebih dari 78 % produksi barang dan jasa, 81 % penggunaan energi, 70 % pupuk, dan 87 % persenjataan dunia (Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga, Jakarta : CIDES, 1999, hlm. 8-9). Pada tahun 1985 juga, pendapatan nasional (GNP) Indonesia besarnya adalah 960 dolar AS per orang setahunnya, sejumlah 80 % daripadanya merupakan nilai aktivitas ekonomi dari 300 grup konglomerat saja. Sedangkan selebihnya (hampir 200 juta rakyat) kebagian 20 % saja dari seluruh porsi ekonomi nasional (Republika, 28 Agustus 2000).

Senin, 07 Mei 2012

MATA KULIAH: INOVASI PENDIDIKAN. Prodi: PBSID dan P. Geografi. Kuliah Setelah Ujian Tengah Semester (Mei 2012). Mahasiswa diwajibkan memberi komentar sebagai bukti kalau sdr sudah buka blog ini

Kurikulum Diferensiasi



1. Pengertian Kurikulum
Ada banyak kalangan yang beranggapan bahwa kurikulum berhubungan dengan materi ajar, sehingga kurikulum selalu dikaitkan dengan buku-buku pelajaran. Jika kita runut dari awal, sebenarnya istilah kurikulum berawal dari istilah olah-raga pada zaman Yunani kuno yang berasal dari kata curir dan curere yang kemudian dimaknai sebagai jarak tempuh yang dilakukan oleh seorang pelari.
Sementara Sukmadinata (2006 : 5) membedakan antara kurikulum sebagai rencana (curriculum plan) dengan kurikulum yang fungsional (functioning curriculum). Sebagai suatu rencana pendidikan atau pengajaran., Menurut Beauchamp, pelaksanaan rencana tersebut sudah termasuk dalam pengajaran. Sementara menurut Zais, kurikulum tidak dapat dinilai dari dokumen tertulisnya saja, melainkan harus dinilai dalam proses pelaksanaan fungsinya dalam kelas. Sedangkan S. Nasution (2008: 5) menjelaskan kurikulum adalah suatu rencana yang disusun untuk melancarkan proses berlajar mengajar di bawah bimbingan dan tanggunga jawab sekolah atau lembaga pendidikan beserta staf pengajarnya. Kurikulum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi di bawah pengawasan sekolah, jadi selain kegiatan kulikuler yang formal juga kegiatan yang tak formal.
Untuk mendapatkan rumusan tentang pengertian kurikulum, para ahli mengemukakan pandangan yang beragam. Dalam pandangan klasik, lebih menekankan kurikulum dipandang sebagai rencana pelajaran di suatu sekolah. Pelajaran-pelajaran dan materi apa yang harus ditempuh di sekolah, itulah kurikulum. George A. Beauchamp (1986) mengemukakan bahwa: “ A Curriculun is a written document which may contain many ingredients, but basically it is a plan for the education of pupils during their enrollment in given school”. Dalam pandangan modern, pengertian kurikulum lebih dianggap sebagai suatu pengalaman atau sesuatu yang nyata terjadi dalam proses pendidikan, seperti dikemukakan oleh Caswel dan Campbell (1935) yang mengatakan bahwa kurikulum … to be composed of all the experiences children have under the guidance of teachers. Dipertegas lagi oleh pemikiran Ronald C. Doll (1974) yang mengatakan bahwa : “ …the curriculum has changed from content of courses study and list of subject and courses to all experiences which are offered to learners under the auspices or direction of school.
Untuk mengakomodasi perbedaan pandangan tersebut, Hamid Hasan (1988) mengemukakan bahwa konsep kurikulum dapat ditinjau dalam empat dimensi, yaitu:
1. Kurikulum sebagai suatu ide; yang dihasilkan melalui teori-teori dan penelitian, khususnya dalam bidang kurikulum dan pendidikan.
2. Kurikulum sebagai suatu rencana tertulis, sebagai perwujudan dari kurikulum sebagai suatu ide; yang didalamnya memuat tentang tujuan, bahan, kegiatan, alat-alat, dan waktu.
3. Kurikulum sebagai suatu kegiatan, yang merupakan pelaksanaan dari kurikulum sebagai suatu rencana tertulis; dalam bentuk praktek pembelajaran.
4. Kurikulum sebagai suatu hasil yang merupakan konsekwensi dari kurikulum sebagai suatu kegiatan, dalam bentuk ketercapaian tujuan kurikulum yakni tercapainya perubahan perilaku atau kemampuan tertentu dari para peserta didik.
Sementara itu, Purwadi (2003) memilah pengertian kurikulum menjadi enam bagian : (1) kurikulum sebagai ide; (2) kurikulum formal berupa dokumen yang dijadikan sebagai pedoman dan panduan dalam melaksanakan kurikulum; (3) kurikulum menurut persepsi pengajar; (4) kurikulum operasional yang dilaksanakan atau dioprasional kan oleh pengajar di kelas; (5) kurikulum experience yakni kurikulum yang dialami oleh peserta didik; dan (6) kurikulum yang diperoleh dari penerapan kurikulum.
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional sebagaimana dapat dilihat dalam Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 19, menyatakan bahwa: “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu” (diakses dari www.muniryusuf.com/.../pengertian-pendidikan-kurikulum-diferensiasi Written by Munir Yusuf on February 2, 2010 — Leave a Comment)
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana yang berisi standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, tujuan, isi, bahan pelajaran, cara yang digunakan, dan semua komponen yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan (pendidik, peserta didik, sarana dan prasarana, laboratorium, perpustakaan, gedung sekolah, lingkungan sekolah, jongos sekolah dan lain-lain) yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2. Fungsi Kurikulum
Hamalik (2007:13) menyatakan bahwa kurikulum memiliki beberapa fungsi yaitu : (1) Fungsi penyesuaian, (2) Fungsi pengintegrasian, (3) Fungsi diferensiasi, (4) Fungsi persiapan, (5) Fungsi pemilihan, dan (6) Fungsi diagnostik.
a. Fungsi Penyesuaian (The Adjustive of Adaptive Function).
Individu hidup dalam lingkungan. Setiap individu harus mampu menyesuaikan diri terhadap lingkungannya secara menyeluruh. Karena lingkungan senantiasa berubah dan bersifat dinamis, maka masing-masing individu pun harus memiliki kemampuan menyesuaikan diri secara dinamis pula. Dibalik itu, lingkungan pun harus disesuaikan dengan kondisi perorangan. Di sinilah letak fungsi kurikulum sebagai alat pendidikan, sehingga indi¬vidu bersifat well-adjusted.
b. Fungsi Integrasi (The Integrating Function).
Kurikulum berfungsi mendidik pribadi-pribadi yang terintegrasi. Oleh karena individu sendiri merupakan bagian dari masyarakat, maka pribadi yang terintegrasi itu akan memberikan sumbangan dalam pembentukan atau pengintegrasian masyarakat.
c. Fungsi Diferensiasi (The Differentiating Function).
Kurikulum perlu memberikan pelayanan terhadap pebedaan di antara setiap orang dalam masyarakat. Pada dasarnya, diferensiasi akan mendorong orang berpikir kritis dan kreatif, sehingga akan mendorong kemajuan sosial dalam masyarakat. Akan tetapi, adanya diferensiasi tidaf berarti mengabaikan solidaritas sosial dan integrasi, karena diferensiasi juga dapat menghindarkan terjadinya stagnasi sosial.
d. Fungsi Persiapan (The Propaedeutic Function).
Kurikulum berfungsi mempersiapkan siswa agar mampu melanjutkan studi lebih lanjut untuk suatu jangkauan yang lebih jauh, misal melanjutkan studi ke sekolah yang lebih tinggi atau persiapan belajar di dalam masyarakat Persiapan kemampuan belajar lebih lanjut ini sangat diperlukan, mengingat sekolah tidak mungkin memberikan semua yang diperlukan siswa atau apa pun yang menarik perhatian mereka.
e. Fungsi Pemilihan (The Selective Function).
Perbedaan (diferensiasi) dan pemilihan (seleksi) adalah dua hal yang saling berkaitan. Pengakuan atas perbedaan berarti memberikan kesempatan bagi seseorang untuk memilih apa yang diinginkan dan menarik minatnya. Kedua hal tersebut merupakan kebutuhan bagi masyarakat yang menganut sistem demokratis. Untuk mengembangkan berbagai kemampuan tersebut, maka kurikulum perlu disusun secara luas dan bersifat fleksibel.
f. Fungsi Diagnostik (The Diagnostic Function).
Pendidikan adalah membantu dan mengarahkan siswa untuk mampu memahami dan menerima dirinya, sehingga dapat mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya. Hal ini dapat dilakukan jika siswa menyadari semua kelemahan dan kekuatan yang dimilikinya melalui proses eksplorasi. Selanjutnya siswa sendiri yang memperbaiki kelemahan tersebut dan mengembangkan sendiri kekuatan yang ada. Fungsi ini merupakan fungsi diagnostik kurikulum dan akan membimbing siswa untuk dapat berkembang secara optimal. (forumguruhebat.blogspot.com/Tio dalam blog Forum Guru Hebat)
3. Proses Pengembangan Kurikulum
Kurikulum pada dasarnya berfungsi sebagai pedoman terutama bagi pendidik di setiap jenjang pendidikan pada tingkat satuanya masing-masing, oleh karenanya ada sejumlah prinsip dalam proses pengembanganya. Berikut ini beberapa prinsip dalam pengembangan kurikulum yaitu (1) Prinsip relevansi. (2) Prinsip fleksibilitas (3) Prinsip kontinuitas (4) Prinsip efisiensi, dan (5) Prinsip efektifitas.
a. Prinsip Relevansi
Kurikulum sebagai pedoman akan membawa siswa untuk dapat memaknai hidup sesuai dengan aturan hidup yang ada di masyarakat dan membekali siswa baik dalam bidang pengetahuan, sikap maupun keterampilan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat. Oleh karenanya dalam penyusunan kurikulum yang didapat melalui pengalaman belajar siswa, kurikulum harus relevan dengan kebutuhan masyarakat dan inilah yang dinamakan prinsip relevansi.
Relevansi sendiri terbagi menjadi dua, yaitu relevansi internal dan relevansi eksternal. Wina (2008 : 39) Relevansi internal adalah bahwa setiap kurikulum harus me-miliki keserasian antara komponen-komponennya, yaitu keserasian antara tujuan yang harus dicapai, isi, materi atau pengalaman belajar yang harus dimiliki siswa, strategi atau metode yang digunakan serta alat penilaian untuk melihat ketercapaian tujuan. Relevansi internal ini menunjukkan keutuhan suatu kurikulum.
Relevansi eksternal memiliki makna bahwa antara tujuan, isi, dan proses belajar siswa yang tercakup dalam kurikulum seyogiyanya sesuai dengan kebutuh¬an dan tuntutan masyarakat. Menurut Wina (2008 : 39) dalam pengembanganya relevansi eksternal terbagi menjadi tiga: Pertama, relevan dengan lingkungan hidup peserta didik. Artinya isi kurikulum hendaknya disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar siswa. Misalkan untuk siswa yang tinggal di perkotaan perlu dikenalkan kehidupan lingkungan perkotaan seperti bagaimana cara menyebrang yang baik pada zebra cross, pelayanan jasa : pembayaran Air, Listrik, Telepon baik secara manual maupunonline dan sebagainya. Kedua, relevan dengan perkembangan zaman baik sekarang maupun dengan yang akan datang. Artinya, isi kurikulum harus sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang berkembang. Selain itu juga apa yang diajarkan kepada siswa harus bermanfaat untuk kehidupan siswa pada waktu yang akan datang. Ketiga, relevan dengan tuntutan dunia pekerjaan. Artinya, bahwa apa yang diajarkan di sekolah harus mampu memenuhi dunia kerja. Misalkan pembelajaran Internet yang diajarkan pada siswa, memiliki tujuan bahwa suatu saat nanti apa yang telah diajarkan dapat memberikan manfaat di masyarakat, terutama dalam mengahadpi kemajuan teknologi informasi.
b. Prinsip Fleksibilitas
Prinsip ini lebih menekankan tentang perlunya sifat fleksibel atau kelenturan, prinsip ini dirasa perlu karena bisa jadi apa yang kita harapkan dalam kurikulum ideal tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di masyarakat artinya kurikulum harus dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi yang ada.
Menurut Wina (41:2008) Prinsip fleksibilitas memiliki dua sisi: Pertama, fleksibel bagi guru, yang artinya kurikulum harus memberikan ruang gerak bagi guru untuk mengembangkan program pengajarannya sesuai dengan kondisi yang ada. Kedua, fleksibel bagi siswa, artinya kurikulum harus menyediakan berbagai kemungkinan program pilihan sesuai dengan bakat dan minat siswa.
c. Prinsip Kontinuitas
Kontinuitas yang dimaksud disini adalah berkesinambungan, artinya perkembangan proses belajar itu tidak terputus-putus tapii berkesinambungan-terus menerus. Oleh karenanya pengalaman yang meski ada dalam isi kurikulum harus memperhatikan kesinambungan antara materi pelajaran pada berbagai jenjang dan jenis program pendidikan.
Untuk itu pengembangan kurikulum meski dilakukan secara bersama-sama antara pengembang kurikulum pada setiap jenjang pendidikan sekolah dasar, jenjang SLTP jenjang SLTA, dan pengembang kurikulum pada perguruan tinggi.
d. Praktis (Efisiensi)
Kurikulum praktis dikatakan baik jika memenuhi prinsip efisiensi yang berhubungan dengan tenaga, waktu, sarana, dan biaya yang dikeluarkan semurah mungkin dan hasil yang diperoleh dapat maksimal. Karena sehebat dan seideal-idealnya kurikulum namun jika peralatan, sarana dan prasarana sangat mahal harganya, maka kurikulum tidaklah praktis dan akan sulit untuk di implementiiskan, oleh karenanya kurikulum meskinya harus dirancang utnuk dapat digunakan dalam situasi apapun (keadaan terbatas).
e. Efektifitas
Kurikulum disamping harus murah dan sederhana, bukan lantas mengindahkan faktok keberhasilan yang ingin dicapai dari kurikulum itu sendiri baik secara kualitas maupun kuantitas. Karena pengembangan kurikulum merupakan penjabaran dari perencanaan pendidikan. Menurut Wina (2008:4) Prinsip efektivitas berkenaan dengan rencana dalam suatu kurikulum dapat dilaksanakan dan dapat dicapai dalam kegiatan belajar mengajar. Terdapat dua sisi efektivitas dalam suatu pengembangan kurikulum. Pertama, efektivitas berhubungan dengan kegiatan guru dalam melaksanakan tugas mengimplementasikan kurikulum di dalam kelas. Kedua, efektivitas kegiatan siswa dalam melaksanakan kegiatan belajar. (forumguruhebat.blogspot.com/Tio dalam blog Forum Guru Hebat)
4. Diferensiasi berarti bahwa suatu produk atau jasa memiliki tidak saja keberbedaan dengan produk atau jasa yang sudah ada, melainkan juga merupakan titik keunggulan dibandingkan yang lainnya itu. Tetapi, diferensiasi tidak berarti ‘asal berbeda’, sehingga kalau sudah berbeda berarti pasti memiliki titik keunggulan yang dimaksud.
5. Kurikulum Diferensiasi
a. Kurikulum diferensiasi adalah kurikulum yang memberi pengalaman pendidikan yang disesuaikan dengan minat dan kemampuan intelektual siswa (Ward, 1980).
b. Kurikulum diferensiasi adalah kurikulum yang menantang sesuai dengan kemampuan siswa. Kurikulum yang mempunyai karakter cepat belajar, mampu menyelesaikan problem lebih cepat maupun keunggulan lain.
c. Kurikulum berdiferensiasi adalah kurikulum nasional dan lokal yang dimodifikasi dengan penekanan pada materi esensial dan dikembangkan melalui sistem eskalasi yang dapat memacu dan mewadahi secara integrasi pengembangan potensi peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Minggu, 06 Mei 2012

PENGGANTI KULIAH. Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan. Hari Kamis 10 Mei 2012. Prodi: Pendidikan Akutansi.

Materi Kuliah:1)Buka google-Ketik Pelita Tjipto Subadi NKRI Harga Mati. 2)Buka google-Ketik Suara Merdeka Tjipto Subadi Bukan Bangsa Pemabuk. 3)Unduh artikel tersebut, diskusikan dengan teman-teman sdr (baca dengan cermat). 4)Beri komentar pada blog ini, sebagai pengganti presensi sdr.

Minggu, 08 Januari 2012

Pendalaman Materi Mata Kuliah PKN

Penganti Kuliah KELAS hari Senin 26 Desember 2011
Beri komentar sebagai pengganti presensi.
PENDALAMAN MATERI MATAKULIAH KWN

1. Deskripsikan pengertian civic education menurut Asykuri Ibnu Chamim dkk.
2. Memahami visi dan misi Pendidikan Kewarganegaraan, maka kompetensi seperti apa yang diharapkan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
3. Jelaskan asas kewarganegaraan Asas Ius Sanguiniss dan Asas Ius Soli
4. Alas dan Alis suami isteri Warganegara Indonesia melahirkan anak bernama Ali di negara Malaysia. RI menganut asas keturunan, sedangkan Malaysia menganut asas kelahiran. Jadi anaknya itu menjadi warganegara mana?
5. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people bagaimana artinya?
6. Jelaskan pengertian nasionalisme? berilah contohnya !
7. Setiap negara mempunyai identitas nasional, dan identitas suatu negara tidak sama dengan identitas negara lain. Jelaskan konsep identitas nasional Indonesia, berilah contohnya !
8. Bagaimana makna globalisasi ?
9. Globalisasi memiliki dua sisi yang paradoks, jelaskan !
10. Mengapa agama-agama dituntut perannya dalam pencerahan ummat manusia di abad globalisasi ?
11. Ada beberapa teori terbentuknya suatu negara sebutkan dan jelaskan
12. Jelaskan sistem politik dan sistem pemerintahan RI.
13. Jelaskan pengertian Hak Asasi Manusia (Rule of Law)
14. Jelaskan dengan dalil Al Quran Hak Asasi Manusia dalam pandangan Islam
15. Semua rakyat disuatu negara menginginkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Apa ciri pemerintahan yang bersih.
16. Apakah model sistem pemerintahan mempengaruhi upaya untuk membangun pemerintahan yang bersih, jelaskan !
17. Mengapa gerakan anti korupsi sangat penting dilakukan pada era munuju demokrasi ? Jelaskan !
18. Dalam konsep geopolitik, astagatra merupakan perangkat hubungan bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi Indonesia dengan memanfaatkan segala kekayaan alam.Sebukan isi astagatra tersebut, dan bagaimana hubungan diantara gtra dalam astagtra tersebut !
19. Jelaskan hukum laut internasional
20. Jelaskan perjuangan bangsa Indonesia tentang hukum laut Indonesia. pokok-pokok pikiran yang melandasi landas kontinen, serta tujuan perjuangan Wawasan Nasional).
21. Pancasila bersifat hirarki piramida, jelaskan bagaimana maksudnya?
22. Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa, apa maksudnya !
23. Jelaskan secara singkat sejarah perjuangan bangsa Indonesia terhadap Wawasan Nasional. (Penjelasan sdr harus memuat hukum laut internasional, perjuangan bangsa Indonesia tentang hukum laut Indonesia, pokok-pokok pikiran yang melandasi landas kontinen, serta tujuan perjuangan Wawasan Nasional).
24. Semua rakyat disuatu negara menginginkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Apa ciri pemerintahan yang bersih.
25. Apakah model sistem pemerintahan mempengaruhi upaya untuk membangun pemerintahan yang bersih, jelaskan !
26. Mengapa gerakan anti korupsi sangat penting dilakukan pada era munuju demokrasi ? Jelaskan !
27. Jelaskan keempat parameter demokrasi tersebut di atas
28. Warga negara yang otonom harus melakukan empat hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional yaitu culture of law, process of lawmaking, content of law, structure of law.
29. Jelaskan konsep geopolitik Indonesia atau geostrategi Indonesia !
30. Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara dan model Astagatra yang merupakan perangkat hubungan bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi Indonesia dengan memanfaatkan segala kekayaan alam. Sebukan isi astagatra tersebut, dan bagaimana hubungan diantara gtra dalam astagtra tersebut.
31. Ingat kembali masyarakat madani/piagam madinah, bagaimana penjelasannya?

Rabu, 12 Oktober 2011

KULIAH INOVASI PENDIDIKAN Kamis 13 Oktober 2011

PRODI PENDIDIKAN GEOGRAFI

1. Unduh materi ini, diskusikan secar kelompok, anggota maksimal 4 orang
2. Bagaiman pengertiannya? Bagaimana langkah-langkahnya? dan Bagaimana?apa kebaikan
dan kelemahannya model/strategi pembelajaran di bawah ini?
3. Beri komentar, sebagai tanda bukti sdr buka blog ini dan sebagai pengganti
presensi kuliah.

Materi Kuliah
Model-Model Pembelajaran

Guru adalah jabatan dan pekerja profesioal, indikator untuk mengukur keprofesionalan adalah jika kelas yang diasuh menjadi “surganya siswa untuk belajar”, atau “kehadiran seorang sebagai guru di kelas selalu dinantikan siswa”. (Sugiyanto, 2008: 5). Sudahkah pembelajaran kita mencapai kondisi yang demikian? Selain tugas profesional tersebut guru juga harus berperan sebagai sumber belajar, fasilitator, pengelola, demonstrator, pembimbing, motivator dan evaluator. Jika peran ini dijalankan dengan baik dan benar maka usaha memberikan pelayanan pembelajaran yang optimal kearah pendekatan Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan (PAIKEM) Insya Allah dapat dicapai. Perlu diingat bahwa kemampuan menerapkan pendekatan PAIKEM tersebut diperlukan model pembelajaran yang inovatif. Joyce dan Weil (1986) menjelaskan bahwa hakikat mengajar adalah membantu siswa memperoleh informasi, ketrampilan, nilai, cara berfikir, sarana untuk mengekspresikan dirinya, dan cara belajar bagaimana belajar.
Banyak model atau strategi pembelajaran yang dikembangkan oleh para ahli dalam usaha meningkatkan kualitas guru, diantaranya adalah:
1. Model Pembelajaran Kontektual.
2. Model Pembelajaran Quantum.
3. Model Pembelajaran Terpadu.
4. Model Pembelajaran Berbasis Masalah.
5. Model Pembelajaran Kooperatif

Sabtu, 09 Juli 2011

Mata Kuliah Kemuhammadiyahan

Materi Kuliah Kemuhammadiyahan
Mahasiswa Penempuh Mata Kuliah ini Wajib memberi komentar sebagai pengganti presensi

Materi 1

Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
1. Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur'an dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhai Allah SWT, untuk malaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.

2. Muhammdiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spritual, duniawi dan ukhrawi.


3. Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a. Al-Qur'an: Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW;
b. Sunnah Rasul: Penjelasan dan palaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur'an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.

4. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang:

a. 'Aqidah

Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.

b. Akhlak

Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur'an dan Sunnah rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia

c. Ibadah

Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.

d. Muamalah Duniawiyah

Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu'amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.

5. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur dan diridhoi Allah SWT:
"BALDATUN THAYYIBATUB WA ROBBUN GHOFUR"

(Keputusan Tanwir Tahun 1969 di Ponorogo)

Catatan:
Rumusan Matan tersebut telah mendapat perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

1. Atas kuasa Tanwir tahun 1970 di Yogyakarta;
2. Disesuaikan dengan Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 41 di Surakarta.

Materi 2

Pendidikan Islam Untuk Memahami Tugas Pokok Iblis
Oleh Dr. Tjipto Subadi


Pendidikan adalah usaha sadar dalam suatu proses untuk menuju kedewasaan, kedewasaan yang dimaksud adalah kemampuan untuk membedakan antara hak dan kewajiban, benar dan salah. Dalam pandangan lain Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pendidikan biasanya berawal pada saat seorang bayi itu dilahirkan dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia akan bisa (mengajar) bayi mereka sebelum kelahiran. Bagi sebagian orang pengalaman kehidupan sehari-hari lebih berarti daripada pendidikan formal. Seperti kata Mark Twain, "Saya tidak pernah membiarkan sekolah mengganggu pendidikan saya." Anggota keluarga mempunyai peran pengajaran yang amat mendalam -- sering kali lebih mendalam dari yang disadari mereka -- walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara tidak resmi.
Kegagalan pendidikan dikarenakan adanya pengaruh yang tidak baik, dan pengaruh yang tidak baik ini bersumbr dari pengaruh iblis. Islam mengajarkan agar setiap manusia mengenal sifat-sifat iblis dan tugasnya. Ada tiga tugas iblis ditinjau dari pandangan Islam, yaitu:

1. Iblis Menggoda Manusia agar Syirik
Sebab, Allah melarang mns berbuat syirik.
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Dan (ingatlah) ketika Lukman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kedhaliman yang besar". Q.S (31) Luqman: 13

Seandainya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Al-An’aam: 88)
ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ
مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.

Bentuk-bentuk kesyirikan yang biasa dilakukan ditengah-tengah umat manusia antara lain
a) Berdo’a meminta suatu maslahat(kebaikan) atau dijauhkan dari mudharat (bahaya) kepada kuburan para nabi-nabi, kuburan para orang-orang shalih, atau kuburan orang-orang yang dianggap berwibawa dan sakti dan lainnya, atau kemudian bernadzar dan menyembelih hewan untuk mereka(orang yang sudah mati).
b) Mempercayai dan mendatangi dukun, paranormal, tukang sihir, orang pintar, tukang ramal dan yang sepertinya dan meminta perlindungan dan bantuan kepada jin-jin.
c) Mempercayai jimat, tongkat, tangkal, susuk kekuatan, pusaka, barang sakti, ramalan bintang, dan lainnya.
d) Mempercayai dan menggunakan jampi-jampi, pelet, guna-guna dan lain-lain.
Rasulullah mengajarkan kepada kita tentang haramnya jimat, ramalan, sihir dan perdukunan (kahin) dan berbagai macam kesesatan tersebut dan agar kita umat Islam menjauhinya, meninggalkannya dan menyadarkan orang-orang yang masih saja mempercayai dan melakukannya untuk segera bertaubat. Beberapa sabda Rasulullah yang artinya:
Bukan dari golongan kami orang-orang yang bertathayyur (meramal kesialan) atau minta dilakukan tathayyur terhadapnya, atau orang yang melakukan praktek perdukunan atau mendatangi dukun (menanyakan hal yang akan datang), atau melakukan sihir atau mantra disihirkan.
Barang siapa mendatangi dukun lalu ia mempercayai apa yang dikatakannya, berarti dia telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW” (HR At-Thabrani)
Ibnu Mas’ud. ra mengatakan, Barang siapa mendatangi peramal atau tukang sihir atau dukun, lalu dia bertanya dan mempercayai apa yang dikatakannya, maka dia telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW”. (HR Al-Bazzar)
Siapa yang mendatangi peramal/dukun(kahin), lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, niscaya shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari (HR Muslim)
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata: saya mendengar Rasulullah SAW bersabda:” Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat dan tiwalah itu syirik.”(HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dari Uqbah bin Amir, ia berkata: saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa menggantungkan suatu jimat maka Allah tidak menyempurnakan banginya dan barangsiapa menggantungkan siput maka Allah tidak menjaganya”.(Hr Ahmad)
Jauhilah oleh kalian tujuh dosa besar yang membinasakan. Para Sahabat bertanya, Wahai Rasulullah, apakah ketujuh dosa besar itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, dan membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri pada saat terjadi peperangan dan menuduh berzina wanita-wanita mukminah yang telah bersuami dan menjaga diri, yang tengah lengah.(Hr Bukhari dan Muslim)
Barang siapa mempelajari sebagian dari ilmu nujum, berarti dia telah mempelajari sebagian dari ilmu sihir; semakin bertambah (ilmu yang dia pelajari), semakin bertambah pula dosanya. ( HR Abu Dawud dan ibnu Majah ).
Bentuk-bentuk kesesatan yang dijelaskan oleh Rasulullah tersebut diatas, kadang-kadang ditengah-tengah masyarakat awam masih saja dianggab sebagai kebanggaan dan sebagai kekuatan linuwih atau kemampuan indra keenam dan indra ketujuh yang diagung-agungkan. Karena untuk mendapatkannya kadang-kadang dilakukan dengan menjalankan laku-laku tertentu semisal puasa terus menerus, kungkum di pertemuan sungai-sungai, mandi bunga setaman, berkhalwat di tempat yang diyakini sakral, angker dan wingit (berenergi tinggi) dst.
Bila Allah SWT lewat Rasulullah SAW melarang sesuatu perbuatan, maka pasti didalamnya terkandung bahaya-bahaya yang mencelakakan jiwa atau raga manusia termasuk keimanannya.

2.Iblis Menggoda Manusia agar bid’ah
فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنَ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ
إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِين
"Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim."
(Q.S. Al-Qashash 28:50)
Jika seseorang menggunakan hawa nafsunya dalam masalah agama maka sungguh dia adalah orang yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapatkan petunjuk dari Allah.
فَاِنَّ كُلَّ مُحْدَ ثَةٍ بِدْ عَة وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاََ لََة وَكُلَّ ضَلاَ لَةٍ فِي النَّارِ
Setiap ibadah yang di buat-buat adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan adalah neraka tempatnya.

3. Iblis Menggoda Manusia agar ber buat Ma’siat
Allah berfirman dalam S. Khujrat 12
يَآاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْآ اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلاَ تَجَسَّسُوْا وَلاَ يَغْتَبْ بَعْضُكَمْ بَعْضًا اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوا الله َ اِنَّ الله َ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ
“Hai orang-orang yang beriman jauhilah segala macam prasangka, sesungguhnya berprasangka dalam beberapa hal itu berdosa; dan janganlah kamu mencari-cari keburukan orang; dan jangan pula sebagian kamu mengumpat kepada sebagian yang lain. Apakah ada seorang diantara kamu suka makan daging saudaranya yang telah mati? Maka (tentu) kamu jijik memakannya. Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang”. Q.S. (49) Al Hujurat :12
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). Q.S. (6) Al An’am 151
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. Q.S (17) Al Isra’ 32
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ
أَن تَجْعَلُواْ لِلّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَاناً مُّبِيناً
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)? Q.S (4) An Nisa’ 144
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. QS (4) An Nisa’ 29
وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ
لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.Q.S (31) Luqman: 18.


Materi 3

Panduan Shalat Praktis Menurut Sunnah Rasulullah Saw
Di akses dari : konsultasipelajar.blogspot.com/.../1024x768-normal-0-false-false-false.html


Ibadah yang merupakan rukun Islam kedua ini memang salah satu bagian dari agama Islam yang amat mendasar. Meskipun pembahasan tentang ibadah shalat cukup banyak beredar dimasyarakat. Namun yang praktis dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw sulit didapatkan.

Terinspirasi dari hadits Nabi Saw: “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku Shalat”. yang kemudian menjadi salah satu prinsip dalam ibadah shalat, Maka buku ini hadir sebagai Panduan Shalat Praktis, yang disusun sesuai dengan Sunnah Rasulullah Saw yang shahih,

Semoga kehadiran buku ini dapat menjadi pegangan bagi kaum muslimin dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT, yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw.

PENGERTIAN SHALAT
Menurut bahasa shalat berarti do’a atau rahmat. Sedangkan menurut istilah shalat adalah sebuah ibadah yang terdiri dari ucapan dan perbuatan tertentu yang dibuka dengan takbiratul ihram dan ditutup dengan salam.[1] Sedangkan menurut ahli tasawwuf, shalat merupakan upaya menghadapkan hati kepada Allah subhanahu wa ta'ala, hingga menumbuhkan rasa takut dan tunduk kepada-Nya, serta menumbuhkan kesadaran akan keagungan dan kebesaran-Nya, serta kesempurnaan kekuasaan-Nya.
KEDUDUKAN SHALAT
Di dalam Islam, shalat adalah amal ibadah yang memegang peranan yang sangat vital dalam proses pengabdian seorang hamba kepada Tuhannya, sehinngga shalat memiliki kedudukan yang sangat istimewa untuk umat Islam, yakni antara lain:


1. Shalat merupakan ibadah yang pertama kali di wajibkan oleh Allah SWT, yang perintahnya langsung diterima oleh Rasulullah saw pada malam Isra’ Mi’raj.[2]
2. Shalat merupakan tiang agama.[3]
3. Shalat merupakan amalan yang pertama kali di hisab (hitung) pada hari kiamat.[4]
HUKUM MENINGGALKAN SHALAT
Bagi muslim yang sudah terkena kewajiban shalat karena sudah baligh (dewasa) dan berakal, kemudian meninggalkan shalat dengan sengaja, maka iya telah syirik dan kufur.[5]
TATA CARA SHALAT WAJIB
Ada banyak hadits yang menjelaskan tentang tata cara shalat secara lengkap, mulai dari berdiri hingga akhir. Untuk menghindari penyimpangan (bid’ah) didalam pelaksanaan shalat, maka disini akan dijelaskan tentang bagaimana tata cara shalat Rasulullah saw.
Dari Malik bi Huwairis ra:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Rasulullah saw bersabda: Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat”.[6]
Dengan demikian mulai dari cara berdiri, cara mengangkat tangan, cara meletakan tangan, cara ruku’, cara sujud dan seterusnya sampai kepada salam, semuanya harus berdasarkan pada cara shalat Nabi saw, sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits-hadits yang shahih.
وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.”[7]
Menaati Rasululullah saw, berarti kita telah menaati Allah Swt. Karena Allah berfirman dalam Al Qur’an:
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah.[8]


Adapun cara shalat wajib yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw, sebagai berikut:
1. Berdiri tegak menghadap kiblat[9] dengan niat ikhlas karena Allah[10] (tanpa melafadzkan kalimat "ushalli... dst" karena hal tersebut tidak ada dalilnya).

2. Bertakbir: Allahu Akbar[11] seraya mengangkat kedua telapak tangan dan ibu jari mendekati telinga.[12]

3. Bersedekap: Tangan kanan diletakkan pada punggung telapak tangan kirimu, serta pergelangan dan lengannya[13] diatas dada,[14] lalu menggenggamnya.[15]

4. Membaca do’a Iftitah[16]
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
"Allaahumma baa'id bainii wa baina khothaa-yaa-ya kamaa baa'adta bainal masyriqi wal maghrib. Allaahumma naqqinii minal khothaa-yaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadu minad danas, Allaahummaghsil khothaa-yaa-ya bilmaa’i wats-tsalji wal barod"
Artinya:
(Ya Allah, jauhkanlah antaraku dan antara segala kesalahanku, sebagaimana Kau telah jauhkan antara Timur dan Barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan sebagaimana dibersihkannya pakaian putih dari kotoran. Ya Allah, cucilah segala kesalahanku dengan air, salju dan air hujan beku).[17]
Selain do’a diatas kita juga dapat juga membaca:
وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنْ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَنْتَ رَبِّي وَأَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِي وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي ذُنُوبِي جَمِيعًا إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ وَاهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِي يَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
"wajjahtu wajhiya lilladzii fathoros samaawaati wal ardha haniifan musliman wa maa anaa minal musyrikiin. inna sholaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillaahi robbil 'aalamiin. Laa syariikalahuu wa bidziilika umirtu wa anaa awwalul muslimiin (wa anaa minal muslimiin). Allaahumma antal maliku laa ilaaha illa anta, anta rabbii wa anaa 'abduka, dholamtu nafsii wa'taroftu bidzanbii faghfirlii dzunuubii jami'an. Laa Yaghfirudz-dzunuuba illaa anta, wahdinii li ahsanil akhlaaqi laa yahdi li ahsanihaa iliaa anta. Washrif 'annii sayyi’ahaa laa yashrifu 'annii sayyi’ahaa illaa anta. Labbaika wa sa'daika wal khairu kulluhuu fii yadaika, wasysyarru laisa ilaika, Anaa bika wa ilaika, Tabaarokta wa ta'aalaita astaghfiruka wa atuubu ilaika".
Artinya:
(Aku hadapkan wajahku, ke hadapan yang Maha Menjadikan semua langit dan bumi, dengan tulus hati dan menyerah diri, dan aku bukanlah golongan orang-orang musyrik. Sungguh shalatku, 'ibadahku, hidup dan matiku adalah kepunyaan Tuhan yang menguasai semua alam, yang tidak bersyarikat, maka dengan demikian aku diperintah dan aku menjadi orang yang mula-mula berserah diri. Ya Allah, Engkaulah Raja, yang tidak ada yang disembah melainkan Engkau. Engkaulah Tuhanku dan aku ini hamba-Mu, aku telah berbuat aniaya pada diriku dan mengakui dosaku. Maka ampunilah dosa-dosaku semua, yang mana tidak ada yang mengampuni dosa, selain Engkau. Dan berilah petunjuk-Mu padaku, budi pekerti yang bagus. Tidak ada yang dapat memberikan petunjuk kepada bagusnya budi pekerti selain Engkau. Dan jauhkanlah dariku kelakuan yang jahat. Tidak ada yang dapat menjauhkannya kecuali Engkau. Aku junjung dan aku turuti perintah Engkau. Semua kebaikan itu ada pada tangan-Mu, dan kejahatan itu tidak kepada-Mu. Aku dengan-Mu dan kembali kepada-Mu. Engkaulah yang Maha Memberkati dan Maha Mulia. Aku mohon ampun dan bertobat kepada-Mu).[18]
5. Membaca Surat al-Fatihah
Dibaca secara jelas dan perlahan[19] yang sebelumnya berdo’a memohon perlindungan dengan membaca ta’awwudz,[20] tanpa dikeraskan.
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“A’uudzu billaahi minasy syaithaanir rojiim”
Artinya:
(Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaithan yang terkutuk).[21]
Lalu dilanjutkan dengan membaca basmalah tanpa dikeraskan.[22]
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
"Bismillaahir-rohmaanir-rohiim"
Artinya:
(Atas nama Allah, Maha Pemurah, Maha Pengasih).[23]

Kemudian diteruskan dengan membaca surat al-Fatihah:[24]

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ * مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ *إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ *اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ *صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ *
“Alhamdu lillaahi robbil 'aalamiin. Arrohmaanir rohiim. Maaliki Yaumiddiin. iyyaaka na'budu wa iyyaaka nasta'iin. Ihdnash-shiro-thol mustaqiim. Shiro-tholladziina an'amta 'alaihim ghoiril maghdhuubi 'alaihim waladhdho-llin.”
Artinya:
(Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, Yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan ni'mat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat).
Dan setelah itu membaca amin.[25]
أمين
A-miin
Artinya:
(Kabulkanlah permohonanku)

6. Membaca salah satu surat dari Al Qur’an.[26], Diantaranya:
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ * اللَّهُ الصَّمَدُ * لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ* وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ *
Qul huwallaahu ahad. Allaahush shomad. Lam yalid walam yuulad. Walam yakul lahuu kufuwan ahad.
Artinya:
(Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa, Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia). (Qs. Al-Ikhlas [112] : 1-4)
Atau membaca:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ * فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ * إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأبْتَرُ *
“Innaa a'thoina-kal kautsar. Fasholli lirobbika wanhar. Inna syaaniaka huwal abtar.”
Artinya:
(Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni'mat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus) (Qs. Al-Kautsar [108] : 1-3)
Atau dapat juga membaca:
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ *فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ *وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ *فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ *الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ * الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ * وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ *
Aro’aitalladzii yukadzdzibu biddiin. Fadzaalikal ladziiyadu'ul yatiim, Walaa yahudldlu 'alaa tho'aamil miskiin. Fawailul lil musholliin, alladziinahum 'an-sholaa tihim saahuun. Alladziinahum yuro-uuna wa yamna'uu nal maa'uun.
Artinya:
(Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya. dan enggan (menolong dengan) barang berguna).[27]
7. Ruku’.[28]
Angkat kedua tangan seperti takbiratul ihram sambil bertakbir: “Allahu Akbar”,[29] lalu ruku’lah dengan meratakan punggungmu dan lehermu, genggam kedua lututmu dengan kedua tanganmu.[30] Sehingga sudut ruku’ diperkirakan 90 derajat bujur sangkar.


8. Membaca do’a Ruku’:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
"Subhaanaka Allaahumma robbanaa wa bihamdika Allaahummaghfirlii"
Artinya:
(Maha Suci Engkau, ya Allah. Dan dengan memuji engkau, ya Allah, aku memohon ampun).[31]
Atau membaca :

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ
“Subhaana robbiyal ‘a-dhiim” 3x

Artinya:
(Maha suci Tuhanku Yang Maha Agung).[32]

Dapat juga membaca:
سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ
“Subbuuhun qudduusur robbul malaaikati war-uuh”
Artinya:
(Maha Suci, Maha Kudus, Tuhannya sekalian Malaikat dan Ruh (Jibril))[33]

Keterangan:
Disaat ruku silahkan memilih salah satu dari ketiga bacaan diatas. Jika saat ruku’ kita membaca pilihan do’a yang pertama (Subhaanaka Allaahumma...), maka disaat sujud pun kita membaca bacaan yang sama, kecuali pada pilihan do’a yang kedua (subhaana robbiyal adhim), karena bacaan do’a sujudnya berbeda. Dan untuk bacaan subhaana robbiyal adhim, disini tidak memakai tambahan wa bihamdihi, karena tambahan tersebut, bersumber dari hadits dha’if, sementara yang bersumber dari hadits shahih tidak memiliki tambahan tersebut.
9. I’tidal (berdiri tegak)
Setelah ruku’ angkatlah kepala untuk berdiri tegak (i’tidal) dengan sempurna dan tenang (thuma’ninah),[34] sambil mengangkat kedua tanganmu seperti dalam posisi takbiratul ihram,


lalu membaca tasbih:
سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
“Sami’allaahu liman hamidah”
Artinya:
(Allah mendengar orang yang memuji-Nya)


10. Membaca do’a Itidal
Dan bila sudah lurus berdiri maka berdo’alah sebagai berikut:
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
“Robbanaa wa lakal hamd.”
Artinya:
(Ya Tuhanku, dan segala puji bagi Engkau)[35]
Selain bacaan i’tidal diatas ada juga bacaan/do’a lain yang dapat dibaca setelah membaca tasbih سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ saat berdiri tegak bangkit dari ruku, diantaranya:
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ
"Robbanaa wa lakal hamdu hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih",
Artinya:
(Ya Tuhanku, bagi-Mulah segala puji, pujian yang banyak, baik dan memberkati).[36]
Atau membaca:
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءُ الْأَرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
“Robbanaa lakal hamdu mil’us samaawa-ti wa mil‘ul-ardhi wa mil umaa syi'ta min syai’in ba'du".
Artinya:
(Tuhanku, bagi-Mu segala puji, sepenuh semua langit, sepenuh bumi dan sepenuh semua aoa yang Kau sukai dari sesuatu apapun).[37]
11.Sujud.[38]
Sambil mengucapkan takbir: “Allahu Akbar” (tanpa mengangkat tangan).[39]
Letakkanlah kedua lututmu lalu kedua telapak tangan, kemudian letakkan wajahmu, sehingga dahi dan hidung menempel di tempat sujud.[40]
Hadapkan ujung jari kakimu ke arah kiblat, dan renggankan kedua tanganmu dari ketiak dan lambung,[41] serta angkat sikutmu dari lantai.[42]
Perhatikan gambar posisi sujud dibawah ini!



12. Do’a Sujud
Lalu berdo’alah dalam sujudmu:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
"Subhaanaka Allaahumma robbanaa wa bihamdika Allaahummaghfirlii"
(Maha Suci Engkau, ya Allah. Dan dengan memuji engkau, ya Allah, aku memohon ampun).[43]
Atau membaca:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى
“Subhaana robbiyal a’laa” 3x
(Maha suci Tuhanku Yang Maha Agung).[44]

Atau membaca:
سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ
“Subbuuhun qudduusur robbul malaaikati war-ruuh"
(Maha Suci, Maha Kudus, Tuhannya sekalian Malaikat dan Ruh (Jibril))[45]

13. Duduk diantara dua sujud.
Setelah membaca do’a sujud, kemudian angkatlah kepalamu sambil bertakbir: “Allahu Akbar”, lalu duduk dengan tenang.[46]

14. Do’a duduk diantara dua sujud:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَاهْدِنِي وَارْزُقْنِي
"Allaahummaghfirii- warhamnii wajburnii wahdinii warzuqnii"
Artinya:
(Ya Allah, ampunilah aku, belas kasihanilah aku, cukupilah aku, tunjukilah aku, dan berilah rezeki kepadaku).[47]
15. Sujud Kedua.
Lalu sujudlah yang kedua kalinya dengan bertakbir: “Allahu Akbar” dan berdo’a seperti dalam sujud pertama.[48]
16. Raka’at Kedua.
Kemudian angkatlah kepalamu dengan bertakbir: “Allahu Akbar”. Dan duduklah sebentar, lalu berdiri untuk raka’at yang kedua dengan menekankan tangan pada tanah.[49]
Kerjakanlah dalam rakaat yang kedua ini sama dengan raka’at pertama, hanya saja tidak membaca do’a Iftitah, yakni langsung membaca surat al-Fatihah dan seterusnya.

سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُاكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا نَهَضَ مِنْ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ اسْتَفْتَحَ الْقِرَاءَةَ بِ - الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ - وَلَمْ يَسْكُتْ

"Dari Abu Hurayrah, bahwa jika Rasulullah saw berdiri dari raka’at kedua, beliau tidak diam melainkan memulai bacaan dengan “Alhamdulillahi rabbil ‘alamiin” [50]

Tasyahud Awwal.
Setelah sujud yang kedua kalinya pada raka’at kedua, maka bangunlah untuk duduk tasyahud awwal.
Duduklah diatas bentangan kaki kirimu, sementara telapak kaki kanan di tegakkan dengan jari kaki kanan menghadap qiblat.[51]
Letakkanlah kedua tanganmu diatas kedua lututmu lalu julurkan jari-jari tangan kirimu, sedangkan jari tangan kananmu dalam posisi mengepal, yakni menggenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah, serta mengacungkan jari telunjuk (seperti menunjuk) dan ibu jari berada tepat diatas jari manismu.[52]
Adapun kapan jari telunjuk diacungkan, yaitu disaat kita mulai membaca do’a tasyahud sampai selesai. Dan mengenai posisi duduk tasyahud awwal dapat dilihat pada gambar berikut ini:



17. Lalu membaca tasyahud:[53]

التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ فَإِنَّكُمْ إِذَا قُلْتُمُوهَا أَصَابَتْ كُلَّ عَبْدٍ لِلَّهِ صَالِحٍ فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
"Attahiyyaatu lillaah wash-sholawaatu wath-thoyyibaat, assalaamu 'alaika ayyuhan nabiyyu wa rohmatullaahi wa barokaatuh. Assalaamu 'alainaa wa 'alaa 'ibaadillaahish shoolihiin. Asyhadu allaa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhuuwa rosuuluh".
Artinya:
(Segala kehormatan, kebahagiaan, dan kebagusan adalah kepunyaaan Allah. Semoga keselamatan bagi engkau, ya Nabi Muhammad, beserta rahmat dan kebahagiaan Allah. Mudah-mudahan keselamatan juga bagi kita sekalian dan hamba-hamba Allah yang baik-baik. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba dan utusan-Nya).[54]

18. Dilanjutkan dengan membaca Shalawat:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَآلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَآلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
"Allaahumma sholli 'alaa Muhammad wa 'alaa a-li Muhammad, kamaa shollaita 'alaa Ibro-hiim wa a-li Ibro-hiim, wa baarik 'alaa Muhammad wa a-li Mulhammad, kamaa baarokta 'alaa Ibraahiim wa a-li Ibro-iim, innaka hamiidum majiid"

Artinya:
(Ya Allah, limpahkanlah kemurahan-Mu kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Kau telah limpahkan kepada Ibrahim dan keluarganya. Berkahilah Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Kau telah berkahi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau yang Maha Terpuji dan Maha Mulia).[55]

19. Lalu membaca do’a setelah shalawat:
اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِي إِنَّك أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Allaahumma innii dholamtu nafsii dhulman katsiiran, wa laa yaghfirudz dzunuuba iliaa anta faghfirlii maglifiratan min 'indika warhamnii innaka antal ghafuu rurrahiim.”
Artinya:
(Ya Allah, aku sudah banyak menganiaya diriku, dan tiada yang dapat mengampuni dosa, selain Engkau. Maka ampunilah aku dan kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pengampun dan Penyayang).[56]

20.Raka’at Ketiga dan Keempat
Kemudian berdirilah untuk rakaat yang ketiga kalau shalatmu itu tiga raka’at[57] (maghrib) atau empat rakaat[58] dengan bertakbir mengangkat tanganmu, seperti pada takbiratul ihram.
Ketika berdiri kamu cukup membaca Fatihah saja (tidak perlu membaca surat lain pada rakaat ketiga dan keempat).[59]
21. Tasyahud Akhir
Setelah sujud kedua pada raka’at terakhir, bangkitlah untuk duduk tasyahud akhir dengan memajukan kaki kiri, sedang posisi kaki kanan sama dengan tasyahud awal (jari-jarinya menghadap kiblat) dan dudukmu bertumpukan pantat.

Kemudian bacalah do’a tasyahud serta shalawat kepada Nabi. Bacaannya sama seperti pada waktu tasyahud awal.
22. Do’a Setelah Shalawat pada Tasyahud akhir
Setelah membaca shalawat pada tasyahud akhir maka berdo’a memohon perlindungan dengan membaca:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
"Allaahumma innii a'uudzu bika min 'adzaabi jahannama wa min 'adzaabil qobri wa min fitnatil mahyaa wal mamaati wa min syarri fitnatil masiihid dajjaal".
Artinya:
(Ya Allah, aku berlindung kepada Engkau dari siksa Jahannam dan dari siksa qubur, begitu juga dari fitnah hidup dn mati, serta dari jahatnya fitnah Dajjal).[60]
23.Salam
Kemudian bersalamlah dengan berpaling ke kanan dan kekiri,.[61]



Sambil membaca:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalaa-mu ‘alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh
Artinya:
(Berbahagialah kamu sekalian dengan rahmat dan berkat Allah)[62]

YANG PERLU DIPERHATIKAN:
- Tidak dibenarkan menambah-nambah gerakan atau bacaan didalam shalat kecuali berdasarkan dalil yang kuat.[63]
- Semua gerakan shalat harus dilakukan dengan tenang dan sempurna (thuma’ninah), dan sesuai dengan tuntunan Nabi Saw.[64]
- Bacaan al-Qur’an dalam shalat pun harus tartil dan jelas.[65]
- Pada saat salam tidak ada tuntunan dari Nabi Saw, mengibas telapak tangan kanan saat salam ke kanan dan mengibas telapak tangan kiri saat salam ke kiri. Bahkan Nabi Saw pernah melarang ada sahabat yang melakukan demikian.[66]
- Tidak ada perbedaan yang mendasar antara shalat pria dan wanita.


________________________________________
[1] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah I, h. 93
[2] HR. al-Tirmidzi 1/417: 213. Hadits ini berkualitas hasan shahih
[3] HR. al-Tirmidzi, al-Nasa’iy, Ibn. Majah, Ahmad, al-Bayhaqiy, al-Thabrani, dari Mu’adz dengan kualitas hasan shahih. Sementara dalam riwayat al-Bayhaqiy dan al-Daylami dikatakan bahwa “al-shalatu ‘imaadud diin” artinya shalat adalah tiangnya agama, tapi sanad hadits tersebut dha’if karena terputus. Namun karena memiliki banyak jalur maka hadits ini saling menguatkan satu sama lainnya.
[4] HR. al-Tirmidzi, al-Nasa’iy, Ibn. Majah, Ahmad, al-Thabrani. Dalam riwayat al-Thabrani memiliki tambahan “jika shalatnya baik, maka baiklah semua amalannya, jika shalatnya rusak maka rusaklah semua amalannya”.
[5] HR. Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasa’iy, Ahmad dari Jabir dengan kualitas shahih. Kemudian HR. Ahmad, al-Bazzar dari Buraydah ra, dengan kualitas hasan.
[6] HR. Bukhariy, (595); ad-Darimiy, (1225); Ibn. Hibban, (541, 503); al-Baihaqiy (345); ad-Daruquthniy (273); asy-Syafi’i, (55)
[7] Qs. Al-Israa’ : 36
[8] Qs. An-Nisaa’ : 80
[9] Qs. Al-Baqarah [2] : 238
[10] lihat footnote no. 2
[11] HR. Ibn. Majah, (795); Ibn. Hibban (179, 187); al-Baihaqiy, (137). Hadits ini berkualitas sahih lidzatihi.
[12] HR. Muslim, (588, 589); al-Bukhari, (695); an-Nasa’iy, (870, 871, 1014, 1046, 1075); Abu Dawud, (636); Ibn Majah, (849), Ahmad Ibn Hambal, (15046, 19626); al-Darimiy, (1223), Hadits ini bernilai shahih lidzatihi.
[13] HR. an-Nasa’iy, Sunan (al-Iftitah, 879); Ahmad, (Musnad, 18115); al-Baihaqiy (Sunan al-Kubra, II: 28; Sunan al-Sughra, I: 241); Ibn Hibban, (Shahih, V: 170), dan Ibn Khudzaimah, (Shahih, I: 243). Hadits ini berkualitas shahih.
[14] HR. Ibn Khudzaimah, (Shahih, I: 243), dalam pandangan Ibn. Khudzaimah, hadits ini berkualitas shahih.
[15] HR. Ibn. Khudzaimah, dalam kitab shahih Ibn. Khudzaimah (tahqiq al-A’dzami I/242: 478). Hadits ini berkualitas hasan, dan dapat dipakai sebagai dalil.
[16] Ada beberapa macam bacaan doa iftitah yang lain yang pernah diajarkan oleh Nabi. Akan tetapi yang pernah dibacakan oleh Nabi didalam shalat wajib hanyalah dua macam do’a iftitah yang diuraikan dalam buku ini.
[17] HR. Bukhariy, (702), Imam Muslim, (940), al-Nasa’iy, (885), Abu Dawud, (663), Ibn Majah, Sunan (Iqamat al-Shalat wa al-Sunnah fiha, 797), Ahmad (6867, 10005), dan al-Darimiy, (1216). Hadits ini berkualitas shahih lidzatihi, sehingga dapat dipergunakan sebagai dalil.
[18] HR. Muslim (1290); al-Tirmidzi, (3343, 3344, 3345), al-Nasa’iy (887), Ibn Majah, (854), Ahmad ibn Hanbal (764), al-Darimiy, (1210). Hadits ini berkualitas shahih lidzatihi dan dapat dipergunakan sebagai dalil.
[19] Qs al-Muzzammil [73] : 5
[20] Mayoritas Ulama berpendapat membaca ta’awwudz cukup dibaca sekali sebelum membaca surat al-Fatihah di raka’at pertama. Lihat mushannaf ‘Abd al-Razzaq oleh al-A’dzami, juz 2, hal. 86, no. 2587-2589)
[21] HR. Al-Tirmidzi dalam kitab Sunan al-Tirmidzi (al-Shalat, 225); Abu Dawud, (658); Ahmad Ibn. Hanbal (11047); dan Ibn Khudzaimah (238). Hanya saja kualitas hadits ini masih diperselisihkan. Namun demikian hadits-hadits ini diperkuat dengan keumuman dalil Qs. An-Nahl [16] : 98, artinya: 98. “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk”.
[22] Mayoritas sahabat dan ulama selain Imam al-Syafi’i, pada umumnya memilih untuk tidak mengeraskan bacaan basmalah saat membaca al Fatihah. Karena ini didasarkan pada riwayat Anas bin Malik dan Abdullah bin Mughaffal al-Muzani ra, bahwa: “Aku shalat bersama Rasulullah saw, Abu Bakar, Umar dan Utsman, bahwa: ”aku tak mendengar satu pun diantara mereka yang (mengeraskan) membaca “bismillaahir-rahmaanir-rahiim” (HSR. Muslim, 399a; al-Nasa’iy, 907; Ahmad, 13919.
[23] HR. an-Nasai (895), al-Baihaqiy (Sunan al-Sughra, I: 251; Sunan al-Kubra, 11: 46), al-Daruquthni (Sunan, 1:305), al-Hakim (Syi'ar Ashab al-Hadis, 1:41), dan al-Haitsamiy, (1:125). Dan hadits ini juga dinukilkan dalam kitab Fath al-Bari karya Ibn Hajar al-'Asqalniy (II: 267). Hadits ini berkualitas shahih lidzatihi dan dapat dipakai sebagai dalil.
[24] Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (714), Muslim (595, 597), Tirmidzi (230), al-Nasa’iy (901, 902), Abu Dawud (700), dan Ibn Majah (828). Hadis ini berkualitas shahih, apalagi hadis ini juga diriwayatkan oleh Muslim dan para mukharrij hadis yang lain akan semakin menambah kekuatan hadis ini sebagai dalil.
[25] HR. al-Bukhariy, (738), Muslim, (618), al-Tirmidzi, Sunan (al-Shalat: 232), al-Nasa’iy, (919), Abu Dawud, (801), Ibn Majah, (841), Ahmad ibn Hanbal (6946, 9541), Malik (182). Hadits ini berkualitas shahih dan dapat dipakai sebagai dalil.
[26] HR. al-Bukhariy, (734, 717); Muslim, (685, 687); al-Nasa’iy, (966); Ahmad Ibn Hanbal, (21569) dan al-Darimiy (1260). Hadits ini berkualitas shahih dan dapat dipergunakan sebagai dalil.
[27] Qs. Al-Maa’uun [107] : 1-7
[28] Qs. Al-Hajj [22] : 77
[29] HR. Al-Bukhariy terdapat dalam dua tempat pada kitab shahih al-Bukhariy (al-Adzan: 747 dan 761) dan diriwayatkan oleh Muslim, dalam Kitab shahihnya (al-Shalat: 591); serta Ahmad bin Hanbal (Musnad: 9474). Hadits ini bekualitas shahih dan dapat dipergunakan sebagai dalil.
[30] HR. Al-Bukharyi, dalam kitab shahih al-Bukhariy (al-Adzan: 785). Hadits ini berkualitas shahih lidzatihi dan dapat dipakai sebagai dalil.
[31] HR. Bukhariy, (752, 775; 3955; 4585). Muslim, (746), Nasa’iy, (1110,1111), Abu Dawud, (743), dan Ahmad ibn Hanbal (23034). Hadits ini berkualitas shahih dan dapat dipakai sebagai dalil.
[32] Hadis ini diriwayatkan oleh al-Nasa’iy, (1036), Tirmidzi (243), Abu Dawud, (737), Ibn Majah, (878), Ahmad, (22175), dan Darimiy, (1273). Hadits ini berkulaitas shahih, kecuali riwayat Tirmidzi berkualitas hasan shahih, namun semuanya dapat dipakai sebagai dalil.
[33] Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim pada kitab Shahihnya (752), Al-Nasa’iy (1122), Abu Dawud (738), dan Ahmad ibn Hanbal (22934/ 23489, 23699, 23991, 24009, 24428, 25090). Hadits ini shahih dan bisa dipakai sebagai dalil.

