Selamat Datang di Blog saya

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Rabu, 08 September 2010

Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Pancasila sebagai Sistem Filsafat
by. Tjipto Subadi

Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud sistem adalah suatu kesatuan bagian merupakan sistem filsafat.Yang dimaksud sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Artinya, antara sila-sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia yang berhubungan dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilai itu dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Dengan demikian Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yang berbeda dengan sistem-sistem filsafat lainnya, seperti aterialisme, idealisme, rasionalisme, liberalisme, komunisme dan sebagainya.
Ciri sistem Filsafat Pancasila itu antara lain:
1. Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan
kata lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya
terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila.
2. Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan
sebagai berikut:
(1) Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2,3,4 dan 5;
(2) Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4
dan 5;
(3) Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila
4, dan 5;
(4) Sila 4, diliputi, didasari,dijiwai sila 1,2,3,dan mendasari dan menjiwai sila 5;
(5) Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3,4.

Inti sila-sila Pancasila meliputi: (1) Tuhan, yaitu sebagai kausa prima (2) Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk social (3) Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri (4) Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong (5) Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.
Kesatuan sila-sila pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja, namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis dari sila-sila Pancasila.
Sebagai dijelaskan pula bahwa kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifaf hierarkhis dan mempunyai bentuk pyramidal, digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila dalam Pancasila dalam urut-urutan luas dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan sila-sila Pancasila itu dalam arti formal logis selain kesatuan sila-sila Pancasila itu hierarkhis dalam hal kuantitas juga dalam hal isi sifatnya yaitu menyangkut makna serta hakikat sila-sila Pancasila.
Kesatuan yang demikian ini meliputi kesatuan dalam hal dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis dari sila-sila Pancasila.
Secara filosofis Pancasila sebagai suatu kesatuan system filsafat memiliki, dasar ontologis, epistemologis dan aksiologis sendiri yang berbeda dengan system filsafat yang lainnya, misalnya; materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain paham filsafat di dunia. Telah dijelaskan bahwa kesatuan sila-sila Pancasila itu bersifat hierarki dan mempunyai bentuk piramida.
Pancasila yang memiliki susunan yang hierarkis piramida berarti juga Pancasila yang memiliki susunan bersatu membentuk satu kesatuan dan urutannya sudah diatur sedemikian rupa sehingga Pancasila saling menjiwai dan dijiwai diantara sila-silanya.
Sila ketuhanan merupakan tingkatan yang tertinggi diantara sila dibawahnya. Karena sila pertama ini merupakan nilai yang bersifat mutlak, kemudian diikuti dengan sila kedua. Sedangkan untuk sila persatuan, sila kerakyatan, dan sila keadilan berkaitan dengan kehidupan kenegaraan. Nilai persatuan dipandang memiliki nilai yang lebih tinggi daripada nilai kerakyatan dan keadilan. Kemudian sila kerakyatan merupakan syarat terwujudnya keadilan, sedangkan keadilan merupakan tujuan dari keempat sila lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar