Minggu, 03 Februari 2013
Miras dan Narkoba Musuh Abadi Bangsa Indonesi (Sumber Pelita, Senin, 30 Januari 2012) Oleh: Tjipto Subadi
KECELAKAAN tragis yang menewaskan 9 orang dan 3 orang lain mengalami luka berat di kawasan Tugu Tani, Ahad (22/1) lalu memang sangat menyedihkan. Apalagi setelah diketahui pengemudi Xenia maut itu baru saja melakukan pesta shabu dan miras yang diduga dilakukan di sebuah hotel berbintang di Ja-karta, meski pihak hotel membantahnya. Memang narkoba dan miras adalah saudara kembar atau dua sisi dari satu mata uang yang menjadi musuh bersama umat manusia.
======
Sementara itu sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi bertekad mengevaluasi Perda Anti Minuman Keras (Miras) di 10 Kabupaten/Kota/Propinsi (Bandung, Banjarmasin, Balikpapan, Tangerang, Pamekasan, Maros, Manokwari, Penajam Paser Utara, Indramayu dan Bali) mendapat penentangan keras dari berbagai ormas dan parpol Islam. NU dan Muhammadiyah bersatu untuk menentangnya, sementara PPP sudah menyatakan akan melawan langkah Mendagri tersebut. Bahkan gabungan ormas Islam Kamis (12/1) lalu ramai-ramai mendemo Kemendagri di Jakarta yang memprotes kebijakan kontroversial tersebut.
=======
Tekad Mendagri untuk mengevaluasi kembali (baca: mencabut) berbagai Perda Anti Miras tersebut diawali dari Surat Mendagri Nomor 188.34/4561/ SI tertanggal 16 November 2011 yang memerintahkan Pemkab Indramayu menghentikan pelaksanaan Perda Anti Miras. Mendagri beralasan bertentangan dengan Keppres nomor 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol. Pasalnya, Perda Anti Miras itu melarang secara total peredaran miras di Kabupaten Indramayu, padahal dalam Keppres nomor 3 tahun 1997 warisan rezim Orde Baru itu hanya membatasi minuman berakohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5-20 persen (golongan B) dan 20-55 persen (golongan C), dimana produksi, pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Sedangkan minuman berakohol dengan kadar ethanol 1-5 persen (golongan A) boleh diproduksi, die-darkan dan dijual secara bebas. Namun kenyataannya, Keppres nomor 3 tahun 1997 itu tidak berlaku, sehingga miras golongan B dan C bisa diproduksi, diedarkan dan dijual secara bebas di masyarakat. Maka tidaklah mengherankan jika dua tahun sebelumnya (1995), MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan miras.
=====
Padahal berbagai daerah mengeluarkan Perda Anti Miras setelah melihat bahayanya miras, seperti seringnya terjadi perkelahian massal, pembunuhan, perkosaan dan kriminalitas lainnya. Bahkan kecelakaan lalu lintas mayoritas diakibatkan karena pengaruh miras. Bahkan di Indramayu pada bulan Ramadhan tahun lalu sebanyak 8 pemuda meninggal dunia setelah minum miras oplosan, sedangkan di Jakarta seorang perwira tinggi TNI ditusuk preman mabuk, sopir Angkot 26 rute Kampung Melayu-Bekasi memperkosa penumpangnya setelah sebelumnya mabuk. Juga banyaknya kecelakaan lalulintas pada dinihari setelah mereka keluar dari diskotek, bar dan kafe karena pengaruh miras. Terakhir adalah kecelakan maut di kawasan Tugu Tani Jakarta. Dapat dipastikan jika miras dan narkoba tetap bebas beredar luas di masyarakat, maka akan muncul tragedi Tugu Tani- tragedi Tugu Tani lainnya.
======= Haram Hukumnya =======
Sebagai agama yang dipeluk mayoritas rakyat Indonesia (88 Persen), Islam melarang keras (mengharamkan) narkoba dan miras. Untuk miras yakni semua jenis minuman yang memabukkan (menganggu akal sehat) seperti alkohol tanpa memandang berapa persen kadar ethanolnya. Pengharaman itu termasuk dalam produksi, perjualan, distribusi dan bisnis miras. Bahkan miras dan judi disebut sebagai perbuatan keji dan perbuatan setan. Seperti disebutkan dalam al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 219: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (miras/alkohol) dan judi. Katakanlah: “pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” ======
Juga disebutkan dalam Surat al-Maidah ayat 90 dan 91: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (miras/alkohol), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu, karena (meminum) khamar (miras/alkohol) dan berjudi akan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).” =======
Dalam sebuah Hadis Nabi, miras disebut sebagai Ummul Khaba’its (induk dari segala kejahatan), karena miras (khamar) adalah sebab utama segala kejahatan, dimana orang yang mabuk cenderung melakukan kejahatan lainnya. Bahkan miras menjadi penyebab kehancuran sebuah bangsa, seperti yang dialami bangsa Indian di Amerika dan Aborogin di Australia, karena mereka dikenalkan dengan miras yang akhirnya tidak bisa maju bahkan dikuasai orang Eropa. =======
Mereka yang mengkonsumsi NAZA (Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif lain) akan mengalami gangguan mental organik (GMO) atau gangguan mental dan perilaku (GMP). Kedua gangguan tersebut disebabkan karena NAZA mengganggu sistim atau fungsi neuro-transmitter pada susunan saraf pusat (otak), yang mengakibatkan terganggunya fungsi berfikir, berperasaan dan berperilaku. Adapun NAZA meliputi alko-hol (miras), ganja, opiat (heroin/putaw), amphetamine (shabu-shabu, ekstasi), kokain, obat penenang/obat tidur dan tembakau (rokok). Sedangkan menurut data WHO/SEARO tahun 1998, konsumsi miras di Indonesia mencapai 1,054 juta liter pertahun atau senilai USD 530.848.400 atau Rp 4 Triliun. (Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, Psikiater, Lima Besar Penyakit Mental Masyarakat atau Mo-Limo, Edisi Kedua, 2011). ========
Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana agar bangsa Indonesia tidak menjadi bangsa pengkonsumsi miras dan narkoba yang akhirnya akan menghancurkan generasi muda harapan bangsa dan negara. Bahkan skenario paling buruk adalah bangsa Indonesia akan kembali dijajah asing setalah berhasil dijadikan bangsa pemabuk. =======
Pertama, sampai sekarang Indonesia belum memiluki UU Anti Miras padahal AS telah mempunyai UU Anti Miras sejak zaman Presiden Ronold Reagen yang melakukan kampanye anti miras (say no to alcohol), yang pada dasarnya melarang miras dengan pengecualian sangat ketat. Bahkan RUU Anti Alkohol yang sudah diajukan sejak 1985 pada zaman Orba sampai sekarang tidak diketahui nasibnya. Jadi bukannya pemerintah melalui Mendagri mengevaluasi kembali berbagai Perda Anti Miras, tetapi seharusnya pemerintah bersama DPR membuat UU Anti Miras. =========
Kedua, berdasarkan penelitian di AS, secara ekonomi keuntungan yang diperoleh dari pajak miras tidak sebanding dengan kerugian harta, benda dan nyawa. Perbandingan antara keuntungan pajak miras dengan kerugiannya adalah 1 : 7. =======
Ketiga, melarang narkoba dan miras tidak cukup dengan operasi yang digelar polisi terhadap bandar dan pengguna narkoba serta para penjual miras di kampung-kampung. Polisi harus lebih aktif untuk memburu para bandar dan pemilik pabrik narkoba serta miras. Miras dan narkoba jauh lebih besar madhorotnya (bahayanya) daripada manfaatnya. Miras dan narkoba wajib dijadikan musuh abadi bangsa Indonesia. ****** (Penulis adalah Dosen Prodi Pendidikan Geografi FKIP dan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar