Selasa, 01 April 2014
PENDALAMAN MATERI Pkn
(1) Jelaskan landasan hukum dan ideal penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi! (2) Jelaskan hakikat pendidikan kewarganegaraan ! bagaimana tujuan mata kuliah pendidikan Kewarganegaraan (3) Sebut dan jelaskan unsur pokok dan tambahan berdirinya suatu negara! (4) Jelaskan Sikap dan prilaku dari peserta didik yang dibangun melalui pendidikan Kewarganegaraan (5) Menurut teorinya, sebuah bangsa dapat terbentuk secara alami dan buatan. Jelaskan maksud pernyataan tersebut, sekaligus dengan mengkaitkan lahirnya bangsa Indonesia! (6) Jelaskan teori terbentuknya negara bangsa(7) Bentuk dan susunan Pancasila adalah hirarkis piramidal dengan konsekuensinya yang saling menjiwai dan dijiwai. Jelaskan maksud pernyataan tersebut (boleh dilengkapi dengan gambar)! (8) Membahas Pancasila sebagai sistem filsafat berarti mengungkapkan konsep-konsep kebenaran filsafat yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia melainkan juga bagi manusia pada umumnya, wawasanya meliputi landasan ontologis, epistimologis dan aksiologis. Jelaskan bagaimana maksudnya? (9) Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia bersifat terbuka dengan ciri-ciri realis, idealis dan fleksibel. Jelaskan maksud dari ciri-ciri tersebut! (10) Dalam perkembangan sejarah Sistem Pemeritahan Indonesia mengalami perubahan yaitu Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum amandemen dan Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 setelah amandemen (1999-2002). Jelaskan perbedaannya (11) Bagaimana peran aktif pemerintah, masyarakat dan individu dalam menjaga identitas nasional? (12) Apakah yang dimaksud dengan Konstitusi, Konvensi dan Undang-Undang Dasar? (13) Berdasarkan penjelasan UUD 1945 Indonesia menganut sistem pemetintahan Presidensial, tetapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen sistem pemerintahan Parlemen. Pertanyaannya (a) Jelaskan perbedaan sistem Pemeritahan Presidensial dengan sistem Pemerintahan Parlementer. (b) Jelaskan kelebihan dan kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia. (14) Rule of Law (Hak Asasi Manusia/HAM)diungkapkan oleh Jan Materson "human rights could be generally defines as those rights which are inherent in our nature and without which we can not live as human being" bagaimana artinya? (15) Hak asasi manusis yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi telah diperjuangkan sejak abad 13 di Inggris yang dikenal istlah "Magna Charta". Jelaskan apa yang maksud Magna Charta tersebut!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar