Jumat, 22 Februari 2013
Syllabus * Study Program: All Programs Study * Subjects Code: 209 402 * Name of Teaching: Development Educate Participants * Credits: 2 (two) * Semester: II (two) * E-mail : tjiptosubadi@yhoo.com * Blog : Tjipto Subadi Blogspot * Contact Person : 0816652241 * Teaching Pre Conditions : Education Platform
Description of Subjects:
Teachers in carrying out tasks for the learning process aimed at learners master the material taught in both the cognitive, affective and psychomotor
To achieve these objectives to the maximum, teachers must understand who the good learners from the aspect of biological, psychological, social, emotional, and status of learners in the learning process took place.
So the development of courses to give students the importance of teacher competence kakikat pesrta learners understand the fundamental and widespread both at the level of Early Childhood Education (PAUD), Elementary (SD), middle schools (SMP), High School (SMA).
Thus, courses, development of learners, standardized as compulsory subjects for each Study Program FKIP Muhammadiyah University of Surakarta.
The material of this course include:
1. Characteristics of students from each education level, which includes aspects: biological,
cognitive, affective, psychomotor, social, emotional, moral, and language.
2. Implementation of the nature of learners in the learning process, and guidance in schools.
Standard Competencies:
Understanding, the nature of good learners, the level of Early Childhood Education (ECD), elementary schools, middle schools, high schools, and implementation in the learning process and guidance in schools.
Teching Week I.
1. Lecture Contract
2. Subjects Orientation, Development Educate Participants
3. Lecture System
4. Evaluation System.
Teching Week II.
1. The nature of learners
2. The nature of learners in the view of anthropology.
3. The nature of learners in the view of islam
4. The position of learners in the learning process
Teching Week III.
Deepen
1. The nature of learners.
2. The nature of learners in the view of anthropology.
3. The nature of learners in the view of Islam.
4. The position of learners in the learning process
Teching Week IV.
1. The nature of growth and development of children
2. Factors that affect growth and development of children
3. The laws of growth and development of children
Teching Week V.
Deepen
1. The nature of growth and development of children
2. Factors affecting the growth of children
3. The laws of growth and development of children
Teching Week VI.
1. Characteristics of early childhood (AUD).
2. Early childhood development (AUD).
3. Problem child (AUD
Teching Week VII.
1. Physical Growth Children Elementary School (SD)
2. The development of intellect, feeling, Child Elementary School (SD)
3. Language development, primary school children (SD)
4. The development of social, moral, and attitude of elementary school children (SD).
Teching Week VIII.
Central Examination Semester (UTS)
Teching Week IX.
1. Characteristics of middle school age children
2. Individual differences secondary school age children
3. Needs middle school-aged children
4. Problems middle school age children
Teching Week X.
deepen
1. Characteristics of middle school age children
2. Individual differences secondary school age children
3. Needs middle school-aged children
4. Problems middle school age children
Teching Week XI.
1. The duties of Early Childhood development (AUD)
2. Early Childhood Learning Approach (AUD)
3. Setting Early Childhood learning environment (AUD)
Teching Week XII.
1. Haracteristics od domesti Primary School age children (SD)
2. The duties of elementary school age child development (SD)
3. The way for education at primary school level (SD)
Teching Week XIII.
1. Haracteristics od domesti secondary school age children
2. The duties of the development of secondary school age children
3. The way for education at secondary school level
Teching Week XIV.
1. The basic concept of guidance in schools.
2. The function and purpose of guidance in schools.
3. Various kinds of guidance in schools.
4. Basic principles of school guidance
5. Step-by-step guidance.
6. The participation of teachers in student counseling services in schools
Teching Week XIV.
deepen
1. The basic concept of guidance in schools.
2. The function and purpose of guidance in schools.
3. Various kinds of guidance in schools.
4. Basic principles of school guidance
5. Step-by-step guidance.
6. The participation of teachers in student counseling services at school.
Teching Week XIV.
Semester Final Exams
DAFTAR PUSTAKA
1. Kartini Kartono, 1999. Psikologi Perkembangan Anak, Bandung: bandar Maju
2. Mulyani Sumantri, Nana Syaodih, 2006. Perkembangan Peserta Didik, Jakarta: UT.
3. Hendriati Agustin. 2006, Psikologi Perkembangan, Bandung: Aditama
4. Monk Knoers, Siti Rahayu H. 1998, Psikologi Perkembangan, Yogyakarta: Gajah Mada.
5. Reni Akbar H. 2001, Psikologi Perlkembangan Anak,Jakarta: Grafin
6. Aliah B. Purwaka-nia Hasan. 2006, Psikologi Perkembangan Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada
7. Prayitno, Erman Amti, 2004, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, Jakarta: Rineka Cipta.
Selasa, 19 Februari 2013
Silabus Mata Kuliah : Inovasi Pendididkan * Bobot SKS : 2 SKS * Jurusan /Prodi : Pendikan Matematika dan PBSID FKIP UMS *Dosen : Dr Tjipto Subadi.
Tujuan Mata Kuliah:
=====================================================
Mata kuliah ini memberikan bekal yang komprehensif kepada mahasiswa tentang kajian inovasi, baik secara teoritis maupun empiris dalam bidang pendidikan.
=====================================================
Pokok-pokok kajian:
Pertemuan I 0rientasi Mata Kuliah Inovasi Pendidikan
1. Kontrak Kuliah (Sistem Perkuliahan. Sistem Evaluasi)
2. Paparan pokok-pokok bahasan selama satu semester
3. Orientasi inovasi dan inovasi pendidikan, Tipe/jenis inovasi, Tujuan inovasi, Siklus inovasi, Prinsip inovasi, Kegagalan inovasi).
4. Problem Pendidikan Kita
=====================================================
Pertemuan II Kebijakan Inovasi Pendidikan
1. NSP (Standar Nasional Pendidikan)
2. BSNP (Badan Strandar Nasional Pendidikan)
3. Pengembangan Karier Guru (Sertifikasi Guru)
=====================================================
Pertemuan III Inovasi Pendidikan di bidang Pembelajaran dan Model Pembelajaran
1. Standar Kompetensi lulusan, Standar Isi, KTSP, dan Mulok
2. Model Pembelajaran Inovatif
3. Model Pembelajaran Kooperatif
4. Model Pembelajaran yang lain
====================================================
Pertemuan IV Lesson Study (LS)sebagai Inovasi Pendidikan di bidang Pembinaan Guru
1. Pengertian LS
2. Konsep Dasar
3. Sejarah dan Perkembangan LS.
4. Dasar Hukum LS
====================================================
Pertemuan V Lesson Study (LS)sebagai Inovasi Pendidikan di bidang Pembinaan Guru
1. Tujuam , Manfaat dan Dampak LS
2. LS dalam Pengembangan Profesional Guru
3. Implementasi LS dalam Pembelajaran
====================================================
Pertemuam VI LS Berbasis PTK sebagai Inovasi Pendidikan di Bidang Pembelajaran
1. Pengertian PTK
2. Karakteristik, Prinsip, Tujuan dan Manfaat PTK
3. Rancangan PTK
====================================================
Pertemuan VII Kurikulum Diferensiasi
1. Pengertian Kurikulum
2. Pengertian Diferensiasi
3. Pengertian Kurikulum diferenciasi
4. Fungsi Kurikulum
5. Prinsip dalam pengembangan kurikulum
==========================================================
Pertemuan VIII UTS (Ujian Tengah Semester)
==========================================================
Pertemuan IX Kebijakan Nasional Inovasi Pendidikan
Diskusi Kelompok: Standar Nasional Pendidikan; Badan Stndar Nasional; Sekolah Standar Nasional; Program Akselerasi; Ssekolah Nasional Bertaraf Internasional; Sertifikasi Guru; Pendidikan Profesi dan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Stándar Kualifikasi Dan Kompetensi Guru; Implementasi ; Permendiknas Nomor 22, 23, 24 tahun 2006 tentang Standat Isi dan Standar Kompetensi Lulusan.
==========================================================
Pertemuan X Kajian Materi Jaringan Internet sebagai media pembelajaran
1. Restrukturisasi dan renovasi pendidikan
2. Pembelajaran berbasis teknologi komunikasi
==========================================================
Pertemuan XI Kurikulum Tahun 2013
==========================================================
Pertemuan XII Program Pengembangan Muatan Lokal (Latar Belakang, Pengembangan dan Penetapan Mata Pelajaran, Pelaksanan, Pihak-pihak yang terlibat, dan penilaian).
==========================================================
Pertemuan XIII Pembelajaran Inovatif (pembelajaran terpadu dengan pendekatan Tematik dan Kontekstual).
Pertemuan XIV Pengembangan silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran berdasarkan KTSP.
===========================================================
Pertemuan XV UJUAN AKHIR SEMESTER (UAS).
===========================================================
Sumber Rujukan Wajib
===========================================================
Subadi, T. 2013. Lesson Study Sebagai Inovasi Pendidikan. Surakarta: Kafilah Publishing.
===========================================================
Rujukan Tambahan
===========================================================
.Abernathy, W.J. & K.B. Clark. 1985, Innovation: Mapping the Winds of Creative Destruction. Research Policy. 14: 3-22.
===========================================================
Argyris, C. & D. Schön. 1978. Organizational Learning. Reading. Mass: Addison- Wesley.
Burns, T. & G.M. Stalker, 1961, The Management of Innovation, London: Tavistock.
Nooteboom, B. 1999. Innovation: Learning and Industrial Organization Cambridge Jopurnal of Economics. 23:127-150.
Sudarwan, D. 2002. Inovasi Pendidikan: dalam Upaya Peningkatan Pofesionalisme Tenaga Kependidikan Jakarta.
=========================================================
MAHASISWA DIPERSILAHKAN MENGEMBANGKAN POKOK-POKOK BAHASAN DARI TIAP-TIAP PERTEMUAN TERSEBUT DI ATAS
Senin, 04 Februari 2013
Hukuman Mati bagi Koruptor Oleh Tjipto Subadi (Tulisan ini pernah dimuat di media massa Suara Karya Kamis 22 April 2010
Pascaterbongkarnya kasus makelar kasus (markus) pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, yang melibatkan aparat penegak hukum, timbul wacana hukuman mati bagi para koruptor. Alasannya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan hanya bisa dihadapi dengan hukuman luar biasa pula, yakni hukuman mati. China yang sejak 15 tahun lalu telah menerapkan hukuman mati dan sudah ribuan pejabat partai komunis korup yang dihukum mati, ternyata masih kewalahan dalam menghadapi gelombang kejahatan korupsi. Meski di Negeri Tirai Bambu hukuman mati tidak mampu menghapuskan sama sekali kejahatan korupsi, tetapi paling tidak dapat mengurangi sekaligus menimbulkan efek jera bagi mereka.
=========
Logikanya, kalau Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di dunia, jika para koruptornya tidak dihukum mati bahkan bebas seperti Gayus dan koruptor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), dapat dipastikan korupsi akan makin merajalela. Nantinya akan muncul "Gayus-Gayus" lain yang mencuri uang milik rakyat demi memuaskan nafsunya untuk cepat menjadi kaya tanpa memikirkan halal dan haramnya serta mempertimbangkan efek hukumannya.
========
Sesungguhnya Gayus hanya merupakan fenomena gunung es dari kasus korupsi yang terjadi sekarang ini di Indonesia. Ternyata keberadaan KPK sejak delapan tahun lalu tidak menjadikan peringkat Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di dunia menjadi turun, malah sebaliknya naik.
========
Maka, sangatlah pantas jika para koruptor wajib dihukum mati. Sebab, tindakan mereka tidak hanya merusak ekonomi negara, tetapi juga "membunuh" rakyat secara tidak langsung. Bahkan, dampak kejahatan mereka sesungguhnya lebih mengerikan daripada narkoba dan terorisme yang pelakunya sering mendapat hukuman mati.
========
Sesungguhnya hukuman mati tetap perlu diberlakukan di Indonesia, terutama untuk berbagai kejahatan besar seperti korupsi, pembunuhan, perampokan, dan narkoba. Pasalnya, hukuman mati ternyata mampu menjamin kehidupan umat manusia. Sebab, siapa pun yang berniat melakukan kejahatan besar harus berpikir seribu kali mengingat risikonya terlalu berat bagi dirinya dengan hukuman mati.
========
Untuk kejahatan narkoba, misalnya, tercatat 15.000 orang pecandu narkoba mati setiap tahunnya atau 40 orang per hari. Mayoritas di antara mereka mati di luar fasilitas terapi dan rehabilitasi. Atau, mereka mati secara sia-sia di tempat umum, jalanan, jembatan, rumah kos, dan lain lain, karena tidak terakses pelayanan kesehatan.
========
Sedangkan berdasarkan hasil penelitian Universitas Indonesia (UI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2008 terungkap, prevalensi pengguna narkoba sebanyak 3,5 juta - 4 juta orang atau 1,99 persen dari penduduk Indonesia yang berisiko tinggi (high risk popularity). Padahal tahun 2004 lalu baru mencapai 1,75 persen.
====Undang-Undang=====
Memang diakui, tidak sedikit negara di dunia yang menolak dan telah menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum negaranya. Selama ini di dunia internasional juga terjadi pro-kontra terkait pemberlakuan hukuman mati. Berbagai upaya untuk penghapusan hukuman mati di seluruh dunia dilakukan dengan kampanye lewat berbagai LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang aktif menentang hukuman mati. Salah satunya adalah pengumpulan petisi 5 juta tanda tangan tahun 2008 yang ditujukan kepada Majelis Umum (MU) dan Komite HAM PBB oleh NGO dari Italia, Hands off Cain. Sedangkan di Indonesia, sejumlah LSM aktif menentang hukuman mati seperti Kontras, Elsam, PBHI, dan LBH. Mereka menginginkan terbitnya Resolusi PBB untuk penghapusan hukuman mati di seluruh dunia.
========
Akhirnya pada sidang ke-62, MU PBB hanya mengeluarkan resolusi yang menyerukan moratorium global terhadap hukuman mati. Keluarnya resolusi tersebut diakibatkan oleh penentangan sejumlah negara yang tetap kukuh melegalkan hukuman mati seperti China, AS, Irak, Iran, Sudan, Arab Saudi, dan Pakistan. Dari 1.591 eksekusi hukuman mati selama tahun 2006, didominasi China (1.010), Iran (177), Pakistan (82), Irak (65), Sudan (65), AS (53), dan negara lainnya termasuk Indonesia (149). Dengan demikian, 90 persen hukuman mati di dunia hanya dilaksanakan di enam negara tersebut. Saat ini ada 130 negara yang telah resmi menghapuskan hukuman mati dari perundang-undangnya. Sedangkan eksekusi mati di berbagai negara berbeda-beda. Antara lain, dengan suntikan mati (AS), ditembak di hadapan regu tembak (China dan Indonesia), digantung di depan umum (Pakistan, Irak, Iran, dan Sudan) serta dipancung dan dirajam (Arab Saudi).
========
Adapun argumentasi para penentang hukuman mati, antara lain, hukuman mati bisa menumbuhkan kultur dendam, tidak menumbuhkan rasa keadilan, tidak efektif, dan tidak memiliki efek jera. Selain itu, hukuman mati dinilai merampas hak hidup seseorang yang tidak dapat dibatasi dan bersifat mutlak, sering dijatuhkan kepada orang yang tidak bersalah, merupakan bagian dari pelembagaan pembunuhan oleh negara, di samping hukuman mati tidak bisa dikoreksi, bertentangan dengan HAM, dan hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa seseorang.
========
Sekarang timbul pertanyaan, perlukah hukuman mati bagi koruptor? Kenyataannya, di Indonesia terdapat 11 undang-undang sanksi pidana mati, di mana tindak kejahatan yang bisa terkena hukuman mati beragam sejak dari korupsi, perbuatan makar, pembunuhan, pelanggaran HAM berat, narkoba hingga terorisme. Dengan demikian, hukuman mati bagi para koruptor sesungguhnya telah memiliki landasan hukum yang kuat.
========
Apalagi, korupsi disamakan dengan kejahatan membunuh orang banyak. Sebab, kejahatan korupsi berarti mematikan secara tidak langsung hak orang lain untuk hidup. Dengan demikian, hukuman mati bagi koruptor dan berbagai kejahatan besar lainnya adalah sebagai pembalasan yang setimpal atas kejahatan pelakunya dan pembelajaran kepada orang lain, serta membersihkan masyarakat dari berbagai tindak kejahatan yang mengganggu ketertiban umum, menghancurkan perekonomian rakyat, serta merusak kedaulatan bangsa dan negara. ======
*** Penulis Oleh Tjipto Subadi adalah dosen Prodi Matematika dan Pendidikan Geografi mengajar di Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta.[Sumbar] Suara Karya Kamis, 22 April 2010.
Minggu, 03 Februari 2013
Miras dan Narkoba Musuh Abadi Bangsa Indonesi (Sumber Pelita, Senin, 30 Januari 2012) Oleh: Tjipto Subadi
KECELAKAAN tragis yang menewaskan 9 orang dan 3 orang lain mengalami luka berat di kawasan Tugu Tani, Ahad (22/1) lalu memang sangat menyedihkan. Apalagi setelah diketahui pengemudi Xenia maut itu baru saja melakukan pesta shabu dan miras yang diduga dilakukan di sebuah hotel berbintang di Ja-karta, meski pihak hotel membantahnya. Memang narkoba dan miras adalah saudara kembar atau dua sisi dari satu mata uang yang menjadi musuh bersama umat manusia.
======
Sementara itu sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi bertekad mengevaluasi Perda Anti Minuman Keras (Miras) di 10 Kabupaten/Kota/Propinsi (Bandung, Banjarmasin, Balikpapan, Tangerang, Pamekasan, Maros, Manokwari, Penajam Paser Utara, Indramayu dan Bali) mendapat penentangan keras dari berbagai ormas dan parpol Islam. NU dan Muhammadiyah bersatu untuk menentangnya, sementara PPP sudah menyatakan akan melawan langkah Mendagri tersebut. Bahkan gabungan ormas Islam Kamis (12/1) lalu ramai-ramai mendemo Kemendagri di Jakarta yang memprotes kebijakan kontroversial tersebut.
=======
Tekad Mendagri untuk mengevaluasi kembali (baca: mencabut) berbagai Perda Anti Miras tersebut diawali dari Surat Mendagri Nomor 188.34/4561/ SI tertanggal 16 November 2011 yang memerintahkan Pemkab Indramayu menghentikan pelaksanaan Perda Anti Miras. Mendagri beralasan bertentangan dengan Keppres nomor 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol. Pasalnya, Perda Anti Miras itu melarang secara total peredaran miras di Kabupaten Indramayu, padahal dalam Keppres nomor 3 tahun 1997 warisan rezim Orde Baru itu hanya membatasi minuman berakohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5-20 persen (golongan B) dan 20-55 persen (golongan C), dimana produksi, pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Sedangkan minuman berakohol dengan kadar ethanol 1-5 persen (golongan A) boleh diproduksi, die-darkan dan dijual secara bebas. Namun kenyataannya, Keppres nomor 3 tahun 1997 itu tidak berlaku, sehingga miras golongan B dan C bisa diproduksi, diedarkan dan dijual secara bebas di masyarakat. Maka tidaklah mengherankan jika dua tahun sebelumnya (1995), MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan miras.
=====
Padahal berbagai daerah mengeluarkan Perda Anti Miras setelah melihat bahayanya miras, seperti seringnya terjadi perkelahian massal, pembunuhan, perkosaan dan kriminalitas lainnya. Bahkan kecelakaan lalu lintas mayoritas diakibatkan karena pengaruh miras. Bahkan di Indramayu pada bulan Ramadhan tahun lalu sebanyak 8 pemuda meninggal dunia setelah minum miras oplosan, sedangkan di Jakarta seorang perwira tinggi TNI ditusuk preman mabuk, sopir Angkot 26 rute Kampung Melayu-Bekasi memperkosa penumpangnya setelah sebelumnya mabuk. Juga banyaknya kecelakaan lalulintas pada dinihari setelah mereka keluar dari diskotek, bar dan kafe karena pengaruh miras. Terakhir adalah kecelakan maut di kawasan Tugu Tani Jakarta. Dapat dipastikan jika miras dan narkoba tetap bebas beredar luas di masyarakat, maka akan muncul tragedi Tugu Tani- tragedi Tugu Tani lainnya.
======= Haram Hukumnya =======
Sebagai agama yang dipeluk mayoritas rakyat Indonesia (88 Persen), Islam melarang keras (mengharamkan) narkoba dan miras. Untuk miras yakni semua jenis minuman yang memabukkan (menganggu akal sehat) seperti alkohol tanpa memandang berapa persen kadar ethanolnya. Pengharaman itu termasuk dalam produksi, perjualan, distribusi dan bisnis miras. Bahkan miras dan judi disebut sebagai perbuatan keji dan perbuatan setan. Seperti disebutkan dalam al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 219: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (miras/alkohol) dan judi. Katakanlah: “pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” ======
Juga disebutkan dalam Surat al-Maidah ayat 90 dan 91: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (miras/alkohol), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu, karena (meminum) khamar (miras/alkohol) dan berjudi akan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).” =======
Dalam sebuah Hadis Nabi, miras disebut sebagai Ummul Khaba’its (induk dari segala kejahatan), karena miras (khamar) adalah sebab utama segala kejahatan, dimana orang yang mabuk cenderung melakukan kejahatan lainnya. Bahkan miras menjadi penyebab kehancuran sebuah bangsa, seperti yang dialami bangsa Indian di Amerika dan Aborogin di Australia, karena mereka dikenalkan dengan miras yang akhirnya tidak bisa maju bahkan dikuasai orang Eropa. =======
Mereka yang mengkonsumsi NAZA (Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif lain) akan mengalami gangguan mental organik (GMO) atau gangguan mental dan perilaku (GMP). Kedua gangguan tersebut disebabkan karena NAZA mengganggu sistim atau fungsi neuro-transmitter pada susunan saraf pusat (otak), yang mengakibatkan terganggunya fungsi berfikir, berperasaan dan berperilaku. Adapun NAZA meliputi alko-hol (miras), ganja, opiat (heroin/putaw), amphetamine (shabu-shabu, ekstasi), kokain, obat penenang/obat tidur dan tembakau (rokok). Sedangkan menurut data WHO/SEARO tahun 1998, konsumsi miras di Indonesia mencapai 1,054 juta liter pertahun atau senilai USD 530.848.400 atau Rp 4 Triliun. (Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, Psikiater, Lima Besar Penyakit Mental Masyarakat atau Mo-Limo, Edisi Kedua, 2011). ========
Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana agar bangsa Indonesia tidak menjadi bangsa pengkonsumsi miras dan narkoba yang akhirnya akan menghancurkan generasi muda harapan bangsa dan negara. Bahkan skenario paling buruk adalah bangsa Indonesia akan kembali dijajah asing setalah berhasil dijadikan bangsa pemabuk. =======
Pertama, sampai sekarang Indonesia belum memiluki UU Anti Miras padahal AS telah mempunyai UU Anti Miras sejak zaman Presiden Ronold Reagen yang melakukan kampanye anti miras (say no to alcohol), yang pada dasarnya melarang miras dengan pengecualian sangat ketat. Bahkan RUU Anti Alkohol yang sudah diajukan sejak 1985 pada zaman Orba sampai sekarang tidak diketahui nasibnya. Jadi bukannya pemerintah melalui Mendagri mengevaluasi kembali berbagai Perda Anti Miras, tetapi seharusnya pemerintah bersama DPR membuat UU Anti Miras. =========
Kedua, berdasarkan penelitian di AS, secara ekonomi keuntungan yang diperoleh dari pajak miras tidak sebanding dengan kerugian harta, benda dan nyawa. Perbandingan antara keuntungan pajak miras dengan kerugiannya adalah 1 : 7. =======
Ketiga, melarang narkoba dan miras tidak cukup dengan operasi yang digelar polisi terhadap bandar dan pengguna narkoba serta para penjual miras di kampung-kampung. Polisi harus lebih aktif untuk memburu para bandar dan pemilik pabrik narkoba serta miras. Miras dan narkoba jauh lebih besar madhorotnya (bahayanya) daripada manfaatnya. Miras dan narkoba wajib dijadikan musuh abadi bangsa Indonesia. ****** (Penulis adalah Dosen Prodi Pendidikan Geografi FKIP dan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Langganan:
Postingan (Atom)