[34] Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari, (715, 751, 5786, 6174), Muslim, (602), Tirmidzi, (279), Nasa’iy, (873), Abu Dawud, (730), Ibn Majah, (1050), dan Ahmad ibn Hanbal (9260).
[35] Sumber hadits lihat footnote no. 50
[36] Diriwayatkan oleh al-Bukhariy (757), al-Nasa’iy (1052), Abu Dawud (654), Ahmad ibn Hanbal (18226), dan Malik (442). Hadits ini berkualitas shahih, dapat dipergunakan sebagai dalil.
[37] HR. Muslim dalam kitab shahih Muslim (al-Shalat: 733) dengan berkualitas shahih sehingga dapat dipakai sebagai dalil.
[38] Qs. Al-Hajj [22] : 77
[39] HR. Al Bukhariy (705); Muslim (887, 888); al-Nasa’iy, (876). Hadits ini berkualitas shahih.
[40]Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Nasa’iy (1077,1142), Tirmidzi (248), Abu Dawud (713), Ibn Majah (872), ad-Darimiy (1286), Ibn Khuzaimah (I:319), Ibn Hibban (V: 237), dan al-Baihaqiy(II: 98). Hadits ini berkualitas shahih.
[41] HR. Al-Bukhari (377, 765, 3300); Muslim (764); al-Nasa’iy (1094) dan Ahmad (21845). Hadits ini berkualitas shahih dan dapat dipergunakan sebagai dalil.
[42] HR. Muslim (763) dan Ahmad Ibn. Hanbal (17760, 17858), dengan kualitas shahih menurut Imam Muslim.
[43] Sumber dalil lihat footnote no.31
[44] Sumber dalil lihat footnote no.32
[45] Sumber dalil lihat footnote no.33
[46] HR. Al-Tirmidzi (262), dengan kualitas shahih.
[47] Sumber bacaan berdasarkan hadits pada footnote no.46
[48] Lihat footnote no. 31, 32,33
[49] HR. Al-Bukhariy (780); al-Tirmidzi (264); al-Nasa’iy (1140); Abu Dawud (718). Kualitas hadits ini shahih dan dapat dipakai sebagai dalil.
[50] Hal tersebut sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnyal: (al-Masajid wa Mawadhi’ al-Shalat: 941), dengan kualitas hadits adalah shahih dan dapat dipakai sebagai dalil.
[51] HR. Al-Bukhariy dalam Kitab Shahihnya (al-Adzan: 785). Para perawi yang meriwayatkan hadits ini adalah siqah, sehingga menjadikan hadits ini berkualitas shahih lidzatihi dan dapat diakai sebagai dalil.
[52] HR. Muslim (909, 910, 912); al-Nasa’iy (1358); Abu Dawud (838); Ahmad Ibn. Hanbal (15518). Hadits ini berkualitas shahih lidzatihi dan dapat dipakai sebagai dalil.
[53] Selain bacaan diata ada 4 bacaan lainnya yang dapat dipakai sebagai dalil.
[54]Hadis ini diriwayatkan oleh para imam ahli hadits, di antaranya adalah al-Bukhari yang meriwayatkan tujuh kali di dalam Shahih al-Bukhari (788, 791, 1127, 5762, 5794, 5853, 6833), Muslim (609), al-Tirmidzi (266, 1123), Nasa’iy sebanyak 10 kali (1150, 1151, 1152, 1153, 1154, 1155, 1156, 1157, 1158, 1281), Abu Dawud (825), Ibn Majah (889), Ahmad ibn Hanbal (3381, 3439, 3858), dan ad-Darimiy (1306, 1307). Hadis ini bernilai shahih lidzatihi dan dapat dipakai sebagai dalil.
[55] Hadis ini diriwayatkan oleh al-Syafi'iy dalam kitabnya al-Umm (Beirut, Dar al-Ma'rifah: 1393, Juz I, hal. 117) dengan sanadnya sendiri. Hadis ini berkualitas shahih.
[56] Bacaan ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (790, 5851, 6839), Muslim (4876), Tirmidzi (3454), Nasa’iy (1285), Ibn Majah (3825), dan Ahmad ibn Hanbal (8, 28). Hadits ini berkualitas shahih dan dapat dipakai sebagai dalil.
[57] Yakni shalat maghrib
[58] Yakni dzuhur, Ashar dan Isya
[59] Hadits dari Abu Qatada ini diriwayatkan oleh al-Bukhari, Shahih (al-Adzan: 734, 717); Muslim, Shahih (al-Shalat: 685, 687); al-Nasa’iy, Sunan (al-Iftitah: 966); Ahmad Ibn Hanbal, (Musnad: 21569) dan al-Darimiy (al-Shalat: 1260). Hadits ini berkualitas shahih dan dapat dipergunakan sebagai dalil.
[60] Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya (924, 926); Abu Dawud (al-Shalat: 833); Nasa’iy (as-Shawi: 1293); Ibn. Majah (899) dan Ahmad Ibn. Hanbal (9791). Kualitas hadits ini adalah Shahih dan dapat dipakai sebagai dalil.
[61] HR. Muslim (916); al-Nasa’iy (1300); Ahmad ib Hanbal (1403, 1481) dan al-Darimiy (1311). Hadits ini berkualitas shahih. Daat di pakai sebagai dalil.
[62] Al-Shan’aniy, Subul al-Salam, Juz. I/h. 301; dan Ibn. Haqzm, Kitab al-Muhalla, Juz.III/h. 375.
[63] HR. Muslim 3242 dan 3243. Dan disepakati juga oleh Bukhariy.

[64] Mutthafaq Alayh

[65] Qs. Al-Muzammil : 5

[66] HR. Muslim 431